Tag: BPJS

  • Tak hanya BSU, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Mendapat Bantuan Ini

    Petasulut com, NASIONAL – Diketahui bahwa pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta oleh pemerintah.

    Namun ternyata bantuan pemerintah untuk pekerja yang mengantongi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya BSU, ada bantuan lain yang telah disediakan yaitu bisa membeli atau merenovasi rumah.

    Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

    Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.

    Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?

    Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    – Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Peserta harus tertib dalam urusan administrasi

    – Siap aktif membayar iuran

    – Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)

    https://test.petasulut.com/rapat-dengan-kemenaker-fer-dorong-lakukan-evaluasi-pengelolaan-bsu/

    Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.

    Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

    Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

    “Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dian.

    Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

    Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

    “Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta,” terang Dian.

    “Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

    Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

    Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

    “Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

    Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta

    – KPR sebesar maksimal Rp500 juta
    – PRP sebesar maksimal Rp200 juta

    Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
    Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

    Sumber : Kompas TV

    Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya

    (ABL)

  • Pemerintah Harus Seriusi Masalah Jaminan Sosial Kesehatan

    test.petasulut.com/, SULUT –
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan BPJS Kesehatan diharapkan bisa bekerjasama dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hal tersebut ditekankan Briliant Maengko seorang aktivis kepemudaan yang ada di Kota Manado.

    Dirinya menguraikan bahwa undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS.

    “Saya pikir pemerintah daerah kota kabupaten provinsi perlu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ada di Kota Manado dan (Sulawesi Utara). Perlunya integrasi data, data dukcapil contohnya kita ada berapa penduduk, data BPJS Kesehatan sudah berapa banyak penduduk yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan belum. Untuk yang belum menjadi peserta bisa dicek apakah warga kurang mampu atau memang belum mendaftar, dan pastikan agar segera didaftarkan (khususnya bagi yang kurang mampu) sehingga ketika ada hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi sehingga masuk dan dirawat dirumah sakit maka penduduk yang ada di Kota Manado/ Sulawesi Utara ini sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan,” Tegasnya.Brilliant Maengko

    Lanjut dijabarkan Maengko bahwa integrasi data tersebut adalah hal yang mudah dan bisa dilakukan oleh pemerintah. Dirinya pun menyarankan untuk melakukan rekonsiliasi data yang ada di BPJS dan pemerintah untuk mencapai kesejeahteraan jaminan sosial kesehatan tersebut.

    “Sederhana saja, rekonsiliasi data Peserta dari BPJS Kesehatan dan data dukcapil ataupun bisa lebih mengerucut ke kelurahan atau lingkungan kumpul data-data penduduk yang belum ada jaminan sosial,” Imbuhnya.

    “Depe turunan seperti apa diatur terkait Jamkesda dsb itu kurang masing-masing daerah melihat depe warga yang kurang mampu utk didaftarkan,” Tambahnya.

    Dirinya pun menjelaskan bahwa hal ini perlu diseriusi pemerintah karena melihat masih banyaknya pasien yang masuk rumah sakit dan tidak mempunyai jaminan kesehatan.

    “Lebih anehnya lagi relawan yang membantu bukan pemerintah. Relawan membantu memberikan pendampingan ke dinsos dan menghadap management Rumah Sakit bahkan ada yang patungan membayar sebagian biaya. Ini perlu diseriusi agar supaya pemerintah dinilai bisa hadir bagi masyarakat,” Ungkap Maengko. (FalenJaksen)

  • Bahas Iuran BPJS, Walikota Dan Wawali Manado Gelar Rapat Teknis

    test.petasulut.com/, MANADO – Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang melaksanakan rapat teknis terkait Iuran BPJS Kesehatan, selasa (27/7) di Ruang Toar Lumimuut.

    Rapat itu juga dihadiri Sekda Manado, Micler C.S. Lakat, Asisten III/Kaban BKAD dan Kabid Anggaran BKAD, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan dan pejabat teknis lainnya.

    Substansi rapat adalah bagaimana mencocokkan penganggaran yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan daerah.

    Walikota dan Wakil Walikota Manado bertanya tentang data orang yang harus diikutkan dalam program ini.

    “Data harus jelas, darimana angka ini didapat,” tanya Walikota.

    Terdapat beberapa hal urgent yang dibahas tapi tidak untuk dipublish sebab berhubungan model dan strategi lapangan yang harus dilakukan demi efektifnya program ini dilapangan.

    Pendataan dan verifikasi dilapangan menjadi sesuatu hal yang berguna bagi masyarakat dengan prinsip terjaminnya rasa keadilan ditengah masyarakat lewat program ini.

    Jadi sinkronisasi data antara pemerintah kota Manado ke BPJS menjadi hal yang sangat penting dalam kaitan penyediaan anggaran
    setiap Bulannya.

    (LM)

  • Dinilai Lalai, JT: Ganti Sekda Dan Pimpinan BPJS di Minahasa

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Sulut, senin (11/01) tadi memfasilitasi persoalan antara Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk memberikan kritikan tajam terkait persoalan pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

    Dimana, Tuuk menyesalkan persoalan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah menjadi persoalan yang berlarut-larut padahal telah jelas diatur dalam undang-undang.

    Menurut politisi PDIP ini amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraaan rakyat telah dituangkan dalam UUD 45 , Kemudian tentang BPJS itdiatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun tahun 2011.

    “ Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar, “ tandas JT sapaan akrabnya.

    “ Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena merekasudah melalaiakan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago. “tambahnya.

    Lanjut Tuuk dalam aturan yang menyebut BPJS memutus hubungan kerjasama dengan pemerintahnamu yang ada BPJS memutus hubungan kerja dengan rumah sakit, itupun menurutnya sebelum ada banyak tahapan yang harus dilalui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

    “ Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani, “ terang legislator yang dikenal sangat vokal ini.

    “ Kita bisa bayangkan bagamana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi, “tegasnya.

    (ABL)