Tag: Kombes Pol Jules Abraham Abast

  • Dua Tersangka Kasus Narkoba Berinisial RM dan ML di Bekuk Ditresnarkoba Polda Sulut

    test.petasulut.com/, Manado – Kasus Pelanggaran yang kerap terjadi di Daerah Sulawesi Utara semakin lama diberantas kan oleh Jajaran Polda Sulut.

    Pada kesempatan ini Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan 2 tersangka beserta total 8 paket sabu, Pada hari Selasa (18/05/2021), sekitar pukul 20.30 WITA.

    Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ML (53), warga Palu, Sulawesi Tengah, dan RM (34), warga Malalayang, Manado.

    Dalam Konferensi Pers di depan sejumlah awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu, Sulawesi Tengah seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM seharga Rp1,7 juta.

    "Kejadian awal bermulah dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM".

    Setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumah orang tuanya, di wilayah Malalayang,” Lanjutnya, Jum’at (21/05) pagi, di Mapolda Sulut.

    RM pun mengaku, barang tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara pada Rabu (19/05) dini hari.

    Sementara itu Dirresnarkoba menjelaskan, awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat sekitar 10 gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar 6 gram.

    “Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan oleh tersangka yang berdomisili di Palu berinisial ML tersebut,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

    Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

    Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun,” tandasnya.

    Dalam penangkapan dua pelaku tersebut, petugas mengamankan total 8 paket sabu. Barang bukti sebanyak 6 paket diamankan dari ML, dan 2 paket dari RM,” Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. (*/Gabri)

  • Selama Operasi Samrat 2021, 728 Kendaraan Diputar Balik Jajaran Polda Sulut Dr

    test.petasulut.com/, SULUT – Operasi Ketupat Samrat 2021 dalam pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 6 Mei, dinyatakan berakhir pada Senin (17/05) tengah malam.

    Operasi rutin tahunan ini dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran beserta TNI, unsur Pemerintah Daerah di antaranya Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.

    Dalam operasi tersebut, Polda Sulut beserta jajaran berfokus pada pengetatan dan penyekatan kendaraan yang akan mudik,selain pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, enam Pos Penyekatan didirikan di wilayah hukum Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Bolmong Utara, Polres Bolmong Selatan, Polres Kotamobagu, dan Polres Minahasa Selatan.

    Sesuai data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Sulut, sebanyak 728 unit kendaraan yang diputar petugas di Pos Penyekatan yang terkenal di enam Polresta dan Polres selama pelaksanaan Operasi Ketupat tersebut.

    “Total kendaraan baik roda 2 atau roda 4 yang masuk 3.652 unit, kendaraan keluar 2.932 unit, dan kendaraan yang diputar balik 728 unit,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/05) pagi.

    "ergerakan kendaraan baik yang masuk, keluar maupun diputar balik, terbanyak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Bolmong". Lanjutnya

    Lebih rinci Ia mengatakan, “Untuk di wilayah Minahasa Selatan, kendaraan yang masuk sebanyak 1.557 unit, kendaraan keluar 993 unit, dan kendaraan yang diputar balik 291 unit".

    Kendaraan yang diputar balik tersebut disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Provinsi Sulut.

    “Seperti tidak membawa surat keterangan Rapid Test Antigen atau swab PCR, dan tetap mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik,” Jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Meski Operasi Ketupat Samrat 2021 telah selesai, Polda Sulut dan jajaran tetap melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), salah satunya dalam bentuk Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.Jelasnya

    “Kami mengimbau masyarakat jangan lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir". 

    "Mari tetap patuhi 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, ”Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
    (*/Gabri)