Tag: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Tak hanya BSU, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Mendapat Bantuan Ini

    Petasulut com, NASIONAL – Diketahui bahwa pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta oleh pemerintah.

    Namun ternyata bantuan pemerintah untuk pekerja yang mengantongi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya BSU, ada bantuan lain yang telah disediakan yaitu bisa membeli atau merenovasi rumah.

    Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

    Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.

    Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?

    Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    – Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Peserta harus tertib dalam urusan administrasi

    – Siap aktif membayar iuran

    – Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)

    https://test.petasulut.com/rapat-dengan-kemenaker-fer-dorong-lakukan-evaluasi-pengelolaan-bsu/

    Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.

    Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

    Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

    “Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dian.

    Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

    Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

    “Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta,” terang Dian.

    “Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

    Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

    Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

    “Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

    Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta

    – KPR sebesar maksimal Rp500 juta
    – PRP sebesar maksimal Rp200 juta

    Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
    Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

    Sumber : Kompas TV

    Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya

    (ABL)

  • Segera! Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link kemnaker.go.id

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta tahun 2021 ini kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    BSU ini disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

    Penyaluran BSU sebesar 1 juta rupiah ini diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

    Para pekerja atau buruh bisa mengecek status penerima subsidi gaji di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Cara mencairkan BSU Rp 1 juta yaitu melalui pembukaan rekening kolektif atau burekol. Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima BLT subsidi gaji atau BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.

    1. Verifikasi Syarat Penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK

    Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sesuai syarat penerima BLT subsidi gaji atau BSU sebagai berikut:

    -Warga negara Indonesia (memiliki NIK)
    -Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
    -Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
    -Pekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah
    Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

    2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU oleh Kemnaker

    Data yang divalidasi adalah data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM). Data divalidasi berdasarkan kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

    3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank Himbara

    Bank Himbara meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN

    Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Kemnaker.go.id

    -Buka kemnaker.go.id
    -Buat akun dan lengkapi pendaftaran
    -Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP
    -Login dengan akun yang dibuat dan lengkapi profil hingga lokasi
    Cek notifikasi. Penerima BSU akan mendapat notifikasi setelah terdaftar sebagai penerima.

    Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan

    -Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    -Pilih Menu, cek Status Calon Penerima BSU
    -Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
    -Tandai centang lalu pilih lanjutkan untuk melihat hasil status
    Keterangan di layar bagi penerima BLT subsidi gaji adalah “Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

    Sementara itu, keterangan di layar bagi pendaftar yang memasuki tahap verifikasi yaitu “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

    (ABL)