test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka mengatasi wabah Covid-19, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai detik ini tak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk terus melakukan aksi wajib 3M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak).
Khusus di lingkungan kantor DPRD Sulut, pemberlakuan protokol kesehatan pun mewajibkan seluruh tamu yang akan berkunjung wajib menunjukan hasil rapid tes antigen covid-19.
Pemberlakuan tersebut juga berlaku bagi seluruh wartawan pos DPRD yang ingin meliput agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat, SKPD yang akan melaksanakan rapat serta semua yang masyarakat yang akan membawa aspirasi wajib menunjukan hasil rapid antigen.
Sekwan Glady Kawatu pun membenarkan hal itu dengan mengatakan ” Kebijakan ini berlaku untuk semua, baik tamu maupun wartawan, ” ujarnya Selasa (12/01).
Selain itu kebijakan tersebut untuk membatasi kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD dengan presentasi 50 persen.
Pantauan media, sebanyak 36 staf sekretariat, THL dan wartawan hari ini mulai melakukan pemeriksaan rapid tes antigen oleh petugas dinas kesehatan Propinsi Sulut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya dinyatakan negatif.
(ABL)