Tag: pemerintah

  • Ini Aturan Baru Yang Diberlakukan di Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Diketahui bahwa aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah ditiadakan pemerintah.

    Namun kini PPKM Level 3 di libur Nataru ini telah diganti oleh aturan baru yakni tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 ini adalah terjadinya penurunan angka kasus Covid-19 secara signifikan merujuk pada kasus harian yang sejauh ini hanya menyentuh angka dibawah 400 kasus, antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

    Dilansir dari Detikhealth, berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:

    1. Aturan perjalanan

    – Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum

    – Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin

    2. Aturan tahun baru

    – Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)

    – Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan

    3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal

    – Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar

    – Meniadakan event perayaan Nataru

    – Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

    4. Aturan di tempat wisata

    – Menerapkan protokol kesehatan 5M

    – Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total

    – Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup

    – Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan.

    https://test.petasulut.com/aturan-baru-insentif-tenaga-kesehatan-langsung-dikirim-ke-rek-pribadi/

    (ABL)

  • Tak hanya BSU, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Mendapat Bantuan Ini

    Petasulut com, NASIONAL – Diketahui bahwa pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta oleh pemerintah.

    Namun ternyata bantuan pemerintah untuk pekerja yang mengantongi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya BSU, ada bantuan lain yang telah disediakan yaitu bisa membeli atau merenovasi rumah.

    Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

    Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.

    Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?

    Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    – Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Peserta harus tertib dalam urusan administrasi

    – Siap aktif membayar iuran

    – Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)

    https://test.petasulut.com/rapat-dengan-kemenaker-fer-dorong-lakukan-evaluasi-pengelolaan-bsu/

    Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.

    Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

    Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

    “Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dian.

    Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

    Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

    “Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta,” terang Dian.

    “Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

    Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

    Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

    “Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

    Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

    Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

    Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta

    – KPR sebesar maksimal Rp500 juta
    – PRP sebesar maksimal Rp200 juta

    Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
    Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

    Sumber : Kompas TV

    Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya

    (ABL)

  • KEMENKES: 148 Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi di 12 Provinsi

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Sebagian besar daerah di Indonesia terjadi lonjakan kasus Covid-19.

    Lonjakan itu dibuktikan dari peta sebaran covid-19 di beberapa daerah maupun jumlah pasien covid-19 di rah sakit.

    Melansir dari Kompas.com, Para ahli menyebut hal ini disebabkan karena diabaikannya protokol kesehatan, longgarnya kebijakan pemerintah, dan varian baru virus corona yang masuk ke dalam negeri.

    Salah satunya varian Delta atau B.1.617.2 yang mudah menular dan disebut sebagai salah satu penyebab lonjakan kasus di Indonesia.

    Begitu juga dengan varian of concern Covid-19 lainnya, yakni Alpha dan Beta yang masih harus diwaspadai.

    Untuk jumlah kasus covid-19 varian baru(Alpha, Beta, dan Delta), terdapat 148 kasus di 12 provinsi di Indonesia.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi, menyebut hingga hari ini sudah ditemukan 148 kasus infeksi varian Alpha, Beta, dan Delta di Indonesia.

    “Sudah ada 148 kasus yang kita temukan (varian Alpha, Beta, dan Delta). (Untuk varian Delta) di 6 propinsi dan sebagian besar adalah transmisi lokal,” kata Nadia dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

    Jumlah tersebut adalah infeksi Covid-19 varian Alpha, Beta, dan Delta, yang sudah beberapa waktu lalu terdeteksi di Tanah Air.

    Untuk varian Delta, terdapat di 6 provinsi dan Jawa Tengah disebut menyumbang kasus tertinggi.

    “(Jumlah itu) Delta saja, di DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah,” jabar Nadia.

    Sebaran varian Alpa, Beta, dan Delta
    Berdasarkan data per 13 Juni 2021, berikut ini adalah sebaran kasus infeksi Covid-19 varian Alpha, Beta, dan Delta yang ditemukan di Indonesia:

    1. Varian Alpha

    – Kepulauan Riau: 1 kasus
    – Sumatera Utara: 2 kasus
    – Sumatera Selatan: 1 kasus
    – Riau: 1 kasus
    – DKI Jakarta: 24 kasus
    – Jawa Tengah: 1 kasus
    – Jawa Barat: 2 kasus
    – Jawa Timur: 2 kasus
    – Bali: 1 kasus
    – Kalimantan Selatan: 1 kasus

    2. Varian Beta

    – DKI Jakarta: 4 kasus
    – Jawa Timur: 1 kasus

    3. Varian Delta

    – Sumatera Selatan: 3 kasus
    – DKI Jakata: 20 kasus
    – Jawa Tengah: 75 kasus
    – Kalimantan Tengah: 3 kasus
    – Kalimantan Timur: 3 kasus.

