Tag: guru

  • Lagi! NADIEM MAKARIM Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Dosen, Guru dan Peserta Didik

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lagi.

    Hal ini guna menyelaraskan dan membantu kebutuhan masyarakat di masa Pandemi Covid-19, terlebih dalam dunia pendidikan di Indonesia.

    Kebijakan baru yang dikeluarkan Nadiem berupa penyaluran tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021.

    "Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini berdasarakan penerapan kebijakan PPKM," kata Menteri Nadiem, Kamis (9/12).

    Menurut Nadiem, Kemenristekdikti memberikan bantuan kuota data tambahan untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di bulan Desember.

    Bantuan kuota data internet tambahan ini mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

    Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabite per bulan.

    Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar empat gigabit per bulan.

    "Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mas Nadiem.

    Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

    "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Nadiem

    Penyaluran bantuan kuota data internet tambahan pada 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

    https://test.petasulut.com/oknum-dosen-diduga-lakukan-pelecehan-kepada-mahasiswi-saat-sedang-urus-skripsi/

    Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember.

    "Tambahan bantuan kuota Desember ini akan langsung disalurkan ke nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada November 2021," kata Hasan.

    Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Juga tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

    Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Mas Nadiem Membuat Kebijakan Baru Lagi untuk Guru, Siswa, Dosen & Mahasiswa".

    (ABL)

  • Dimulai! Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Berikut Daftar dan Jadwal Ujiannya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Kabar terkini mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 terinformasi, dimana Ujian seleksi kompetensi akan segera di laksanakan pada awal bulan Desember 2021 ini yakni pada tanggal 7 Desember 2021.

    Para peserta seleksi pun diwajibkan mengikuti ujian kompetensi agar bisa ditetapkan sebagai PPPK.

    Uji kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 hanya akan diikuti oleh peserta yang telah memilih formasi melalui website sscasn.bkn.go.id. Sebelumnya, pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah dibuka pada tanggal 15-19 November 2021.

    Lalu, pengumuman peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah disampaikan pada 2 Desember 2021.

    Bersamaan dengan pengumuman daftar seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, SSCASN juga menyampaikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.

    Dilansir dari Kontan.co.id, Berikut cara daftar dan jadwal ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

    – Buka website sscasn.bkn.go.id

    – Pilih (klik) “Jadwal Ujian Tahap 2”

    – Masukkan NIK, nomor peserta dan kode keamanan, lalu klik “Cari”

    Secara otomatis, website SSCASN akan menampilkan daftar peserta dan jadwal ujian kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2.

    Setelah mengetahui jadwal ujian kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, peserta harus mencetak kartu ujian.

    Berikut cara cetak kartu ujian kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

    – Buka website sscasn.bkn.go.id

    – Login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat

    – Tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

    Diberitakan sebelumnya, jadwal seleksi kompotensi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah mengalami penundaan. Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.

    Jadwal pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini mundur dari rencana awal, yakni 24 Oktober 2021.

    Berikut jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

    – Pengumuman dan Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2: 15 – 19 November 2021

    – Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 Desember 2021

    – Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 – 5 Desember 2021

    – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 6 – 10 Desember 2021

    – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 16 Desember 2021

    – Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 17 – 19 Desember 2021

    – Jawab sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 (tanggapan sanggah): 19 – 25 Desember 2021

    – Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 30 Desember 2021

    Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.

    Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Peserta tinggal login di website sscasn.bkn.go.id lalu melakukan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2.

    Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

    Tahapan awal yang harus dilakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memilih formasi. Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani pun telah menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2.

    “Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, 15 Oktober 2021.

    Berikut mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 menurut penjelasan Nunuk:

    – Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

    – Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

    – Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

    – Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

    Mengenai seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

    Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya,” kata dia.

    “Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” imbuh Nunuk.

    Nunuk mengimbau, para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri. Ia juga menyarankan untuk tidak perlu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) berbayar.

    “Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” jelas dia.

    Gaji PPPK

    PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

    Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

    Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

    – Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

    – Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

    – Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

    – Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

    – Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

    – Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

    – Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

    -Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

    – Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

    – Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

    – Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

    – Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

    – Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

    – Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

    – Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

    – Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

    – Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

    Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

    – Gaji dan tunjangan
    – Cuti
    – Perlindungan Pengembangan kompetensi.

    Demikian informasi cara cetak kartu dan jadwal ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 2021. Segera login di website sscasn.bkn.go.id untuk cetak kartu dan melihat jadwal ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2.

    Sumber: Kontan.co.id

    (ABL)

  • DPRD Sulut Dorong Dikda Lakukan Pelatihan Guru di Sekolah Luar Biasa

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam laporan Pansus DPRD Pembahas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2020, Pansus diketahui telah mengeluarkan catatan-catatan strategis yang menjadi bahan acuan untuk bisa di realisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

    Salah satunya di sektor pendidikan. Dimana dalam laporan pansus tersebut, menyinggung perihal pelatihan tenaga pendidik di sekolah luar biasa.

