Tag: Nasional

  • Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah terus menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

    Terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

    Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.

    https://test.petasulut.com/tradisi-suku-kreung-kamboja-ortu-bangun-gubuk-cinta-untuk-anaknya-bercinta/

    Kantor pemerintahan sektor non-esensial

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 75 persen pegawai work from office (WFO).
    – PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, 25 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    – PPKM Level 4, 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

    Kantor pemerintahan sektor esensial

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

    Kantor pemerintahan sektor kritikal

    Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya”

    (ABL)

  • Terus Disesuaikan, Begini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai terkendali, Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran tatap muka di Masa Pandemi Covid-19.

    Dilansir dari Kompas.com, sejumlah aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

    Kemendikbud Ristek menyebut, SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

    Dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

    Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

    Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM.

    https://test.petasulut.com/pembelajaran-tatap-muka-mulai-berjalan-mjp-harus-ada-kajian-yang-baik/

    Mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

    Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM

    1. PPKM Level 1-2
    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari

    – jumlah peserta didik 100 persen

    – lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

    2. PPKM Level 3
    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    3. PPKM Level 4
    Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
    Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

    Syarat mengikuti PTM
    Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas:

    – Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

    – Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

    – Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

    PTM dihentikan jika?
    Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

    – Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

    – Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih

    – Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam

    – pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih

    Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

    Sumber: Kompas.com

    (ABL)

  • Wajib Tahu! Berikut Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

    test.petasulut.com/, SULUT – Pemerintah maupun DPR mempunyai tujuan yang sama dalam mensejahterakan masyarakat terlebih di segi kesehatan.

    Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tak memandang kaya-miskin adalah hal mutlak yang sampai saat ini terus menjadi fokus pemerintah sebagaimana tertuang dalam sila ke-5 ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

    Ada dua jenis program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

    Namun, dari kedua jenis jaminan kesehatan (BPJS dan KIS) ini, terdapat perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya.

    Dilansir dari situs resminya, Rabu (29/12/2021), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:

    1. Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS

    BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN), yang merupakan program jaminan sosial negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

    Sedangkan KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

    2. Manfaat BPJS Kesehatan dan KIS

    BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

    https://test.petasulut.com/2022-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-ada-apa/

    3. Sasaran Peserta BPJS Kesehatan dan KIS

    Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

    Berbeda dengan KIS yang diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

    Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

    – Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

    – Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

    4. Cakupan Wilayah

    Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

    5. Besaran Iuran

    Mengingat sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

    Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan, yang sampai saat ini masih dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:

    – Kelas I: Rp 150.000 per orang
    – Kelas II: Rp 100.000 per orang
    – Kelas III: Rp 35.000 per orang

    Masyarakat tentunya harus teliti dan mengetahui perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.

    Artikel ini telah tayang di detikfinance dengan judul “Simak! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS”

    (ABL)

  • Pegawai Honorer Kelurahan Diduga Lecehkan Tiga Siswi Magang

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Kasus pelecehan seksual terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), dimana seorang pegawai Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, melakukan tindak pelecehan seksual kepada tiga siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

    Dilansir dari fajarpendidikan, Tiga korban berinisial AN (16), NA (16), dan AW (17) mengaku trauma dan akhirnya menolak saat dipanggil kembali untuk magang di kantor Kelurahan Jombang.

    1. Pelaku berinisial SA berusia 54 tahun

    Ketiga siswi tersebut jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pegawai kelurahan berinisial SA (54). Kepada wartawan, Lurah Jombang Hasanudin menjelaskan kasus dugaan pelecehan siswa magang itu dalam proses pengusutan Satgas Perlindungan Anak (PA) Kelurahan Jombang.

    Informasi yang berhasil dihimpun, oknum pelaku pelecehan seksual tersebut berstatus sebagai pegawai honorer. Dalam kasus itu, pihak kelurahan mengklaim telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari SA soal kejadian itu.

    2. Pimpinan SA juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan siswa magang itu.

    3. Siswi Magang Jadi Korban Pelecehan Pegawai Kelurahan di Tangsel Rapid test di terhadap ASN di Serang.

    https://test.petasulut.com/honor-pns-daerah-tembus-rp-25-juta-sry-mulyani-bakal-kurangi-dan-atur-batasan/

    Menanggapi kasus tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel menegaskan, pegawai berinisial SA itu adalah pegawai honorer. Pihaknya, juga telah memanggil pimpinan dari diduga oknum pegawai honorer itu.