    Pemerintah pun tak putus-putusnya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran wabah covid-19. Apalagi sekarang, Varian baru covid-19 telah terdeteksi.

    (ABL)

  • Pemerintah Mulai Mengalirkan APBD Ke Nusa Utara

    test.petasulut.com/, SULUT – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo waktu lalu sempat mengatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka daerah kesatuan.

    Hal itu menjadi fokus pemerintah pusat karena daerah pinggiran atau perbatasan menunjukan kondisi minimnya pembangunan di wilayah tersebut.

    Hal ini sebagai dampak dari pembangunan yang selama ini hanya menitikberatkan pada kawasan perkotaan yang dianggap pusat pertumbuhan.

    Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran dianggap sangatlah tepat, karena daerah pinggiran berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga dan harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Tidak hanya membangun jalan, pemerintah harus mendirikan puskesmas, sekolah, pasar, SDM, pembangkit listrik, dan Infrastruktur lainnya.

    Sinergitas antar pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota pun menjadi bagian utama dalam pembangunan.

    Khususnya di Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah saat ini mulai memfokuskan diri untuk membangun daerah Perbatasan yakni Nusa Utara.

    Hal itu dibenarkan oleh Anggota DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho.

    Memang waktu lalu, Politisi Dapil Nusa Utara itu sempat mengeluarkan statement di hadapan Eksekutif maupun media massa, dimana dirinya mengatakan bahwa Nusa Utara itu hanya ada di Peta dan tidak ada di APBD.

    Statement singkat itupun sempat menjadi pembicaraan publik.

    Namun, saat ini sudah berbeda karena menurut Winsu bahwa pemerintah provinsi Sulut mulai mengalirkan anggaran di Nusa Utara.

    “Itu dulu. Sekarang, Pemerintah mulai mengalirkan APBD ke Nusa Utara,” ucap Salindeho kepada media test.petasulut.com/, Jumat (21/5).

    (ABL)

  • Polemik Transmigrasi di Mopuya Cs, Pemerintah Didesak Segera Ambil Langkah

    test.petasulut.com/, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pemerintah segera mengambil langkah perihal masalah transmigrasi di sejumlah desa Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang masih menjadi polemik.

    Ganti rugi lahan untuk masyarakat diharapkan segera diberikan.

    Aspirasi tersebut disampaikan Sitty Nadira Manoppo, selaku kuasa masyarakat ganti rugi lahan eks Mopuya, Mopugat dan Tumokan yang sekarang sudah jadi lahan transmigrasi.

    Dirinya menjelaskan, pada tahun 1971 didatangkan transmigrasi dari Jawa dan Bali didatangkan pemerintah ke Bolmong. Saat itu masih zaman Raja Manoppo. Ketika itu dia perintahkan masyarakat membuka lahan di Mopuya Cs.

    “Ketika dia perintahkan buka lahan maka datanglah sembilan desa, dia buka lahan sudah ada menanam pohon kelapa dan dari 9 desa itu datanglah transmigrasi. Berdasarkan SK (Surat Keputusan) gubernur H V Worang. Dan saat itu masyarskat diusir secara paksa keluar. Sejak hari itu hingga kini belum ada ganti rugi,” ungkapnya.

    Kemudian seiring waktu sudah ada 5 desa minta ganti rugi tapi cuma diberikan kompensasi dan di dibayar 5 desa. Dari kementerian mengatakan bagi yang penduduk  desa  belum dibayar silahkan untuk melakukan gugatan.

    “Sesuai petunjuk menteri kita ikuti sampai putusan MA (mahkamah agung) sudah incrah tapi belum direalisasi. Ibu bupati sudah menyurat ke kementerian tapi belum ada karena anggaran itu katanya banyak. Jadi aspirasi ini mau dialamatkan ke kementerian desa. Sudah ada kesepakatan malah sebelumnya di 2019 waktu itu sudah rapat 2019 tapi belum terealisasi sampai saat ini,” tuturnya.

    Menanggapi itu, Anggota DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi menyampaikan, sesuai dengan yang ia ketahui keputusan dari pengadilan bahkan sudah putusan MA. Ini memang tinggal eksekusinya ada di tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian.

    “Setahu saya ini di kabupaten sudah pertemuan beberapa kali termasuk kementerian DPRD dan pemerintah daerah kementerian. Saya sudah tidak update karena laporannya tidak diterima lagi di provinsi. Saya berharap dinas tenaga kerja dan Transmigrasi bisa tindak lanjut. Harus diseriusi bisa ditindaklanjuti kalau bisa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun ini atau kapan,” tuturnya.

    Ini agar masyarakat tidak terkatung-katung karena ini bisa menimbulkan efek sosial. Hal itu karena ini punya kaitan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan pusat.

