Tag: Pemberhentian

  • Kosong Unsur Pimpinan DPRD, WINSU: Golkar Sangat Rugi

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan status dan proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian ditanggapi serius oleh personil Fraksi Golkar Winsulangi Salindeho.

    Dimana dirinya mengatakan bahwa sudah empat bulan ini belum ada keputusan pasti perihal status JAK.

    “Padahal ketentuannya waktu itu kan cuma sekian lama sudah harus ada keputusan tapi nyatanya sampai saat ini, sudah empat bulan ini juga belum ada keputusan dan bagi saya itu sangat merugikan Golkar,” ucap Personil Komisi I DPRD Sulut itu, rabu (9/6) usai rapat Internal Fraksi Golkar Sulut.

    Winsu juga mengatakan bahwa sikap fraksi Golkar adalah menyampaikan surat lagi ke pimpinan Dewan guna menanyakan sampai dimana proses ini.

    “Jadi kalau toh misalnya dari Kemendagri alasanya bahwa hukum beracaranya dalam bentuk kode etik itu belum ada, itu barangkali segera diperhatikan. Bagaimana DPRD Provinsi ada kode etik untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti teman kami (JAK) dari Fraksi Golkar,” jelasnya kepada wartawan.

    “Dalam waktu dekat ini, Fraksi Golkar akan menyurat resmi ke pimpinan dewan. Kalau memungkinkan bisa minggu ini,” tambahnya.

    Sebagai Anggota Fraksi Golkar, Winsulangi Salindeho merasa sangat rugi akan kekosongan posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

    Pasti rugi. Pertama, dari sisi politik sangat rugi. Bayangkan Fraksi Golkar yang seharusnya ada unsur pimpinan tapi sekarang dinonaktifkan. Demikian juga kita melihat dibaliho-baliho pimpinan DPRD, itu sangat merugikan sekali,” katanya.

    Solusinya, lanjut Aleg Dapil Nusa Utara itu bahwa harus secepatnya ada keputusan dari Kemendagri. Sebab tidak akan mungkin Golkar untuk melakukan pergantian kalau belum ada pemberhentian terhadap apa yang diusulkan oleh DPRD.

    “Terhadap proses ini, saya meminta ada penyelesaian yang tuntas karena kondisinya sekali lagi saya katakan sangat merugikan partai Golkar. Bukan cuma merugikan malah memalukan,” tutupnya.

    (ABL)

  • DPRD Konsisten Pada Keputusan, JAK: Saya Tetap Fokus Kerja Buat Rakyat

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen kembali menegaskan bahwa DPRD tetap konsisten dalam menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian JAK dari kursi wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    Hal itu dikatakan Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) kemarin.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven.

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menanggapi hal itu, James Arthur Kojongian pun mengatakan akan tetap fokus kerja menjalankan amanah Rakyat.

    “Tetap menjalankan Amanah Rakyat untuk fokus kerja buat Rakyat sulut. Bukan menjadi halangan dan hambatan saya untuk bekerja menjalankan fungsi dan amanat konstitusi dalam lembaga DPRD provinsi Sulut,” terangnya pada Rabu (19/5).

    (ABL)

  • Ini Jawaban Kemendagri Perihal Pemberhentian Pimpinan DPRD Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (29/4).

    Maksud kunjungan tersebut, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD.

    Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, Anggota DPRD Melky J. Pangemanan dan Fabian Kaloh.

    Kunjungan kerja diterima oleh Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si, Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA, di Gedung H Kemendagri RI.

    Pada pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerima dokumen terhadap usulan pemberhentian oknum unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

    Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

    Kemendagri RI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    (ABL)