test.petasulut.com/, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Sulut Sjenny Kalangi menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Kelurahan Mongondow kecamatan Kotamobagu Selatan, senin (1/11) siang.
Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Hadir dalam SosPer tersebut yakni Narasumber Cristofel Monteharjo dan Sangadi Rhin paputungan.
Pada kesempatan itu di hadapan Masyarakat Mongondow, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Sjenny Kalangi dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.
“Perda Covid-19 merupakan usulan eksekutif dan Perda Fakir Miskin adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Sjenny Kalangi.
Tak hanya itu, Personil Komisi II DPRD Sulut Sjenny Kalangi juga mengatakan kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.
“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai Gerindra dalam sambutannya.

Menurut Sjenny Kalangi, Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.
Selanjutnya, NarSum Cristofel Monteharjo menjelaskan poin-poin penting dari kedua Perda ini yang dipandang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat.
Terpantau, kegiatan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
(ABL)
