Tag: BUPATI TALAUD

  • Telly Tjanggulung Berpulang, Mama Dari Anggota DPR RI Hillary Brigita Lasut

    test.petasulut.com/, SULUT – Info mengejutkan datang dari Kabupaten Kepulauan talaud, dimana pada Selasa (5/1/2021) pukul 04.00 WIB, istri dari Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Lasut, Telly Tjanggulung (T2) dikabarkan telah tutup usia.

    Hal ini dibenarkan oleh Hesty Sondakh, orang terdekat dari mantan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut.

    “Benar, Ibu Telly Tjanggulung sudah berpulang ke Rumah Bapa di Sorga pukul 04.00 WIB subuh tadi di RS Siloam Kebun Jeruk, Jakarta, karena sakit yang sudah dialaminya selama beberapa waktu terakhir,” kata Hesty.

    Jenazah ibu dari Anggota DPR RI Hillary Brigita Lasut ini rencana akan dibawa ke Manado untuk disemayamkan di rumah duka Jalan WZ Yohanes No 24 Kel Bumi Nyiur.

    “Mohon doanya agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Tuhan, Selamat Jalan Ibu Telly Tjanggulung,” tutupnya.

    (ABL)

  • Ini Kabar Terbaru Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

    test.petasulut.com/, JAKARTA – Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip waktu lalu diketahui terjerat permasalahan. Dimana nama Sri masuk dalam dugaan kasus suap.

    Lama tak terdengar, begini kabar terkini dari wanita yang dikenal berparas cantik tersebut.

    Dilansir dari Detik.com, bahwa Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lapas Anak Wanita Tangerang. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara 2 tahun.

    “Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

    Hukuman bui 2 tahun itu diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan.

    Ali mengatakan eksekusi dilakukan pada hari ini. Ali juga menyebut Sri Wahyumi telah melunasi pembayaran denda.

    “Terpidana juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian asset recovery pada hari Jumat (2/10/2020),” ujar Ali.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.

    Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

    Sejumlah barang yang diterima Sri adalah tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.