Tag: Aparatur Sipil Negara

  • Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah terus menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

    Terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

    Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.

    https://test.petasulut.com/tradisi-suku-kreung-kamboja-ortu-bangun-gubuk-cinta-untuk-anaknya-bercinta/

    Kantor pemerintahan sektor non-esensial

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 75 persen pegawai work from office (WFO).
    – PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, 25 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    – PPKM Level 4, 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

    Kantor pemerintahan sektor esensial

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

    Kantor pemerintahan sektor kritikal

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya”

    (ABL)

  • Tunjangan ASN Dinaikkan Presiden Jokowi, Berikut Daftarnya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Peranan besar dari ASN inipun menjadi bagian penting untuk jalannya pemerintahan di pusat maupun daerah.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara pun sangat memperhatikan hal itu, dimana Jokowi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

    Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

    Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

    Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

    “Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

    Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

    – Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

    – Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

    – Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

    – Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

    Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

    – Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

    – Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

    – Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

    – Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

    “Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD,” tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

    Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.

    Rincian Uang Pensiun yang Diterima ASN Golongan I-IV

    Uang pensiun dan gaji, adalah satu di antara daya tarik orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?

    Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

    Gaji pokok pensiun PNS

    Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

    – PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

    – PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

    – PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

    – PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

    Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

    Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

    Berikut besarannya:

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

    Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

    Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

    Masa pensiun PNS

    Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

    – Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

    – Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

    – PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

    Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

    Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

    Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

    Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

    Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

    Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

    Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

    Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

    Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

    Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

    Sumber: Tribun Medan

    (ABL)

  • Kabar Gembira, Masa Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas lagi untuk masyarakat yang akan mengikuti seleksi CASN tahun 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang penutupan masa pendaftaran bagi para pelamar Calon Aparatur Negeri Sipil (CPNS) 2021.

    Yang pada semula terjadwal akan ditutup tanggal 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

    Adapun penyesuaian ini sesuai dengan surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang menyatakan bahwa dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran dan pengumuman pasca sanggah.

    “Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021,” tulis pengumuman BKN seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (19/7).

    “Bagi #SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar,” tambahnya.

    Dengan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, maka terdapat pula penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 sebagai berikut :

    1. Pengumuman Seleksi PNS mulai dari 30 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021.

    2. Pendaftaran Seleksi PNS mulai dari 30 Juni 2021 sampai dengan 26 Juli 2021.

    3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi mulai dari 2 – 3 Agustus 2021.

    4. Masa Sanggah mulai dari 4 – 6 Agustus 2021.

    5. Jawab Sanggah mulai dari 4 – 13 Agustus 2021.

    6. Pengumuman Masa Sanggah mulai 15 Agustus 2021.

    (ABL)