Tag: Eksekutif

  • Deprov Tegas! PT. BDL Terancam di Tutup

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat perihal perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow yang terinformasi tidak mengantongi ijin operasional karena belum dilakukannya perpanjangan ijin dan juga mengenai persoalan tanah adat serta kasus korban warga Toruakat yang meninggal dunia akibat bentrok dengan pihak perusahaan.

    Sehingga DPRD Sulut melalui lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT. BDL, PMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup, senin (11/10) diruang rapat serbaguna DPRD Sulut.

    RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan dihadiri Pimpinan PT BDL Yance Tenesia, Kepala Dinas Kehutanan Sulut Reiner Dondokambey, Kadis PMPTSP Fransiscus Manumpil, Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, Kadis Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag bersama jajaran.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Jems tuuk menegaskan 3 poin penting yang menjadi fokus perhatiannya agar perusahaan tersebut segera dihentikan operasionalnya.

    ”Yang pertama adalah PT. BDL tidak berijin. Kedua, dari penjelasan yang disampaikan pihak PT. BDL dalam RDP lintas komisi, dia tidak menghargai masyarakat adat, wilayah adat dan hukum adat yang ada BMR. Dan yang ketiga, PT. BDL tidak bertanggung jawab dengan korban kematian yang terjadi disana bahkan melemparkan kasus tersebut ke orang lain.” tegas Politisi PDIP itu.

    ”Jadi saya berpendapat, PT. BDL tidak layak beroperasi disana karena tidak memiliki ijin kemudian pihak perusahaan tidak menghargai wilayah adat masyarakat yang memiliki hukum adat dan BDL sudah bekerja tanpa ijin, bahkan melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya tegas.

    Tak hanya itu, Tuuk juga membeberkan bahwa pihak Kepolisian yakni Polda Sulut telah melakukan penjagaan di lokasi PT. BDL namun ketika aparat kepolisian meninggalkan tempat tersebut, pihak PT. BDL kembali melakukan aktifitas pertambangan.

    ”PT. BDL tidak menghargai aparat keamanan, tidak menghargai hukum positif negara apalagi hukum adat. PT BDL bukan saja menghina tapi mereka juga merampok, melecehkan masyarakat, bahkan mereka membunuh masyarakat, kalau dikatakan mereka itu perusahaan yang sah, benar itu! tetapi ijin operasionalnya yang tidak sah,” riuhnya.

    Dilain sisi, penegasan juga di lantunkan anggota komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow. Dimana dirinya membeberkan sejumlah kejanggalan terkait perijinan yang dimiliki PT. BDL.

    ”Saya ingin mengulang kembali bahwa ijin PT. BDL no.100 tahun 2011 dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2011 sampai Mei 2019 dan ijin perpanjangan PT. BDL nomor 503 diterbitkan tahun 2020. Menurut asumsi saya bahwa PT. BDL tidak mempunyai ijin pada waktu berakhir 23 Mei 2019, dengan asumsi kurang lebih sepuluh bulan PT. BDL belum mengantongi perpanjangan ijin dan menurut saya PT. BDL tidak memiliki ijin sehingga membuka ruang bagi masyarakat penambang skala kecil untuk masuk menguasai lahan yang dimaksud,” ujar Walukow.

    Terlebih sampai saat ini menurutnya, ijin Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) yang harusnya dimiliki PT.BDL, tidak lagi diterbitkan pemerintah pusat.

    Hal senada juga diungkapkan anggota komisi III Rasky Mokodompit, dimana dirinya menyesalkan sikap pandang enteng PT. BDL yang dinilai mengabaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021 yang merupakan rencana kerja dan rencana pembiayaan dari kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan secara menyeluruh baik dari aspek teknik, aspek lingkungan, dan aspek pengusahaan.

    ”RKAB belum ada tapi cuma pake bahasa cuek jo itu boleh kwa, santai saja, bayangkan di negara hukum inikan lucu bicara seperti itu,” tandasnya.

    Begitu juga PPKH sampai hari ini belum disetujui berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI.

    “Jadi jangan bilang ini sementara berproses tidak seperti itu, artinya tidak ada ijinnya” ujar ketua Fraksi Golkar ini.

