Tag: Kotamobagu

  • SJENNY KALANGI Gelar SosPer Covid dan Fakir Miskin di Mongondow

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Sulut Sjenny Kalangi menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Kelurahan Mongondow kecamatan Kotamobagu Selatan, senin (1/11) siang.

    Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Hadir dalam SosPer tersebut yakni Narasumber Cristofel Monteharjo dan Sangadi Rhin paputungan.

    Pada kesempatan itu di hadapan Masyarakat Mongondow, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Sjenny Kalangi dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.

    “Perda Covid-19 merupakan usulan eksekutif dan Perda Fakir Miskin adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Sjenny Kalangi.

    Tak hanya itu, Personil Komisi II DPRD Sulut Sjenny Kalangi juga mengatakan kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.

    “Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai Gerindra dalam sambutannya.

    Warga Mongondow Antusias mengikuti SosPer

    Menurut Sjenny Kalangi, Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.

    “Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.

    Selanjutnya, NarSum Cristofel Monteharjo menjelaskan poin-poin penting dari kedua Perda ini yang dipandang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat.

    Terpantau, kegiatan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

    (ABL)

  • BPK RI Sulut Terima LKPD T.A 2020 Unaudited Dari BMR, Mitra Dan Kotamobagu

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah pada hari kemarin dilakukan Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited dari 13 pemerintah daerah, pada hari ini Selasa (9/3) bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dilaksanakan Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Kotamobagu.

    Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH. dan Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara.

    Pada pergelaran itu, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling, Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Mareyke Ole, dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu
    Meiddy Makalalag.

    Pelaksanaan kegiatan Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited tahun ini lebih cepat dibandingkan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020 lalu.

    Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA.,CFrA., CSFA dalam sambutannya menyatakan bahwa BPK akan segera melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

    “Dan juga mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki catatan-catatan yang diberikan pada saat Pemeriksaan Pendahuluan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020,” ucap Karyadi.

    Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi menerima LKPD T.A 2020 Unaudited dari Pemerintah Kabupaten BMR dan Kotamobagu

    Disamping itu, Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan berkeinginan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan upaya – upaya ekstra untuk menyelesaikan catatan – catatan, khususnya di bidang Aset dengan melakukan penelusuran aset dan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado untuk melakukan penilaian aset tetap yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow,” pungkasnya.

    (ABL)