Tag: Konferensi pers

  • RW: Semua Catatan Pansus LKPJ 2020 Untuk Pemprov, Penting!

    test.petasulut.com/, SULUT – Pansus LKPJ Tahun 2020 melalui ketua pansus Rocky Wowor menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPRD Sulut PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DPRD TENTANG REKOMENDASI LKPJ GUBERNUR TAHUN 2020 selasa (11/5) siang tadi, Pansus telah memberikan banyak catatan untuk pemerintah provinsi Sulut.

    “Semua catatan-catatan yang diberikan tadi semuanya itu krusial dan penting. Apa yang dituangkan dalam laporan DPRD (32 halaman) itu penting semua,” ungkap Wowor saat konferensi pers.

    Disinggung soal wilayah kepulauan, Ketua Fraksi PDIP itu menjawab bahwa  tadi ada teman-teman kita di kepulauan  yang mengusulkan untuk jalan lirung yang berada di kabupaten Talaud.

    ” Jalan lirung itu bagian dari jalan provinsi. Kami dari DPRD telah mengusulkan, Tadi juga pak Gubernur telah menjawab terkait jalan ini,” ungkapnya.

    Terkait Anjungan Sulut di Taman Mini Indonesia Indah, Rocky menuturkan LKPJ ini membahas untuk tahun anggaran 2020, sedangkan untuk pembangunan Anjungan Sulut TMII tidak ada penganggaran di tahun 2020.

    “Hal itu diakibatkan karena ada dua kali gagal tender, kenapa? Karena Jakarta pada tahun lalu Lockdown sehingga tidak ada pekerja dan setelah dua kali di tender tidak ada peminat. Jadi ditahun 2020 tidak ada dana yang masuk di TMII, oleh sebab itu tidak dibahas berkelanjutan di pembahasan LKPJ tapi hanya memberikan saran dari pansus agar kedepan ketika ditender diharapkan itu kualitas terjaga dan terlaksana dengan baik,” tutup Wowor.

    Diketahui, Pansus LKPJ Tahun 2020 telah memberikan berbagai saran, catatan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang nantinya menjadi acuan untuk direalisasikan.

    (ABL)

  • Kronologi Kasus Gubernur Sulsel, Uang Sekoper Jadi Barang Bukti

    test.petasulut.com/, SULUT – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi.

    Dilansir dari Pikiran rakyat.com, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

    Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

    “Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

    Berikut ini kronologi OTT yang disampaikan KPK dalam jumpa pers.

    1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.
    2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
    3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.
    4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
    5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan
    6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
    7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

    Atas temuan itu, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara itu, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (ABL)