Tag: Kartu Tani

  • Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, JT: Kurangnya Sosialisasi Jadi Persoalan

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan bantuan pertanian khususnya pupuk bersubsidi yang dicanangkan pemerintah pusat untuk para petani dinilai sulit dan rumit.

    Hal itu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk, Selasa (20/4).

    Dimana menurutnya, pemberlakuan sistem yang baru ini prosesnya terlalu rumit dan tidak memberikan manfaat bagi petani, terlebih lagi pihak pemerintah kurang melaksanakan sosialisasi sehingga menimbulkan polemik di kalangan petani.

    “Prosesnya terlalu sulit, terlebih lagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota tidak terdengar melakukan sosialisasi. Penyaluran bantuan pemerintah memberikan banyak prasyarat, contohnya penyaluran pupuk bersubsidi dari Kementrian Pertanian. Syaratnya bagus tetapi kondisi real di lapangan tidak memenuhi itu,” kata legislator DPRD Sulut daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

    Ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan pertanian harus ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang pekerjaannya terekam petani.

    “Selain itu harus ada Kartu Petani dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan  Kelompok Tani),” ungkap politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

    Menurutnya, sistem yang dibuat oleh pemerintah pada dasarnya baik. Akan tetapi untuk situasi sekarang ini belum tepat dilaksanakan.

    “Ada yang benar-benar petani namun KTP-nya tertera pekerjaan wiraswasta. Cuma karena tidak ingin malu saja pekerjaannya petani,” tuturnya.

    Lebih lanjut Tuuk mengatakan, pemerintah membuat sistem tersebut supaya pupuk tidak dimonopoli kelompok tertentu.

    “Tapi sistem sebagus apapun bisa dimanfaatkan. Kalau sistem seperti itu kemudian petani tidak bisa mengakses bantuan, untuk apa sistem ini. Tujuan sistem supaya mempermudah akses petani memiliki bantuan pertanian, untuk membuat Kartu Tani, KTP harus tertera juga petani. Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan adalah Kartu Tani,” ketusnya.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini menyampaikan, syarat untuk RDKK harus ada kelompok tani dan terdaftar di website kementerian. Dibuktikan dengan sertifikat. Sistim ini membuat petani tidak dapat apa-apa.

    “Ditambah lagi kurang sosialisasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota atau dalam kata lain sebagian besar tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini terungkap dalam reses. Memang juga diharapkan agar petani jangan dibuat manja, semuanya musti ditanggung pemerintah,” bebernya.

    Pada waktu lalu juga ada beberapa petani di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari, Kota Bitung, mengeluhkan perihal bantuan pupuk tersebut.

    “Di kelurahan tendeki ada 60% petani penggarap dan 40% adalah petani, sayangnya dari dinas pertanian tidak akan memberi bantuan jika tidak memiliki kartu anggota, padahal untuk mendapatkan kartu saja sangat sulit, diusulkan atau mendaftar tahun ini, tahun depan baru KTA-nya di dapat, padahal bantuan seperti bantuan pupuk sangat penting bagi petani,” jelas seorang petani Jemmy Pantouw.

    Pantouw pun berharap jika memang untuk dapat bantuan pupuk harus punya Kartu tani, maka seharusnya proses pembuatan Kartu itu tidak memakan waktu lama.

    (ABL)

  • Manfaat Kartu Tani Mulai Dirasakan Petani, di SULUT?

    test.petasulut.com/, SULUT – Kartu Tani yang diluncurkan Kementerian Pertanian mulai dirasakan masyarakat akan manfaatnya.

    Dimana Kartu Tani memudahkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pola distribusi pupuk bersubsidi terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

    “Kita selalu berupaya agar pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran. Oleh karena itu, pola distribusi selalu kita perbaiki. Tahun ini, kita mulai menerapkan Kartu Tani untuk memperbaiki pola distribusi,” katanya, Sabtu (17/4/2021). Dikutip dari Merdeka.com

    Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengakui Kartu Tani memiliki sejumlah manfaat.

    “Pada tahap awal, Kartu Tani memang berfungsi untuk membantu pendistribusian pupuk bersubsidi. Tapi fungsinya lebih dari itu, karena Kartu Tani juga merupakan data yang akan menjadi acuan untuk bantuan lain,” katanya.

    Ditambahkan Sarwo Edhy, Kartu Tani yang dikeluarkan Himpunan Bank Negara (Himbara), juga bisa berfungsi layaknya ATM.

    Sesuai informasi, syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

    Lalu, petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

    Kemudian data itu diverifikasi melalui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diarahkan ke sistem e-RDKK.

    Lalu datanya diupload di e-RDKK, petani harus hadir ke bank yang di tunjuk agar kartu tani terbit.

    Di Sulawesi Utara sendiri, pembuatan kartu tani dinilai cukup sulit.

    Dimana, salah satu warga di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jemmy Pantouw mengeluhkan perihal pembuatan kartu tani.

    “Di kelurahan tendeki ada 60% petani penggarap dan 40% adalah petani, sayangnya dari dinas pertanian tidak akan memberi bantuan jika tidak memiliki kartu anggota, padahal untuk mendapatkan kartu saja sangat sulit, diusulkan atau mendaftar tahun ini, tahun depan baru KTA-nya di dapat, padahal bantuan seperti bantuan pupuk sangat penting bagi petani,” jelas Pantouw, Jumat (9/4) lalu.

    Pantouw pun berharap jika memang untuk dapat bantuan pupuk harus punya Kartu tani, maka seharusnya proses pembuatan Kartu itu tidak memakan waktu lama.

    (ABL)