Tag: BSU

  • Segera! Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link kemnaker.go.id

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta tahun 2021 ini kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    BSU ini disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

    Penyaluran BSU sebesar 1 juta rupiah ini diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

    Para pekerja atau buruh bisa mengecek status penerima subsidi gaji di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Cara mencairkan BSU Rp 1 juta yaitu melalui pembukaan rekening kolektif atau burekol. Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima BLT subsidi gaji atau BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.

    1. Verifikasi Syarat Penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK

    Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sesuai syarat penerima BLT subsidi gaji atau BSU sebagai berikut:

    -Warga negara Indonesia (memiliki NIK)
    -Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
    -Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
    -Pekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah
    Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

    2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU oleh Kemnaker

    Data yang divalidasi adalah data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM). Data divalidasi berdasarkan kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

    3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank Himbara

    Bank Himbara meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN

    Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Kemnaker.go.id

    -Buka kemnaker.go.id
    -Buat akun dan lengkapi pendaftaran
    -Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP
    -Login dengan akun yang dibuat dan lengkapi profil hingga lokasi
    Cek notifikasi. Penerima BSU akan mendapat notifikasi setelah terdaftar sebagai penerima.

    Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan

    -Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    -Pilih Menu, cek Status Calon Penerima BSU
    -Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
    -Tandai centang lalu pilih lanjutkan untuk melihat hasil status
    Keterangan di layar bagi penerima BLT subsidi gaji adalah “Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

    Sementara itu, keterangan di layar bagi pendaftar yang memasuki tahap verifikasi yaitu “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

    (ABL)

  • Rapat Dengan Kemenaker, FER Dorong Lakukan Evaluasi Pengelolaan BSU

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Guna mengawasi kinerja pemerintah serta bertanggung jawab terhadap publik, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan kementerian ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

    Dikutip dari Dpr.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir 2020 baru mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan. Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp 5 juta per bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.

    Merespons kendala tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU tersebut.

    “Untuk itu Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Menaker Ida Fauziah.

    Selain evaluasi BSU, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenaker untuk memperbaiki program-program ketenagakerjaan lainnya seperti program padat karya, tenaga kerja mandiri dan BLK Komunitas. Sementara dalam rangka peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kemenaker diminta untuk meningkatkan sosialisasi Jaminan Sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.

    “Komisi IX meminta Kemenaker meningkatkan sosialisasi jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang tidak menerima manfaat sesuai gaji/upah dan dalam rangka meningkatkan kepesertaan yang masih belum optimal dibandingkan dengan jumlah pekerja yang seharusnya menjadi peserta,” imbuh politisi Partai NasDem itu.

    Selain itu, lanjut Felly, Komisi IX juga mendesak Kemenaker untuk meningkatkan koordinasi dengan Lembaga/Kementerian terkait penyelesaian transformasi program jaminan sosial PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja termasuk pelaut dan anak buah kapal (ABK).

    Terkait penyusunan RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengupahan (Revisi PP 78 Tahun 2015) serta Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemenaker diminta mengakomodir catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI.

    “Salah satunya tentang pengendalian penggunaan TKA termasuk klasifikasi jenis pekerjaan yang dilakukan TKA, sehingga tidak mengambil alih posisi pekerja Indonesia,” pungkas Felly.

    (ABL)