Tag: Pemerintahan

  • Tak Terima Dikatai Kasar, PNS Ini Laporkan Kadisnya ke Walikota

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa kita sebut PNS mempunyai peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di pusat maupun daerah.

    Sinergitas dan koordinasi dalam struktur pemerintahan menjadi hal tak terpisahkan guna menjalankan roda pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan tugas umum untuk bisa memberikan pelayanan publik yang profesional.

    Namun, seringkali dalam menjalankan tugas sebagai ASN terjadinya miskomunikasi yang mengakibatkan terhambatnya perencanaan ataupun rencana kerja yang telah ditetapkan.

    Tapi ada kasus berbeda yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara. Dimana salah seorang PNS (FS) terpaksa melaporkan pimpinannya ke Wali Kota M Tauhid Soleman.

    Laporan itu dibuat FK usai mengalami kasus pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh TSP alias Tony, Kepala Dinas tempat dimana FK bertugas.

    Dilansir dari Suaraternate.com, ditemui ruang kerjanya Senin 13 Desember 2021, FK pun mengaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukan sang Kadis kepada dirinya itu terjadi Senin 6 Desember 2021 lalu.

    Kejadian ini bermula saat FK hendak mengantarkan laporan absensi pegawai yang akan ditandatangi TSP di ruang kerjanya. Setibanya di ruang kerja sang kadis, FK lalu menaruh berkas di hadapan TSP.

    Saat akan keluar mengambil lampiran berkas yang tertinggal, seketika, Tonny yang berada di ruang kerjanya tiba-tiba dengan suara keras melontarkan kata-kata tak pantas bahkan menyebut nama organ vital wanita.

    "Saya mau ambil lagi satu berkas lampiran di Pak Sek (Sekretaris Dinas), paitua (TSP, red) tiba-tiba berteriak (nama organ vital wanita) dengan suara keras di hadapan saya," katanya.

    Wanita 43 tahun itu mengaku di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa staf yang turut mendengar ucapan kotor sang Kadis.

    "Di situ ada satu orang bendahara dinas dan satu orang lagi staf PTT (Pegawai tidak tetap)," terang nya.

    Tidak terima dengan tindakan sang kadis, FK membuat laporan dan menyerahkannya ke Wali Kota siang tadi di Kantor Wali Kota Ternate.

    https://test.petasulut.com/tunjangan-asn-dinaikkan-presiden-jokowi-berikut-daftarnya/

    Terpisah, Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly mengaku akan menindaklanjuti laporan FK.

    "Tentu BKPSDMD akan mengambil langkah-langkah terkait dengan pembinaan," tuturnya.

    Samin mengatakan, BKPSDM akan memeriksa saksi-saksi yang turut menyaksikan kejadian ini.

    "Termasuk ibu FK juga akan diminta menghadap tim disiplin untuk meminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

    Sementara itu Tony sendiri hingga berita ini dibuat, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak dibalas meski sudah terbaca.

    Artikel ini telah tayang di suaraternate.com dengan judul "Tak Terima Dimaki-Maki, PNS di DLH Ternate Laporkan Sang Kadis ke Wali Kota"

    (ABL)

  • Tunjangan ASN Dinaikkan Presiden Jokowi, Berikut Daftarnya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Peranan besar dari ASN inipun menjadi bagian penting untuk jalannya pemerintahan di pusat maupun daerah.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara pun sangat memperhatikan hal itu, dimana Jokowi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

    Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

    Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

    Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

    “Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

    Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

    – Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

    – Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

    – Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

    – Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

    Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

    – Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

    – Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

    – Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

    – Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

    “Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD,” tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

    Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.

    Rincian Uang Pensiun yang Diterima ASN Golongan I-IV

    Uang pensiun dan gaji, adalah satu di antara daya tarik orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?

    Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

    Gaji pokok pensiun PNS

    Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

    – PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

    – PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

    – PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

    – PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

    Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

    Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

    Berikut besarannya:

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

    – Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

    Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

    Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

    – Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

    Masa pensiun PNS

    Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

    – Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

    – Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

    – PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

    Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

    Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

    Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

    Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

    Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

    Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

    Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

    Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

    Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

    Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

    Sumber: Tribun Medan

    (ABL)