Tag: PERUSAHAAN TAMBANG

  • Polemik PT BDL, ALFIAN BARA usul DPRD Sulut Turun Lapangan

    test.petasulut.com/, SULUT – Polemik perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow yang terinformasi tidak mengantongi ijin operasional karena belum dilakukannya perpanjangan ijin.

    Tak hanya itu, persoalan tanah adat serta kasus korban warga Toruakat yang meninggal dunia akibat bentrok dengan pihak perusahaan juga mencuat.

    Mengenai hal itu, Anggota DPRD Sulut Alfian Bara angkat bicara. Dirinya mengusulkan agar DPRD Sulut melalui lintas komisi segera turun lapangan guna menindaklanjuti persoalan ini.

    “Polemik PT BDL sudah menjadi isu nasional, tentunya DPRD Sulut harus turun tangan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat BMR,” ucap personil Komisi II DPRD Sulut, kamis (14/10) di kantor DPRD Sulut.

    “Komisi I sampai IV DPRD Sulut harus turun. Karena semua Komisi mempunyai tugas masing-masing atas persoalan PT BDL. Komisi I mengenai Perijinan, Komisi II mengenai kehutanan, komisi III mengenai batas dan komisi IV mengenai tenaga kerja,” tambahnya.

    Ditanya soal bentrok yang mengakibatkan warga toruakat meninggal, Politisi Partai NasDem itu menuturkan bahwa masalah itu sementara berproses di kepolisian.

    “Kiranya pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan yang terjadi. Kita beri kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk masalah ini,” kata Aleg Dapil BMR itu.

    (ABL)

  • Deprov Tegas! PT. BDL Terancam di Tutup

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat perihal perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow yang terinformasi tidak mengantongi ijin operasional karena belum dilakukannya perpanjangan ijin dan juga mengenai persoalan tanah adat serta kasus korban warga Toruakat yang meninggal dunia akibat bentrok dengan pihak perusahaan.

    Sehingga DPRD Sulut melalui lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT. BDL, PMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup, senin (11/10) diruang rapat serbaguna DPRD Sulut.

    RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan dihadiri Pimpinan PT BDL Yance Tenesia, Kepala Dinas Kehutanan Sulut Reiner Dondokambey, Kadis PMPTSP Fransiscus Manumpil, Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, Kadis Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag bersama jajaran.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Jems tuuk menegaskan 3 poin penting yang menjadi fokus perhatiannya agar perusahaan tersebut segera dihentikan operasionalnya.

    ”Yang pertama adalah PT. BDL tidak berijin. Kedua, dari penjelasan yang disampaikan pihak PT. BDL dalam RDP lintas komisi, dia tidak menghargai masyarakat adat, wilayah adat dan hukum adat yang ada BMR. Dan yang ketiga, PT. BDL tidak bertanggung jawab dengan korban kematian yang terjadi disana bahkan melemparkan kasus tersebut ke orang lain.” tegas Politisi PDIP itu.

    ”Jadi saya berpendapat, PT. BDL tidak layak beroperasi disana karena tidak memiliki ijin kemudian pihak perusahaan tidak menghargai wilayah adat masyarakat yang memiliki hukum adat dan BDL sudah bekerja tanpa ijin, bahkan melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya tegas.

    Tak hanya itu, Tuuk juga membeberkan bahwa pihak Kepolisian yakni Polda Sulut telah melakukan penjagaan di lokasi PT. BDL namun ketika aparat kepolisian meninggalkan tempat tersebut, pihak PT. BDL kembali melakukan aktifitas pertambangan.

    ”PT. BDL tidak menghargai aparat keamanan, tidak menghargai hukum positif negara apalagi hukum adat. PT BDL bukan saja menghina tapi mereka juga merampok, melecehkan masyarakat, bahkan mereka membunuh masyarakat, kalau dikatakan mereka itu perusahaan yang sah, benar itu! tetapi ijin operasionalnya yang tidak sah,” riuhnya.

    Dilain sisi, penegasan juga di lantunkan anggota komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow. Dimana dirinya membeberkan sejumlah kejanggalan terkait perijinan yang dimiliki PT. BDL.

    ”Saya ingin mengulang kembali bahwa ijin PT. BDL no.100 tahun 2011 dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2011 sampai Mei 2019 dan ijin perpanjangan PT. BDL nomor 503 diterbitkan tahun 2020. Menurut asumsi saya bahwa PT. BDL tidak mempunyai ijin pada waktu berakhir 23 Mei 2019, dengan asumsi kurang lebih sepuluh bulan PT. BDL belum mengantongi perpanjangan ijin dan menurut saya PT. BDL tidak memiliki ijin sehingga membuka ruang bagi masyarakat penambang skala kecil untuk masuk menguasai lahan yang dimaksud,” ujar Walukow.

    Terlebih sampai saat ini menurutnya, ijin Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) yang harusnya dimiliki PT.BDL, tidak lagi diterbitkan pemerintah pusat.

