Tag: Lintas komisi

  • Kelangkaan Solar, PERTAMINA Janji Pekan Depan Tak Ada Antrian Panjang di SPBU

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui lintas komisi (I, II, III, IV) menggelar rapat dengar pendapat dengan Pihak Pertamina dan Hiswana Migas DPC Wilayah V Manado terkait dengan kelangkaan solar yang terjadi di sebagian besar SPBU yang berada di Sulut sekaligus menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulut, selasa (19/10) diruang serbaguna DPRD Sulut.

    Hadir juga dalam rapat tersebut yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fraknsiskus Maindoka.

    Dalam rapat tersebut, berbagai desakan diutarakan Anggota DPRD Sulut.

    Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk. Dimana dirinya menilai bahwa pembicaraan yang sudah panjang lebar dari tadi belum menghasilkan solusi.

    “Pembicaraan minyak saat ini terlalu banyak ‘Tai Minya’. Karena dari tadi saya belum mendengar bahwa ada solusi yang tercipta dalam rapat ini. Dari tadi bicara data, data dan data. Masyarakat tidak peduli dengan data, masyarakat butuh sekarang adalah di SPBU itu tersedia solar,” ucap Jems Tuuk.

    Tuuk pun mendesak Pihak Pertamina memberikan jawaban pasti, kapan solar akan tersedia sehingga di SPBU tidak ada lagi antrean panjang.

    Menanggapi itu, Sales Area Manager Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) Tito Rivanto mengatakan, dalam waktu tujuh hari tidak ada lagi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulut.

    “Beri kami waktu tujuh hari ke depan, kami jamin tidak ada antrian panjang di SPBU, asalkan DPRD membantu untuk mendapatkan penambahan kuota dari Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” ucap.

    Tito juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut belum lama ini.

    Hasil rapat itu, Pemprov Sulut akan mengirimkan surat permohonan penambahan kuota solar kepada BPH Migas.

    “Mudah-mudahan dengan adanya surat tersebut bisa disetujui maka untuk kuota solar di Sulut bisa ditambah sehingga bisa memenuhi kebutuhan,” kata tito.

    Tito menyebutkan, PT Pertamina bukan lagi regulator dalam arti yang membuat peraturan dan menetukan ketentuan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

    Sejak 2001, PT Pertamina hanya sebagai operator, artinya hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan pemerintah lewat BPH Migas.

    Akibatnya, untuk menyalurkan BBM, Pertamina harus tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan dari BPH Migas.

    “Untuk isu solar sendiri saat ini memang semuanya itu di tangan BPH Migas, jadi kami hanya menyalurkan apa yang sudah ditentukan oleh BPH Migas. Itu kami dari Pertamina tidak bisa apa-apa lagi, karena setiap kelebihan dari kuota yang disalurkan kepada masyarakat itu tidak akan diganti oleh pemerintah,” jelasnya.

    Selain kuota terbatas, Pertamina menilai penyebab lain kelangkaan solar di Sulut karena banyaknya proyek yang digenjot.

    “Banyak proyek-proyek yang digenjot dan digeber otomatis kebutuhan solar meningkat dibandingkan triwulan satu, dua dan tiga,” bebernya.

    RDP DPRD Sulut melalui lintas komisi Bersama Pihak Pertamina, Hiswana Migas Manado dan Pemprov Sulut

    Adapun kesimpulan yang di dapat dalam RDP tersebut, yakni:

    – Data dari Pertamina dan Hiswana Migas untuk dapat di berikan secara berkala Setiap 3 bulan kepada Pemprov dan Deprov Sulut

    – 25 oktober 2021 tidak ada lagi antrian solar di sulawesi utara dengan tidak merugikan pihak manapun

    – Data ‘pemain’ dari ALFI untuk di berikan ke Deprov Sulut

    – Pemprov Sulut (assisten ekonomi) untuk segera menyurat ke BPH Migas untuk penambahan quota

    – Pemprov sulut dibawa koordinasi Asisten Perekonomian sulut akan secara berkala memberikan laporan kepada komisi II

    – Pertamina menjamin ketersediaan stok BBM dan Gas Elpiji sampai seterusnya

    – Pemprov membentuk team monev malibatkan semua pihak terkait

    (ABL)

  • Deprov Tegas! PT. BDL Terancam di Tutup

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat perihal perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow yang terinformasi tidak mengantongi ijin operasional karena belum dilakukannya perpanjangan ijin dan juga mengenai persoalan tanah adat serta kasus korban warga Toruakat yang meninggal dunia akibat bentrok dengan pihak perusahaan.

    Sehingga DPRD Sulut melalui lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT. BDL, PMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup, senin (11/10) diruang rapat serbaguna DPRD Sulut.

    RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan dihadiri Pimpinan PT BDL Yance Tenesia, Kepala Dinas Kehutanan Sulut Reiner Dondokambey, Kadis PMPTSP Fransiscus Manumpil, Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, Kadis Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag bersama jajaran.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Jems tuuk menegaskan 3 poin penting yang menjadi fokus perhatiannya agar perusahaan tersebut segera dihentikan operasionalnya.

    ”Yang pertama adalah PT. BDL tidak berijin. Kedua, dari penjelasan yang disampaikan pihak PT. BDL dalam RDP lintas komisi, dia tidak menghargai masyarakat adat, wilayah adat dan hukum adat yang ada BMR. Dan yang ketiga, PT. BDL tidak bertanggung jawab dengan korban kematian yang terjadi disana bahkan melemparkan kasus tersebut ke orang lain.” tegas Politisi PDIP itu.