    “Dia (SA) non-PNS,” ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi dikonfirmasi.

    Dia menegaskan, atasan SA pun telah dimintai keterangan. Dalam keterangan sementara yang diperoleh, oknum pegawai itu, hanya mencolek siswi magang di kantor kelurahan itu.

    Kepala BKPP: Kata Lurah pelaku cuma nowel

    Lurah Jombang, Hasanudin, kata Apendi juga sudah memanggil SA, untuk dimintai keterangan. Dia juga memerintahkan sang lurah untuk menggali keterangan secara benar dan utuh.

    “Kata dia, ‘cuma nowel (mencolek) doang’. Ini mah lurah yang bilang ke saya tadi,” kata Apendi.

    Menurutnya, untuk proses lebih lanjut diserahkan kepada ketiga siswi yang merasa dilecehkan.

    Sementara pihak BKPP Tangsel, lanjut Apendi, merekomendasikan kepada pejabat kecamatan untuk menegakan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

    “Ini kan mencemarkan nama baik Tangerang Selatan sebagai pegawai,” ucapnya.

    Artikel ini telah tayang di fajarpendidikan.co.id dengan judul "tiga siswi magang diperkosa pegawai honorer kelurahan"

    (ABL)

  • Berikut Aturan Terbaru Libur Sekolah Nataru Yang Dikeluarkan Kemendikbud Ristek

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    Adapun aturan baru itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).

    Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

    Pada aturan baru itu, setidaknya ada empat aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru, yakni:

    1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

    2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

    https://test.petasulut.com/ini-aturan-baru-yang-diberlakukan-di-libur-nataru-pengganti-ppkm-level-3/

    3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

    4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

    Pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru. Larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

    Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.

    Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan ASN selama libur nataru.

    Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.

    Dengan berlakunya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemendikbud Ristek: Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru Saat Nataru”

    (ABL)

  • Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Lantaran Merasa Ditelantarkan

    test.petasulut.com/, SULUT – Perhatian dan kepedulian orang tua ke anak-anak adalah hal yang wajib dilakukan, karena didikan orang tua sangat penting untuk membangun karakter anak agar bisa menjadi orang berguna kelak.

    Namun, ada kasus sebaliknya yang terjadi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dimana anak menggugat orang tua lantaran merasa ditelantarkan.

    Terinformasi bahwa sepasang kakak beradik DA (23) dan DB (21) menggugat ayahnya, MN. Mereka merasa ditelantarkan sejak kedua orangtuanya bercerai pada 2013.

    Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan mengungkapkan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Salatiga terhadap MN dan istrinya, OM.

    "MN ini adalah pengusaha karaoke di Salatiga. Pada 2013, DA memergoki MN berselingkuh dengan OM, sehingga MN bercerai dengan ibu DA dan DB," jelasnya, Selasa (14/11/2021).

    Pada saat itu DA bersekolah SMP dan DB masih SD.

    Setelah perceraian tersebut ada kesepakatan, DA dan DB ikut ibunya sedangkan nafkah kehidupan menjadi tanggung jawab MN sebagai ayah.

    "Tak berapa lama setelah bercerai, MN menikah dengan OM. Terhitung sejak saat itu MN patut diduga telah menelantarkan kedua anak kandung yang menjadi tanggung jawabnya," kata Sofyan.

    Dia menilai sejak menikah dengan OM, MN tidak lagi bertanggung jawab terhadap anaknya.

    "Setiap kali dimintai nafkah untuk bayar sekolah maupun hal lain, MN selalu menghindar dan justru terjadi pertengkaran antara DA dan DB dengan OM. Patut diduga dia memberi pengaruh buruk pada MN agar tidak memberikan nafkah dan hilang kasih sayangnya pada DA dan DB," kata Sofyan.

    Pada 2014, lanjut Sofyan, DA dan DB pernah belajar membawa mobil ayahnya.

    "Namun malah dilaporkan ke polisi dengan pasal pencurian mobil. Tapi ini berhasil didamaikan penyidik karena mobil tidak hilang, yang membawa anak kandung dan masih di bawah umur," terangnya.

