Tag: Paman cabuli ponakan

  • Psikolog Dan Tokoh Muda Beri Pandangan Soal Kasus Paman Cabuli Ponakan di Bolsel

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan kasus yang menimpah seorang bocah inisial IP (10) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut).

    Dimana, bocah tersebut menjadi korban pencabulan atas pamannya sendiri yang berinisial MP (42).

    Yang lebih tragisnya lagi, Tersangka melakukan aksi cabulnya berkali-kali disaat orang tua korban ke luar untuk kerja.

    Namun, tersangka MP diketahui telah diamankan pihak kepolisian guna meminta keterangan lebih lanjut.

    Menanggapi kasus bejat ini, Psikolog Hanna Monareh, M.Psi mengatakan bahwa Pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat.

    “Sebagai keluarga tidak jarang juga pelaku sering memanfaatkan anak-anak dengan ketidakberdayaan anak. Di beberapa kasus, pelaku juga biasanya membujuk anak, misalnya dengan memberikan uang. Berulang – ulang kali, seringkali korban mendapatkan pengacaman dari pelaku. Hal ini yang membuatnya takut, tidak mampu terbuka dan menyampaikan pada orang lain. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual rentan menimbulkan dampak psikologis. Mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kedepannya,” jelas Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Sulawesi Utara, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/5).

    “Untuk mengetahui dampak psikologis seperti : depresi, trauma dan masalah psikologis lainnya adalah dengan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan psikologis diharapkan dapat membantu untuk melengkapi kelengkapan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” tambah Hanna.

    Di tempat berbeda, Tokoh Pemuda Sulut, I wayan putra jaya S, Psi ikut angkat suara. Dirinya mengatakan bahwa hal semacam ini perlu juga mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah, melalui dinas terkait seperti dinas P3A.

    “Karena ini masalah yang sangat serius, pelaku kejahatan seperti ini boleh di katakan sebagai Predator anak atau kejahatan seksual terhadap anak. karena pelaku telah merusak masa depan anak bangsa,” tegas Alumni Psikologi Ukit Tomohon itu.

    “Karena itu, pelaku kekerasan terhadap anak ini sewajibnya mendapat hukuman yang setimpal, apalagi sudah di tandatangani peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri atau suntik kimia bisa membuat efek jerah,” sambungnya.

    (ABL)

  • Paman di Sulut Cabuli Ponakan Berkali-Kali Saat Rumah Sepi

    test.petasulut.com/, SULUT – Kasus menghebohkan kembali datang di Sulawesi Utara, tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

    Kali ini, kasus pencabulan paman terhadap keponakannya sendiri.

    Dimana, seorang anak perempuan berinisial IP (10) dicabuli berkali-kali oleh pamannya sendiri yang berinisial MP (42), di Bolsel.

    Pihak kepolisian pun membenarkan kejadian tersebut.

    Polisi menuturkan bahwa pelaku MP melakukan aksi bejatnya itu disaat ponakannya IP ditinggal orangtuanya bekerja ke luar rumah.

    “Ya benar, pelaku adalah pamannya korban. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 dan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pada pagi hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Jack Kairupan, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (29/5/2021). Dikutip dari Detikcom.

    Tak hanya itu, Jack Kairupan menjelaskan perbuatan tersangka bukan kali pertama. Sebelumnya tersangka pernah melakukan aksi serupa.

    “Sebelumnya pada tahun ini sudah pernah dilakukan tersangka, tapi hari, tanggal dan bulan korban sudah lupa. Tersangka ditangkap 24 Mei 2021 dan ditahan juga pada tanggal 24 Mei 2021,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Kairupan mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya pada saat rumah kosong. Ketika orang tua dan nenek korban sedang pergi kerja.

    “TKP di rumah korban. Selain ayah dan ibunya tidak di rumah, nenek dari korban pada siang hari selalu mengerjakan pembuatan sapu di luar rumah tepatnya di pinggir pantai,” kata dia.

    “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1k) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76d dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah kairupan.

    Diketahui, saat ini tersangka MP sudah ditahan pihak kepolisian.

    (ABL)