Tag: BPJS KESEHATAN

  • Wajib Tahu! Berikut Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

    test.petasulut.com/, SULUT – Pemerintah maupun DPR mempunyai tujuan yang sama dalam mensejahterakan masyarakat terlebih di segi kesehatan.

    Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tak memandang kaya-miskin adalah hal mutlak yang sampai saat ini terus menjadi fokus pemerintah sebagaimana tertuang dalam sila ke-5 ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

    Ada dua jenis program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

    Namun, dari kedua jenis jaminan kesehatan (BPJS dan KIS) ini, terdapat perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya.

    Dilansir dari situs resminya, Rabu (29/12/2021), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:

    1. Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS

    BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN), yang merupakan program jaminan sosial negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

    Sedangkan KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

    2. Manfaat BPJS Kesehatan dan KIS

    BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

    https://test.petasulut.com/2022-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-ada-apa/

    3. Sasaran Peserta BPJS Kesehatan dan KIS

    Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

    Berbeda dengan KIS yang diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

    Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

    – Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

    – Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

    4. Cakupan Wilayah

    Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

    5. Besaran Iuran

    Mengingat sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

    Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan, yang sampai saat ini masih dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:

    – Kelas I: Rp 150.000 per orang
    – Kelas II: Rp 100.000 per orang
    – Kelas III: Rp 35.000 per orang

    Masyarakat tentunya harus teliti dan mengetahui perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.

    Artikel ini telah tayang di detikfinance dengan judul “Simak! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS”

    (ABL)

  • 2022! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ada Apa?

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui ada tiga kelas berbeda untuk setiap peserta yakni kelas 1, 2 dan 3.

    Namun, untuk tahun 2022 nanti kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus secara bertahap.

    Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan disini nantinya meniadakan kelas 1,2 dan 3 yang nantinya kedepan hanya ada 1 kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN)

    “Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” kata Muttaqien, mengutip detikcom, Sabtu (4/12/2021).

    Muttaqien menjelaskan tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

    Dengan penghapusan kelas peserta ini, layanan BPJS kesehatan akan sama rata lagi tidak berdasarkan kelas.

    Namun kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

    “Prinsipnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” Kata Muttaqien.

    Dia memberi contoh ketika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa kembali normal dan produktif menjalani hidup maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.

    Dengan begitu peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP nantinya mendapatkan pelayanan yang sama jika kelas tunggal JKN di BPJS kesehatan sudah berjalan.

    “Tidak dibedakan karena kebutuhan standar kesehatan semua orang sama, hanya saja sampai sekarang manfaat non medis masih ada perbedaan ini yang akan diperbaiki dalam kebijakan kelas standar,” jelasnya.

    Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia.

    (ABL)

  • Dinilai Lalai, JT: Ganti Sekda Dan Pimpinan BPJS di Minahasa

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Sulut, senin (11/01) tadi memfasilitasi persoalan antara Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk memberikan kritikan tajam terkait persoalan pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

    Dimana, Tuuk menyesalkan persoalan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah menjadi persoalan yang berlarut-larut padahal telah jelas diatur dalam undang-undang.

    Menurut politisi PDIP ini amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraaan rakyat telah dituangkan dalam UUD 45 , Kemudian tentang BPJS itdiatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun tahun 2011.

    “ Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar, “ tandas JT sapaan akrabnya.

    “ Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena merekasudah melalaiakan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago. “tambahnya.

    Lanjut Tuuk dalam aturan yang menyebut BPJS memutus hubungan kerjasama dengan pemerintahnamu yang ada BPJS memutus hubungan kerja dengan rumah sakit, itupun menurutnya sebelum ada banyak tahapan yang harus dilalui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

    “ Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani, “ terang legislator yang dikenal sangat vokal ini.

    “ Kita bisa bayangkan bagamana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi, “tegasnya.

    (ABL)