    Menurut Sofyan, karena ditelantarkan ayahnya, masa depan DA dan DB menjadi tidak jelas. Mereka putus sekolah.

    https://test.petasulut.com/braien-kecam-keras-pelaku-pembunuhan-anak-di-koha/

    DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak. Dia bekerja menjadi penjual angkringan di depan kafe karaoke milik ayahnya.

    "Ini juga menjadi masalah karena OM tidak setuju DB berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.

    Omzet per tahun kafe karaoke tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

    "Hasilnya hanya dinikmati MN dan OM, padahal seharusnya ada hak anak disitu, hak yang tidak pernah diberikan hingga memicu keributan dengan DA dan DB," kata Sofyan.

    Gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga, kata Sofyan, menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah ditelantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada 2013.

    "Saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur hingga keduanya berumur 18 tahun dan tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi, total tuntutan para Penggugat secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar. Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

    Sofyan menambahkan gugatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi orangtua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak anak.

    "Demikian pula agar ibu tiri tidak semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut," paparnya.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Ditelantarkan, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung"

    (ABL)

  • Tak Terima Dikatai Kasar, PNS Ini Laporkan Kadisnya ke Walikota

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa kita sebut PNS mempunyai peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di pusat maupun daerah.

    Sinergitas dan koordinasi dalam struktur pemerintahan menjadi hal tak terpisahkan guna menjalankan roda pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan tugas umum untuk bisa memberikan pelayanan publik yang profesional.

    Namun, seringkali dalam menjalankan tugas sebagai ASN terjadinya miskomunikasi yang mengakibatkan terhambatnya perencanaan ataupun rencana kerja yang telah ditetapkan.

    Tapi ada kasus berbeda yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara. Dimana salah seorang PNS (FS) terpaksa melaporkan pimpinannya ke Wali Kota M Tauhid Soleman.

    Laporan itu dibuat FK usai mengalami kasus pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh TSP alias Tony, Kepala Dinas tempat dimana FK bertugas.

    Dilansir dari Suaraternate.com, ditemui ruang kerjanya Senin 13 Desember 2021, FK pun mengaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukan sang Kadis kepada dirinya itu terjadi Senin 6 Desember 2021 lalu.

    Kejadian ini bermula saat FK hendak mengantarkan laporan absensi pegawai yang akan ditandatangi TSP di ruang kerjanya. Setibanya di ruang kerja sang kadis, FK lalu menaruh berkas di hadapan TSP.

    Saat akan keluar mengambil lampiran berkas yang tertinggal, seketika, Tonny yang berada di ruang kerjanya tiba-tiba dengan suara keras melontarkan kata-kata tak pantas bahkan menyebut nama organ vital wanita.

    "Saya mau ambil lagi satu berkas lampiran di Pak Sek (Sekretaris Dinas), paitua (TSP, red) tiba-tiba berteriak (nama organ vital wanita) dengan suara keras di hadapan saya," katanya.

    Wanita 43 tahun itu mengaku di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa staf yang turut mendengar ucapan kotor sang Kadis.

    "Di situ ada satu orang bendahara dinas dan satu orang lagi staf PTT (Pegawai tidak tetap)," terang nya.

    Tidak terima dengan tindakan sang kadis, FK membuat laporan dan menyerahkannya ke Wali Kota siang tadi di Kantor Wali Kota Ternate.

    https://test.petasulut.com/tunjangan-asn-dinaikkan-presiden-jokowi-berikut-daftarnya/

    Terpisah, Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly mengaku akan menindaklanjuti laporan FK.

    "Tentu BKPSDMD akan mengambil langkah-langkah terkait dengan pembinaan," tuturnya.

    Samin mengatakan, BKPSDM akan memeriksa saksi-saksi yang turut menyaksikan kejadian ini.

    "Termasuk ibu FK juga akan diminta menghadap tim disiplin untuk meminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

    Sementara itu Tony sendiri hingga berita ini dibuat, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak dibalas meski sudah terbaca.

    Artikel ini telah tayang di suaraternate.com dengan judul "Tak Terima Dimaki-Maki, PNS di DLH Ternate Laporkan Sang Kadis ke Wali Kota"

    (ABL)

  • Ini Aturan Baru Yang Diberlakukan di Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Diketahui bahwa aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah ditiadakan pemerintah.