    Sementara pihak PT.BDL yang diwakili Ralfi Pinasang, SH mengakui IPPKH PT. BDL telah melewati batas waktu, hanya saja pihaknya telah melakukan upaya – upaya perpanjangan dengan memperhatikan ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

    Diantaranya melengkapi sejumlah persyaratan administratif seperti IUP OP 2021, peta rencana reklamasi, prona akhir pasca tambang, pertimbangan teknis, rekomendasi Gubernur, dokumen AMDAL dan lain lain.

    ”Upaya kami untuk memperpanjang IPPKH sampai saat ini belum disetujui, kami juga telah berupaya mengajukan perpanjangan kedua dengan membenahi segala kekurangan kami terutama IPPKH,” ungkap Pinasang.

    Pada kesempatan itu pula, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Manumpil kembali menegaskan pemerintah daerah daerah patuh pada instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI melalui surat penghentian sementara operasi dan kegiatan pertambangan PT. BDL.

    ”Apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat harus ditindak lanjuti pemerintah daerah terutama poin – poin yang tercantum dalam isi surat pemberhentian operasional PT. BDL,” tandas Manumpil.

    Dikatakannya, pemerintah daerah tidak pernah menghambat atau mempersulit investor yang ingin berusaha di daerah ini, hanya saja harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang yang wajib dipenuhi apalagi yang berhubungan dengan pemerintah pusat.

    ” Kita sangat terbuka bagi investor, bahkan kita mendorong itu, namun tentunya ada ketentuan dan aturan yang wajib dipenuhi,” tandas Manumpil.

    (ABL)

  • Dihadapan Eksekutif, Fraksi NasDem Sulut Ajak Semua Pihak Peduli Lingkungan Hidup

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, di rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian dan Penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/06/2021).

    Fraksi Nasdem menyampaikan pandangannya melalui Mohammad Wongso, politisi dari dapil Bolaang Mongondow Raya.

    Dihadapan pihak Eksekutif yang dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, didampingi Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Fraksi Nasdem meminta semua pihak menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

    “Kami Partai Nasdem mengajak semua pihak untuk dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Fraksi Nasdem juga akan terus mengawal setiap proses investasi dan pembangunan agar selalu berada pada aspek-aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik demi keberlanjutan perekonomian dan keberlanjutan di Provinsi Sulut,” ujar Wongso.

    Nasdem mengajak semua pihak untuk menjaga ekosistem laut.

    “Mari jaga laut kita, karena pentingnya ekosistem laut untuk manusia, pengelolaan laut yang berkelanjutan dan kekayaan sumber daya maritim akan terus mendukung pemulihan ekonomi dan menjadi landasan untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan,” jelas Wongso.

    (ABL)

  • Rapat RPJMD, WALUKOW Sentil Soal Tambang Emas

    test.petasulut.com/, SULUT – panitia khusus (pansus) RPJMD DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dengan para mitra kerja terkait.

    Dalam pembahasannya, anggota DPRD yang juga anggota Pansus RPJMD Henry Walukow berharap rencana pembangunan jangka menengah daerah ini menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Dilihat dari perencanaan ini, sumber daya emas tidak saya dapati dalam buku yang diberikan. Sikap pemerintah harus jelas untuk tambang emas. Namun juga ini harus diseriusi dengan isu-isu lingkungan. Berdasarkan RPJMD ini mudah mudahan bisa terprogres masalah ini,” Ungkapnya, Rabu (19/5).

    Henry Walukow, Anggota Komisi I DPRD Sulut

    Pun dalam pembahasan tersebut, Walukow juga menyentil pengelolaan budi daya ikan air tawar yang merupakan salah satu penunjang peningkatan ekonomi.

    “Ini juga harus menjadi perhatian serius. Pemerintah harus hadir memberi suport untuk peternak ikan air tawar,” kata politisi Partai Demokrat itu.

    “Saya berharap RPJMD 2021-2026 pemerintah provinsi bisa menjadi win-win solution untuk permasalahan di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat,” tambahnya.

    (ABL)