Tag: kemendagri

  • Lewat Rapat Paripurna, Deprov Tetap Konsisten Pada Keputusan Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang menarik dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) siang.

    Dimana DPRD Sulut melalui Ketua DPRD menyampaikan perihal status dan proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian.

    Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dan Ketua DPRD maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan DPRD pada tanggal 17 mei 2021 dengan hasil antara lain bahwa DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven, selasa (18/5).

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Ini Jawaban Kemendagri Perihal Pemberhentian Pimpinan DPRD Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (29/4).

    Maksud kunjungan tersebut, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD.

    Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, Anggota DPRD Melky J. Pangemanan dan Fabian Kaloh.

    Kunjungan kerja diterima oleh Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si, Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA, di Gedung H Kemendagri RI.

    Pada pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerima dokumen terhadap usulan pemberhentian oknum unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

    Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

    Kemendagri RI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    (ABL)

  • DPRD Sulut Dorong Kemendagri Revisi Permen 90 Tahun 2019

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Implementasi Permendagri 90 Tahun 2019 dalam perencanaan pembangunan daerah, kamis (15/4) kemarin.

    Kunjungan kerja DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andi Silangen didampingi Anggota DPRD Melky Pangemanan dan Arthur Kotambunan.

    Dan diterima oleh Roy John Erasmus Salamuni, Staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, di Gedung H, Lt. 9 Kemendagri RI.

    DPRD menyampaikan perihal penjabaran aturan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang tidak bisa mengakomodir alokasi anggaran penguatan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan PKH minimal 5% dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.

    Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak bisa juga melakukan penginputan Program Penguatan PKH padahal berdasarkan Permensos No. 1 Tahun 2018 Pasal 57 bahwa Sumber Pendanaan PKH berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

    “DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan mengalokasikan dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5%. Namun hal tersebut terbentur pada aturan Permendagri 90 Tahun 2019,” ucap Melky Pangemanan.

    Permendagri 90 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan tidak mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH.

    MJP pun mengatakan bahwa DPRD akan mendorong Kemendagri RI untuk merevisi Permendagri 90 Tahun 2019.

    “Agar bisa mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH dalam perencanaan pembangunan daerah atau ada kebijakan lainnya yang memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk program penguatan PKH,” pungkas Pangemanan.

    Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI mengapresiasi langkah DPRD Sulut dalam memperjuangkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan.

    Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri RI, agar nantinya dapat dikaji dan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendagri dalam menjawab permohonan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    DPRD Provinsi Sulawesi Utara menilai penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5% akan sangat mendukung kegiatan PKH, diantaranya :

    – Menyediakan kantor sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH

    – Menyediakan fasilitas pendukung sekretariat PKH antara lain : Komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu, dan lemari penyimpanan dokumen

    – Dana Operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota. Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota

    – Cetak/Pengadaan formulir verifikasi faskes, fasdik, kesos, sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran

    – Biaya Operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes, fasdik, dan kesos dari Kabupaten/Kota pelaksana PKH ke Provinsi

    – Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa

    – Rapat koordinasi teknis PKH Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama

    – Pemantapan/Capacity Building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota

    – Mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan. Pemantapan/Coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 bagi Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

    – Honor Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

    – Studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik

    – Membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota

    – Menyediakan alokasi kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksana PKH di Kabupaten/Kota

    – Mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBD

    (ABL)

  • Terkait 2 Draft Ranperda, Komisi IV DPRD Sulut Kunker Ke Kemendagri

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta dalam rangka tahap fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/12).

    Kunker Komisi IV DPRD Sulut ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Anggota Melky Pangemanan, Julius Jems Tuuk, Melisa Gerungan dan Hilman Idrus.

    Komisi IV pun diterima oleh Ni Putu Witari, Kasubdit Wilayah III dan Ramandhika Suryasmara, Kepala Seksi Wilayah IIIB Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri di Gedung H Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.

    Dalam kunjungan itu, Kemendagri RI telah menerima dua draft Ranperda, yakni Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Beberapa catatan pun disampaikan oleh pihak Kemendagri RI kepada Komisi IV yakni untuk penyempurnaan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi kedua Ranperda tersebut terkait perbaikan redaksional dan penyesuaian pasal dengan ketentuan regulasi atau aturan yang lebih tinggi serta kewenangan yang diatur untuk pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Hasil lengkap catatan dan penyempurnaan dari Kemendagri akan diberikan diakhir bulan Desember 2020 atau paling lambat awal Januari 2021. Kemendagri membutuhkan waktu 15 hari untuk menyelesaikan tahap fasilitasi.

    Catatan final dari Kemendagri belum diserahkan ke Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara karena masih terus dipelajari dan dikaji oleh pihak Kemendagri.

    Pihak Kemendagri berjanji akan membantu mempercepat tahap fasilitasi agar bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

    Kemendagri RI mengingatkan agar kedepannya DPRD dapat mengatur waktu dengan baik sesuai skala prioritas pembahasan Ranperda.

    Biasanya DPRD mengejar penyelesaian Ranperda dalam tahap fasilitasi di akhir tahun atau di bulan Desember. Sebaiknya bisa dimaksimalkan setiap Triwulan ada Ranperda yang di fasilitasi ke Kemendagri.

    Kemendagri RI memahami karena kondisi pandemi CVD sehingga agenda pembahasan Ranperda di DPRD sedikit terlambat, hampir semua daerah memasukkan draft Ranperda di bulan Desember ini.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utarap pun berharap agar hasil fasilitasi Kemendagri bisa segera tuntas sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

    (ABL)