Tag: minahasa utara

  • Penuhi DELH, Kepala UPP Kelas III Likupang Bermohon DLH Sulut Lakukan Proses Sampai Tahap Penerbitan

    test.petasulut.com/, SULUT – UPP kelas III Likupang melakukan gerak cepat dengan menindaklanjuti surat arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 660.1/39/VDLHD/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal arahan dokumen lingkungan hidup.

    UPP Kelas III Likupang mengakui bahwa sangat memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup serta untuk memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, maka disusunlah Dokumen Evaluasi lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Operasional Pelabuhan Likupang yang berlokasi di Desa Munte Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

    Sementara itu, Kepala kantor UPP kelas III Likupang, Moh. Qowi mengatakan bahwa sesuai arahan DLH Sulut kepada Pelabuhan Laut Likupang untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup, dan pada bulan april sampai akhir november 2020 ini telah selesai disusun.

    “Laporan awal sampai akhir telah kami selesaikan dan rencananya besok 24 november saya akan menyambangi DLH Sulut untuk mengantar dokumen evaluasi lingkungan hidup yang telah dikerjakan oleh konsultan dari bandung untuk dinilai oleh DLH sendiri,” ucapnya kepada awak media, senin (23/11) diruang kerjanya.

    Diketahui, UPP kelas III Likupang telah melakukan Penyusunan dokumen lingkungan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan usaha yang telah memiliki Izin usaha dan/atau Kegiatan.

    Qowi pun berharap Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dapat melanjutkan proses pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) ini sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan.

    ” Melalui proses pembahasan DELH ini, kiranya DLH Sulut dapat melakukan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan atas kegiatan operasional Pelabuhan Likupang yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara,” tutupnya.