    Catatan pansus DPRD Sulut pembahas LKPJ Gubernur tahun 2020 untuk Dinas Pendidikan itu berisikan, “DALAM RANGKA MENGOPTIMALKAN PENDIDIKAN BAGI ANAK-ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS DAN DISABILITAS, MAKA DINAS TERKAIT PERLU MELAKUKAN PELATIHAN BAGI TENAGA PENDIDIK YANG MENDAMPINGI SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DAN
    DISABILITAS YANG ADA DI SEKOLAH LUAR BIASA,”

    Penyampaian Laporan Pansus ini merupakan hasil pembahasan yang berisikan catatan-catatan strategis serta rekomendasi, sebagai bahan masukan bagi pemerintah untuk kemajuan Sulut kedepan.

    Ketua Pansus LKPJ 2020 Rocky Wowor pun sempat berpesan bahwa catatan-catatan yang diberikan kepada Pemprov bersifat krusial dan penting.

    “Semua catatan-catatan yang diberikan tadi semuanya itu krusial dan penting. Apa yang dituangkan dalam laporan DPRD (32 halaman) itu penting semua,” ungkap Wowor usai paripurna DPRD Sulut Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomemdasi LKPJ GUBERNUR TAHUN 2020, selasa (11/5) lalu.

    Tak hanya itu, Wakil ketua Pansus Nick Adicipta Lomban juga mengatakan bahwa catatan yang diberikan itu akan diawasi DPRD.

    “Fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh DPRD Sulut. Kiranya apa yang menjadi masukan ini bisa direalisasikan oleh Pemprov dalam hal ini dinas terkait,” kata Nick.

    (ABL)

  • Kaban BKD Sulut Femmy Suluh: 2021, Rekrut P3K Prioritas Jabatan Guru

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi 1 DPRD Sulut melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Sulut, Senin (11/01/2021).

    Dalam rapat tersebut, personil komisi I mempertanyakan terkait tenaga guru yang akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Bagaimana pihak BKD untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan kementerian pendidikan dimana guru diangkat menjadi P3K, karena saat ini banyak honor yang tidak memiliki SK.

    “bagaimana peran BKD menempatkan tenaga guru dan kesehatan di kepulauan, karena saat ini daerah kepulauan sangat kekurangan tenaga guru dan kesehatan, jika pun ada banyak sudah dijadikan sebagai kepala desa dan sebagainya.Terkait penerimaan institut pemerintahan dalam negeri (IPDN), kiranya BKD bisa memperhatikan daerah kepulauan, jangan samakan standar pengetahuan antar Manado dan kepulauan, kiranya mereka yang ikut IPDN dari kepulauan atau kabupaten lainnya diperhatikan,” jelas Winsulangi Salindeho.

    Senada dengan mantan Bupati Sangihe, Anggota DPRD Sulut dari dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR), Muslimah Mongilong mempertanyakan terkait nasib THL guru yang dirumahkan, ketika ditanya mereka menjawab nanti akan mengikuti P3K, terus bagaimana persyaratan akan P3K ini.

    Bukan itu saja, Muslimah meminta untuk tenaga honor guru, jangan hanya diterima mereka yang berijasah SMA/SMK, libatkan juga lulusan sarjana agar mereka bisa langsung menjadi tenaga pengajar. Hal ini, yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

    “Selain tenaga guru, saya pun meminta pihak BKD memperhatikan penerimaan IPDN, kiranya dari kabupaten bisa di loloskan dua orang, agar ketika mereka lulus nanti bisa kembali dan membangun akan daerah,” tambahnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh menjawab.

    “Terkait dengan P3K dan sekarang ini sudah menjadi isu aktual, dan ramai di media dan kami mengikuti pengarahan kepala badan kepegawaian negara (BKN) pada live streaming, penjelasan beliau terkait rencana perekrutan P3K dengan porsi terbesar ada pada jabatan guru di tahun 2021 ini, filosofinya bahwa selama ini tidak terjadi pemerataan guru di provinsi maupun kabupaten/kota karena banyak guru yang diangkat, ketika bertugas beberapa tahun kemudian minta dipindahkan, dengan adanya P3K mengharapkan mereka yang berada di daerah itu, bisa mengabdi,” Ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk saat ini tenaga guru dan kesehatan sangatlah kurang, dan untuk mengatasi itu kami sudah mengusulkan di penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K 2021.

    “Sedangkan P3K, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), nanti ketika sudah mendapatkan informasi pasti diikuti dengan persyaratannya, perbedaan PNS dan P3K hanya diumur saja, Jika PNS umur maksimal 35 tahun, jika P3K batasnya setahun sebelum masuk masa pensiun masih bisa, misalnya 56 sampai 57 tahun masih bisa karena kontrak masih bisa untuk setahun,” Ucapnya.

    “Untuk IPDN sendiri, kami berharap semua kabupaten/kota ada yang bisa diloloskan, tapi saat ini sudah menjadi kewenangan pusat, dimana setiap provinsi sulut itu memiliki kuota 10, dan 10 itu dipilih dari semua kabupaten/kota yang dinilai memenuhi syarat,” tambahnya.

    (ABL)