    “Itu kan tergugat 1, 2 dan 3. Ada tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian. Jadi tanggung jawabnya tiga-tiga tinggal dibagi berapa persen. Pemprov harus serius karena ini sudah jadi aspirasi beberapa kali. Dan dipesankan itu melakukan langkah hukum,” ucapnya.

    Tak hanya itu, tanggapan terkait masalah inipun datang dari aktivis anti korupsi Hendra Jacob.

    Dimana dirinya mengatakan bahwa masyarakat 3 desa yang belum terbayarkan kompensasinya sudah mengikuti semua tahapan yang pemerintah anjurkan untuk memempuh jalur hukum dan kini telah memegang putusan yang inkrah.

    “Jadi pemerintah pusat lewat Kementerian transmigrasi wajib membayarkan apa yang jadi hak dari eks warga di tiga desa tersebut tanpa harus menunggu putusan PK (peninjauan kembali) ,”ujar HJ sapaan akrabnya.

    Ditambahkan oleh Hendra, “Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati Yasti Soepredjo harus kooperatif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi terkait pembayaran kompensasi tersebut agar bisa segera terealisasi. Selain itu menurutnya Pemerintah Kabupaten juga harus segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Bolmong untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara eks warga tiga desa tersebut dengan para transmigran sebagai dampak dari belum terbayarnya kompensasii tersebut,”tandas Hendra Jacob.

    (ABL)

  • Ternyata, Rapid Antigen Tidak Masuk Anggaran Perjalanan Dinas ASN

    test.petasulut.com/, SULUT – Saat ini di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah Kabupaten/kota diharuskan adanya pemeriksaan rapid antigen/swab untuk masuk ke kantor maupun perjalanan dinas luar daerah.

    Hal ini menjadi keluhan sejumlah ASN khususnya pejabat teknis yang mengharuskan mereka harus hadir secara fisik di luar daerah menggunakan transportasi udara maupun laut.

    Biaya tersebut dirasa sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya ekstra dari kantong sendiri.

    ” Kalau masalah pemeriksaan rapid antigen maupun swab bagi saya tidak ada persoalan dan memang itu wajib hukumnya sekaligus untuk mengetahui kita bebas dari virus covid 19. Tapi masalahnya anggaran rapid antigen dengan biaya 250 ribu untuk sekali perjalanan harus kami tanggung sendiri, sedangkan dalam anggaran perjalanan dinas tidak dicantumkan biaya tersebut, ” keluh salah seorang ASN di Kota Manado.

    Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut melalui Kepala Sub Bagian Humas Nur Kurniawan saat dikonfirmasi Rabu,(3/1/21) mengatakan sampai saat ini belum diatur soal biaya rapid/swab masuk dalam anggaran perjalanan dinas ASN.

    Dikatakan Nur, bagi ASN yang melaksanakan tugas luar melalui pemeriksaan rapid antigen/swab masih mengacu pada aturan yang ada saat ini.

    ” Selama ini memang tidak ada penambahan unsur anggaran di perjalanan dinas untuk rapid ato SWAB, sebab perjalanan dinas sekarang dibatasi. Yang bisa dilaksanakan adalah penganggaran untuk Rapid / SWAB terjadwal. Lagian biaya Rapid / SWAB sudah cukup terjangkau saat ini “pungkasnya.

    (ABL)

  • Operasi Protokol Kesehatan, Camat Madidir Altin Tumengkol: Masih Banyak Warga Yang Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah Kecamatan Madidir bersama dengan Satgas Covid Madidir, Polsek Maesa, Satpol PP, Puskesmas Paceda, dan Kodim1310 Bitung, gelar Operasi diadakan di Jl.Wolter Monginsidi tepatnya depan GPDI Berea Wangurer, senin (18/01).

    Dalam operasi tersebut, tim satgas Covid madidir temukan banyak yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat memakai masker.

    Petugas langsung menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan ada beberapa pilihan, membersihkan lingkungan, mengangkat pasir, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila, atau denda sebanyak 100.000 Rupiah.

    Operasi Protokol covid-19 pemerintah kecamatan madidir bersama tim

    Camat Madidir, Altin Tumengkol berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah guna mencegah penyebaran virus covid-19.

    “Hal ini kita lakukan karena sudah perintah langsung dari Presiden Jokowidodo agar dapat menekan penyebaran virus covid-19, terbukti saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar betapa pentingnya kita menggunakan masker ketika keluar dari rumah,” kata Altin.

    Dirinya juga mengajak kepada masyarakat yang ada di Kota Bitung khususnya di Kecamatan Madidir mari bersama pemerintah kita bersatu melawan penyebaran virus covid-19 ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan, toh ini buat keselamatan kita bersama.

    “Kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan, agar masyarakat akan selalu ingat dengan protokol kesehatan,” tutupnya.

    (FT)