Tag: Insentif

  • PUTRA JAYA Pertanyakan Insentif Pemuka Agama Bolmong Yang Belum Dibayar

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua Peradah Bolmong Putra jaya pertanyakan Terkait belum dibayarkanya insentif pemuka agama Yang ada di bolaang mongondow.

    “Di Bolmong banyak mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat terkait hal ini, sehingga saya sebagai tokoh pemuda mempertanyakan ini kepada dinas terkait dalam hal ini Biro Kesra kabupaten bolaang mongondow,” ucap tokoh pemuda Putra Jaya.

    Putra juga menuturkan bahwa anggaran untuk para tokoh agama yang ada di Bolmong sudah tertata di dalam APBD.

    “Dari 1279 tokoh pembuka agama yang yang ada dari masing-masing agama yakni islam, kristen, Hindu dan lainnya.

    Harusnya lanjut Putra, jika ada kendala mengenai ini tentunya dinas terkait wajib menyampaikan agar program yang baik dari Pemda Bolmong tidak mengalami keterlambatan seperti saat ini.

    “Apalagi di dalam situasi pandemi covid 19 saat ini semua mengalami dampak. Oleh karena itu saya berharap untuk segera di realisasikan oleh pemda Bolmong,” tutupnya.

    (ABL)

  • Aturan Baru, Insentif Tenaga Kesehatan Langsung Dikirim ke Rek Pribadi

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Terkait dengan para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan pun menerbitkan aturan baru soal pembayaran insentif.

    Lewat aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021, pembayaran insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

    “Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

    Kirana mengatakan, mekanisme pembayaran insentif secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran soal potensi adanya pungutan atau pemotongan.

    Berikutnya, untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif.

    “Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” ucap dia.

    Dengan diberlakukannya ketentuan ini, penerima insentif harus tenaga kerja yang berasal dari fasilitas kesehatan.

    Besaran insentif bagi tenaga kesehatan pun akan berbeda-beda, tergantung wilayah tempat mereka bekerja.

    Kirana menyebut, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal.

    “Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” ujar Kirana.

    Ia pun mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan.

    Menurut Kirana, tunggakan pemberian insentif di tahun 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    (ABL)