Tag: Dosen

  • Lagi! NADIEM MAKARIM Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Dosen, Guru dan Peserta Didik

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lagi.

    Hal ini guna menyelaraskan dan membantu kebutuhan masyarakat di masa Pandemi Covid-19, terlebih dalam dunia pendidikan di Indonesia.

    Kebijakan baru yang dikeluarkan Nadiem berupa penyaluran tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021.

    "Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini berdasarakan penerapan kebijakan PPKM," kata Menteri Nadiem, Kamis (9/12).

    Menurut Nadiem, Kemenristekdikti memberikan bantuan kuota data tambahan untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di bulan Desember.

    Bantuan kuota data internet tambahan ini mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

    Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabite per bulan.

    Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar empat gigabit per bulan.

    "Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mas Nadiem.

    Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

    "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Nadiem

    Penyaluran bantuan kuota data internet tambahan pada 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

    https://test.petasulut.com/oknum-dosen-diduga-lakukan-pelecehan-kepada-mahasiswi-saat-sedang-urus-skripsi/

    Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember.

    "Tambahan bantuan kuota Desember ini akan langsung disalurkan ke nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada November 2021," kata Hasan.

    Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Juga tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

    Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Mas Nadiem Membuat Kebijakan Baru Lagi untuk Guru, Siswa, Dosen & Mahasiswa".

    (ABL)

  • Oknum Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Mahasiswi Saat Sedang Urus Skripsi

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan, dimana oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial A diduga melakukan aksi cabul kepada seorang mahasiswi yang hendak mengurus Skripsi.

    Dilansir dari Detikcom, Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial A tersebut mengakui telah melakukan aksi bejat, mencabuli mahasiswi sedang mengurus skripsi. A melakukan hal itu saat mahasiswa meminta tanda tangan kepadanya.

    Pengakuan A itu terungkap dari penjelasan rektorat. Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin mengatakan A mengakui perbuatannya saat pihak Unsri melakukan pemeriksaan.

    “Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum,” kata Zainuddin saat dikutip dari Detikcom, Rabu (1/12/2021).

    Untuk sanksinya, Zainuddin mengatakan, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik.

    “Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan),” terangnya.

    Sementara itu, masalah kasus hukum, Zainuddin menyerahkan kepada polisi. Termasuk mengenai pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.

    “Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Zainudin.

    Awal Kasus Terungkap

    Dugaan pencabulan oleh dosen A ini awalnya diungkap oleh korban melalui media sosial. Korban curhat dalam postingan bahwa dia telah dilecehkan oleh dosen saat mengurus skripsi.

    Dari postingan yang beredar, Senin (23/9/2021), dosen yang disebut berinisial A diduga melakukan pelecehan seksual saat mahasiswi tersebut melakukan bimbingan skripsi.

    Mahasiswi tersebut bercerita kalau dia mendatangi dosen pembimbingnya untuk berkonsultasi mengenai skripsinya. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (25/9).

    “Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (25/9) lalu. Pada saat itu, saya mendatangi dosen berinisial A tersebut. Di mana di saat bersamaan, saya sudah memastikan jika dosen tersebut ada di kampus dari adik tingkat saya,” tulis mahasiswi itu dalam postingan tersebut.

    Mahasiswi tersebut mengaku menemui dosen tanpa janji dan bertemu di ruang kerja dosen tersebut. Si mahasiswi menyebut dosen A sedang sendirian di kantor tersebut. Dia mengaku sempat terlibat obrolan mengenai skripsi.

    “Dia sempat menanyakan kondisiku yang terlihat memang tampak pucat karena saat itu kondisi ku memang sakit,” demikian cerita wanita yang mengaku mahasiswi Universitas Sriwijaya tersebut.

    Dia mengaku bercerita bahwa dia sedang menghadapi masalah keluarga. Dia mengaku kemudian dipeluk si dosen.

    “Saat bercerita dengannya, aku merasa makin sedih sampai akhirnya, aku dipeluk oleh dosen tersebut. Setelah memeluk, dia itu akhirnya menandatangani berkas sidang tersebut. Aku kaget dan aku pikir itu hanya bentuk empati atas masalah yang ku alami,” katanya.

    Saat berpamitan, katanya, dosen A disebut mengulangi tindakan tersebut. Dia menyebut dosen itu juga menciumnya dan meraba tubuhnya.

    Dia mengaku syok dan takut berteriak karena takut urusannya dipersulit. Dia juga mengaku dosen itu pernah melakukan onani di hadapannya.