    Hal senada juga diungkapkan anggota komisi III Rasky Mokodompit, dimana dirinya menyesalkan sikap pandang enteng PT. BDL yang dinilai mengabaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021 yang merupakan rencana kerja dan rencana pembiayaan dari kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan secara menyeluruh baik dari aspek teknik, aspek lingkungan, dan aspek pengusahaan.

    ”RKAB belum ada tapi cuma pake bahasa cuek jo itu boleh kwa, santai saja, bayangkan di negara hukum inikan lucu bicara seperti itu,” tandasnya.

    Begitu juga PPKH sampai hari ini belum disetujui berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI.

    “Jadi jangan bilang ini sementara berproses tidak seperti itu, artinya tidak ada ijinnya” ujar ketua Fraksi Golkar ini.

    Sementara pihak PT.BDL yang diwakili Ralfi Pinasang, SH mengakui IPPKH PT. BDL telah melewati batas waktu, hanya saja pihaknya telah melakukan upaya – upaya perpanjangan dengan memperhatikan ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

    Diantaranya melengkapi sejumlah persyaratan administratif seperti IUP OP 2021, peta rencana reklamasi, prona akhir pasca tambang, pertimbangan teknis, rekomendasi Gubernur, dokumen AMDAL dan lain lain.

    ”Upaya kami untuk memperpanjang IPPKH sampai saat ini belum disetujui, kami juga telah berupaya mengajukan perpanjangan kedua dengan membenahi segala kekurangan kami terutama IPPKH,” ungkap Pinasang.

    Pada kesempatan itu pula, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Manumpil kembali menegaskan pemerintah daerah daerah patuh pada instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI melalui surat penghentian sementara operasi dan kegiatan pertambangan PT. BDL.

    ”Apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat harus ditindak lanjuti pemerintah daerah terutama poin – poin yang tercantum dalam isi surat pemberhentian operasional PT. BDL,” tandas Manumpil.

    Dikatakannya, pemerintah daerah tidak pernah menghambat atau mempersulit investor yang ingin berusaha di daerah ini, hanya saja harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang yang wajib dipenuhi apalagi yang berhubungan dengan pemerintah pusat.

    ” Kita sangat terbuka bagi investor, bahkan kita mendorong itu, namun tentunya ada ketentuan dan aturan yang wajib dipenuhi,” tandas Manumpil.

    (ABL)

  • Terpanggil, PT MSM Bantu Warga Manado Dan Minut Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna membantu meringankan beban warga Manado dan Minahasa Utara yang terkena dampak banjir dan tanah longsor, PT. MEARES Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), dua anak perusahaan PT Archi Indonesia pun melakukan kegiatan kemanusiaan yakni menyalurkan bantuan.

    Sejak pekan lalu, sejumlah bahan bantuan seperti Kasur, tikar, beras, susu, mie instan, ikan kaleng, sabun cuci dan sabun mandi, disalurkan ke sejumlah titik bencana di kota Manado dan kabupaten Minahasa Utara.

    Selain disalurkan langsung ke sejumlah titik bencana, PT MSM dan PT TTN juga, memberikan bantuan ke Pemerintah kota Manado yang akan disalurkan BPBD, diterima Walikota GSV Lumentut di pendopo Balai Kota Sabtu (23/01).

    “Kegiatan ini, sudah menjadi agenda rutin kami ketika Sulawesi Utara dilanda bencana alam. Ini untuk kesekian kalinya kami lakukan, sebagai bagian dari Corporate Social Responsbility PT MSM dan PT TTN,”ujar Presiden Director kedua perusahaan ini, David Sompie.

    Lanjut menurutnya, dalam menyalurkan berbagai bantuan bencana di Sulawesi Utara, pihaknya senantiasi berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga bantuan dapat tepat sasaran.

    Sementara, Walikota Manado, GSV Lumentut, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian yang ditunjukkan PT MSM dan PT TTN, dalam meringankan korban bencana banjir dan tanah longsor di kota Manado,

    “Kami akan menyalurkan berbagai bantuan yang sudah masuk melalui BPBD kota Manado secara merata ke warga yang membutuhkan,” ujar Lumentut, yang ditemui disela-sela sedang memantau lokasi bencana.

    Tak henti dengan menyalurkan bantuan ke enam titik lokasi bencana di kota Manado, awal pekan ini (26/01), tim MSM-TTN Peduli, mengantarkan langsung bantuan ke desa Gangga Satu, di pulau Gangga, kabupaten Minahasa Utara.

    Di Pulau Gangga, terdapat sekitar 25 rumah yang hancur akibat dihantam ombak. Kepala Desa Gangga Satu, Moses Corneles, menerima langsung bantuan yang diberikan PT MSM dan PT TTN. Setelah dari Pulau Gangga, bantuan juga diberikan kepada warga desa Sarawet yang terkena imbas banjir.

    Sebelumnya, PT MSM dan PT TTN, memberikan bantuan bagi korban gempa bumi di Sulawesi Barat, dan banjir bandang di Kalimantan Selatan.

    (ABL)