    Namun kini PPKM Level 3 di libur Nataru ini telah diganti oleh aturan baru yakni tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 ini adalah terjadinya penurunan angka kasus Covid-19 secara signifikan merujuk pada kasus harian yang sejauh ini hanya menyentuh angka dibawah 400 kasus, antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

    Dilansir dari Detikhealth, berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:

    1. Aturan perjalanan

    – Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum

    – Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin

    2. Aturan tahun baru

    – Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)

    – Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan

    3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal

    – Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar

    – Meniadakan event perayaan Nataru

    – Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

    4. Aturan di tempat wisata

    – Menerapkan protokol kesehatan 5M

    – Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total

    – Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup

    – Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan.

    https://test.petasulut.com/aturan-baru-insentif-tenaga-kesehatan-langsung-dikirim-ke-rek-pribadi/

    (ABL)

  • Oknum Camat Kepergok Berduaan Dengan Wanita di Hotel

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Publik kembali dihebohkan dengan kabar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga camat Kabupaten Karanganyar kepergok tengah berduaan di kamar Hotel Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Keduanya terciduk saat satuan Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara melakukan razia pada Sabtu dan Jumat 3-4 Desember 2021.

    Terinformasi bahwa razia yang dilakukan itu telah menjaring lebih dari satu pasangan, dan diantaranya adalah seorang PNS yang diduga menjabat sebagai camat di Kabupaten Karanganyar.

    “saya belum menerima laporan, Saya tahunya ya membaca dari media sosial saja,”ucap Suprapto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) dikutip dari Pedoman tangerang.

    Suprapto menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan surat permohonan izin dari pemerintah Kecamatan Jumapolo kepada Bupati Karanganyar untuk kunjungan studi banding BUMDes di Banjarnegara.

    https://test.petasulut.com/jatuh-dari-lantai-7-hotel-pengantin-pria-di-manado-tewas/

    Kunjungan studi banding tersebut waktunya sesuai dengan razia yang dilakukan aparat Satpol PP.

    Hingga saat ini, pihaknya mengaku akan terus menelusuri kebenaran informasi tersebut.

    “Kami akan menelusuri kebenaran informasi dan rentetan kegiatan yang bersangkutan di sana (Banjanarnegara). Nanti kalau sudah pasti untuk klarifikasinya menunngu pentunjuk Bupati,”ucap Suprapto menambahkan.

    Sumber: Pedoman tangerang

    (ABL)

  • Honor PNS Daerah Tembus Rp 25 Juta, Sry Mulyani Bakal Kurangi dan Atur Batasan

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah Pusat terus mendorong pengelolaan anggaran di pemerintah daerah (pemda) agar diatur secara efektif dan efisien.

    Hal itu menjadi fokus pemerintah guna menjawab persoalan di segi pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja pegawai. Karena dinilai secara keseluruhan, belanja pegawai yang menelan porsi sangat besar.

    "Pemberian honorarium PNS di Daerah bervariasi dari minimal sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal Rp 25 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna HKPD, Selasa (7/12) dikutip dari CNBC Indonesia.

    https://test.petasulut.com/tunjangan-asn-dinaikkan-presiden-jokowi-berikut-daftarnya/

    Tidak hanya itu, biaya perjalanan dinas di daerah juga begitu tinggi. Bahkan mengalahkan yang didapatkan oleh PNS di Pemerintahan Pusat.

    "Besaran uang harian perjalanan dinas juga rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," kata dia.

    Oleh karenanya, melalui UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini, perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien. Maka pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengatur batasan belanja pegawai di daerah.

    "Pengaturan batasan belanja pegawai tersebut diperkirakan dapat mendorong Pemerintah Daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp 4,7 triliun," jelasnya.

    Dengan demikian, maka belanja pemerintah daerah yang diberikan pemerintah melalui TKDD tidak didominasi oleh belanja pegawai. Sebab, dilihat dari pemanfaatan DAU, anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar 64,8%.

    "Hal tersebut lah menjadi salah satu yang memberikan dampak pada capaian output dan outcome pembangunan yang belum optimal dan timpang di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional," pungkasnya.

    Sumber: CNBC Indonesia

    (ABL)