    ”Jadi saya berpendapat, PT. BDL tidak layak beroperasi disana karena tidak memiliki ijin kemudian pihak perusahaan tidak menghargai wilayah adat masyarakat yang memiliki hukum adat dan BDL sudah bekerja tanpa ijin, bahkan melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya tegas.

    Tak hanya itu, Tuuk juga membeberkan bahwa pihak Kepolisian yakni Polda Sulut telah melakukan penjagaan di lokasi PT. BDL namun ketika aparat kepolisian meninggalkan tempat tersebut, pihak PT. BDL kembali melakukan aktifitas pertambangan.

    ”PT. BDL tidak menghargai aparat keamanan, tidak menghargai hukum positif negara apalagi hukum adat. PT BDL bukan saja menghina tapi mereka juga merampok, melecehkan masyarakat, bahkan mereka membunuh masyarakat, kalau dikatakan mereka itu perusahaan yang sah, benar itu! tetapi ijin operasionalnya yang tidak sah,” riuhnya.

    Dilain sisi, penegasan juga di lantunkan anggota komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow. Dimana dirinya membeberkan sejumlah kejanggalan terkait perijinan yang dimiliki PT. BDL.

    ”Saya ingin mengulang kembali bahwa ijin PT. BDL no.100 tahun 2011 dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2011 sampai Mei 2019 dan ijin perpanjangan PT. BDL nomor 503 diterbitkan tahun 2020. Menurut asumsi saya bahwa PT. BDL tidak mempunyai ijin pada waktu berakhir 23 Mei 2019, dengan asumsi kurang lebih sepuluh bulan PT. BDL belum mengantongi perpanjangan ijin dan menurut saya PT. BDL tidak memiliki ijin sehingga membuka ruang bagi masyarakat penambang skala kecil untuk masuk menguasai lahan yang dimaksud,” ujar Walukow.

    Terlebih sampai saat ini menurutnya, ijin Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) yang harusnya dimiliki PT.BDL, tidak lagi diterbitkan pemerintah pusat.

    Hal senada juga diungkapkan anggota komisi III Rasky Mokodompit, dimana dirinya menyesalkan sikap pandang enteng PT. BDL yang dinilai mengabaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021 yang merupakan rencana kerja dan rencana pembiayaan dari kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan secara menyeluruh baik dari aspek teknik, aspek lingkungan, dan aspek pengusahaan.

    ”RKAB belum ada tapi cuma pake bahasa cuek jo itu boleh kwa, santai saja, bayangkan di negara hukum inikan lucu bicara seperti itu,” tandasnya.

    Begitu juga PPKH sampai hari ini belum disetujui berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI.

    “Jadi jangan bilang ini sementara berproses tidak seperti itu, artinya tidak ada ijinnya” ujar ketua Fraksi Golkar ini.

    Sementara pihak PT.BDL yang diwakili Ralfi Pinasang, SH mengakui IPPKH PT. BDL telah melewati batas waktu, hanya saja pihaknya telah melakukan upaya – upaya perpanjangan dengan memperhatikan ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

    Diantaranya melengkapi sejumlah persyaratan administratif seperti IUP OP 2021, peta rencana reklamasi, prona akhir pasca tambang, pertimbangan teknis, rekomendasi Gubernur, dokumen AMDAL dan lain lain.

    ”Upaya kami untuk memperpanjang IPPKH sampai saat ini belum disetujui, kami juga telah berupaya mengajukan perpanjangan kedua dengan membenahi segala kekurangan kami terutama IPPKH,” ungkap Pinasang.

    Pada kesempatan itu pula, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Manumpil kembali menegaskan pemerintah daerah daerah patuh pada instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI melalui surat penghentian sementara operasi dan kegiatan pertambangan PT. BDL.

    ”Apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat harus ditindak lanjuti pemerintah daerah terutama poin – poin yang tercantum dalam isi surat pemberhentian operasional PT. BDL,” tandas Manumpil.

    Dikatakannya, pemerintah daerah tidak pernah menghambat atau mempersulit investor yang ingin berusaha di daerah ini, hanya saja harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang yang wajib dipenuhi apalagi yang berhubungan dengan pemerintah pusat.

    ” Kita sangat terbuka bagi investor, bahkan kita mendorong itu, namun tentunya ada ketentuan dan aturan yang wajib dipenuhi,” tandas Manumpil.

    (ABL)

  • Sambangi Kemendikbud, DPRD Sulut Harap Pemerintah di 15 Kab/Kota Selesaikan PPKD

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka konsultasi dan koordinasi perihal Pemajuan Kebudayaan Cagar Budaya di Provinsi Sulawesi Utara, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi juga lintas Komisi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta. Tepatnya di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Jumat (19/3).

    Hadir dalam Kunker tersebut yakni Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Personil Komisi IV Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan Hilman Idrus serta Anggota Komisi II Nick Lomban dan Anggota Komisi I Herol Kaawoan.

    Pada kunjungan tersebut, membicarakan terkait Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

    Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

    PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota.

    DPRD Sulut pun mengharapkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan 15 Kabupaten/Kota dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan dan rekomendasi penyelesaiannya.

    (ABL)