test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).
Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja soal Banding PT. PP Presisi terhadap putusan penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.
Kunker ini diterima oleh Bernawan Sinaga, S.H., M.Si (Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI).
Dihadapan Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Komisi IV melalui Melky Pangemanan menjelaskan pokok-pokok persoalan terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.
Perusahaan mempekerjakan karyawan dengan upah pokok yang diterima dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum sebagaimana dalam pasal 89″. Jo SK Gubernur No. 48 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2018 sebesar Rp. 2.824.286,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 433 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,- (tiga juta lima puluh satu ribu tujuh puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 408 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,- (tiga juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
Pihak PT. PP Presisi wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan.
PT. PP Presisi tidak menerima perhitungan dan penetapan tersebut dan memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian.
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bekerja sesuai amanat konstitusi. Kementerian diharapkan segera membuat keputusan agar Perusahaan wajib membayar selisih upah bagi Pekerja (eks karyawan) PT. PP Presisi serta memberikan putusan sanksi pidana kepada pihak perusahaan tersebut yang bertindak diskriminatif kepada para pekerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan RI merespon baik dan mengapresiasi perjuangan Anggota DPRD MJP bersama Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengawal nasib pekerja/warga Sulawesi Utara khususnya eks karyawan PT. PP Presisi.
Kementerian menyebutkan bahwa Perusahaan telah melakukan pelanggaran hak normatif kepada pekerja dan konsekuensinya bisa sampai dengan sanksi pidana.
Kementerian Ketenagakerjaan RI berjanji akan melaksanakan kunjungan pemeriksaan ke Sulawesi Utara untuk melakukan pengujian terhadap kasus tersebut dan akan segera menetapkan keputusan sesuai dengan tupoksi dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir, Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Personil Komisi IV Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan juga koordinasi lintas komisi yakni Wakil Ketua I DPRD Sulut Victor Mailangkay, Personil Komisi II Nick Lomban dan Personil Komisi I Herol Kaawoan.
(ABL)