    Kasus ini kemudian diusut Unsri hingga akhirnya A mengakui perbuatannya dan dicopot dari ketua jurusan. Kasus ini juga telah ditangani kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi dan akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

    Mengenai kasus tersebut, Polisi menyebut mahasiswa mengalami pelecehan seksual saat meminta tanda tangan kelulusan setelah melakukan sidang skripsi. Dosen A diketahui sebagai ketua jurusan saat pelecehan itu terjadi.

    “Dia (korban) itu sudah selesai skripsi, tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujar Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Masnoni seperti dilansir Antara, Rabu (1/12).

    Masnoni juga membeberkan beberapa hal pengakuan korban yang telah membuat laporan polisi itu. Dia menyebut bahwa korban mengalami pelecehan seksual secara fisik.

    “Sesuai keterangan dari korban yang kami terima, ia dilecehkan secara fisik,” katanya.

    Langkah Polisi

    Setelah dosen A mengakui perbuatan bejatnya, lalu bagaimana respons polisi? Masnoni pun memberikan jawaban.

    “Kalau kita secara hukum tidak bisa berdasarkan omongannya dia (terlapor dosen A), justru informasi itu nanti akan kita jadikan pertimbangan, kita dalami,” ucap Masnoni.

    Masnoni mengaku pihaknya saat ini masih terus menyelidiki kasus, termasuk mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

    “Kita akan lengkapi dulu seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, baru nanti kita panggil dari pihak terlapor,” ungkapnya.

    Dia mengatakan akan menangani kasus sesuai dengan prosedur meski terlapor tindak pidana pencabulan ini sudah mengakui perbuatannya.

    “Ya kita tidak bisa langsung saja melakukan penangkapan, kita ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan terlebih dahulu minimal dua alat buktinya sudah jelas baru bisa kita lakukan penangkapan,” jelas Masnoni.

    Sumber: Detikcom

    (ABL)

  • Pihak Polimdo Menepis Adanya Dugaan Praktik Pungli di Kampus

    test.petasulut.com/, SULUT – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di beberapa kampus yang berada di Sulawesi Utara.

    Isu pungli ini juga mencuat di salah satu kampus ternama yang berada di Manado yakni Politeknik Negeri Manado (polimdo).

    Dimana, beredar kabar bahwa setiap mahasiswa yang akan melakukan ujian tugas akhir/skripsi di mintai sejumlah uang dari Penguji.

    Komisi IV DPRD Sulut pun sangat gencar untuk melakukan pengawasan terkait persoalan pungli di kampus.

    Bahkan, Komisi IV mengakui akan turun langsung ke kampus bila masuk laporan resmi soal ini.

    Disisi lain, kepala bagian hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polimdo Tony Alalinti saat dimintai keterangan soal dugaan pungli ini, langsung menepisnya.

    Dirinya mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan dari Mahasiswa atau orang tua soal adanya praktik pungli di Pelimdo.

    “Jadi terkait isu atau laporan adanya pungli di politeknik sampai saat ini, kami politeknik belum ada laporan atau aduan dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa terkait ada pungli” Ucapnya, rabu (23/06) kepada awak media.

    “Dan di politeknik itu tidak ada pungutan liar khususnya menyangkut pelaksanaan ujian tugas akhir, karna itu sudah termasuk dalam komponen UKT” Lanjutnya

    Tony juga menyampaikan, jika ada kejadian seperti itu agar di laporkan dan akan di lakukan tindak lanjut sebagai mana bukti yang ada.

    “Jadi kalo ada hal seperti itu, nanti tentunya kami politeknik akan melakukan penelitian ke dalam, sebab mahasiswa kita kan ada sekitar 4146 dan dosen ada sekitar 300 lebih, nah ini kan kita harus cari tau, potensinya seperti apa” Tegasnya.

    Iya juga menyayangkan jika hal tersebut tidak di sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan politeknik atau pimpinan yang ada di jurusan.

    “Memang politeknik berharap sebetulnya korban atau orang tua harusnya menyampaikan lebih awal kepada pimpinan politeknik, ada pimpinan jurusan, ada wakil direktur bidang kemahasiswaan, ada wakil direktur 1 budak akademik, atau bisa ke bagian Humas, untuk memberi aduan ini, agar supaya kalo memang adanya itu, kita tindaki” tutupnya.

    (ABL)