test.petasulut.com/, NASIONAL – Diketahui bahwa aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah ditiadakan pemerintah.
Namun kini PPKM Level 3 di libur Nataru ini telah diganti oleh aturan baru yakni tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 ini adalah terjadinya penurunan angka kasus Covid-19 secara signifikan merujuk pada kasus harian yang sejauh ini hanya menyentuh angka dibawah 400 kasus, antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.
Dilansir dari Detikhealth, berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:
1. Aturan perjalanan
– Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum
– Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin
2. Aturan tahun baru
– Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)
– Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan
3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal
– Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar
– Meniadakan event perayaan Nataru
– Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan
– Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
4. Aturan di tempat wisata
– Menerapkan protokol kesehatan 5M
– Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi
– Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total
– Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup
– Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan
– Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan.
https://test.petasulut.com/aturan-baru-insentif-tenaga-kesehatan-langsung-dikirim-ke-rek-pribadi/
(ABL)
