Tag: PPKM

  • PPKM Mikro, BRAIEN WAWORUNTU Bagikan Bantuan di 19 Desa, Target Untuk 1000 Janda/Duda

    test.petasulut.com/, SULUT – Pemerintah saat ini diketahui telah mengambil kebijakan untuk melakukan PPKM di beberapa daerah. Himbauan ini juga diketahui sudah berjalan pada beberapa pekan ini.

    Pemberlakuan himbauan ini otomatis berdampak pada masalah sosial ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah.

    Melihat hal ini, Kepedulian pun dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Braien Waworuntu (BW).

    Dimana, dirinya berinisiatif secara pribadi untuk membagikan bantuan berupa beras dan sejumlah uang tunai kepada masyarakat khususnya untuk para Janda-Duda guna membantu kebutuhan sehari-hari mereka.

    “Hari ini, rekan-rekan BW Center kembali turun ke masyarakat di 19 desa yang ada di kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa untuk membagikan bantuan,” kata Braien, Kamis (5/8) saat dihubungi melalui telepon seluler.

    Diketahui, target pemberian bantuan dari Legislator Braien Waworuntu adalah sekitar seribuan lebih Janda dan Duda yang berada di 19 desa kecamatan Sonder.

    Bantuan berupa beras telah siap untuk disalurkan

    Legislator Partai NasDem mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini menekan penyebaran pandemi Covid-19 sangat berdampak ke masyarakat pekerja harian/pekerja informal.

    “Program ini kami lakukan secara swadaya yang dihimpun melalui BW Center. Semoga bantuan sembako ini dapat sedikit meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.

    Braien juga mendoakan semoga pandemi covid-19 ini cepat berlalu.

    “Hidup ini harus jadi berkat. Bantuan sekecil apapun, kalau kita tulus memberi pasti akan menjadi berkat untuk kita,” tutup BW.

    Sebelumnya, BWC telah menyalurkan bantuan untuk masyarakat desa Rambunan.

    (ABL)

  • PPKM Sampai 16 Agustus, BW: Pemerintah Wajib Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Terus melonjaknya kasus positif covid-19 di Sulawesi Utara membuat Pemerintah Provinsi Sulut kembali mengambil sikap.

    Dimana, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai dari 2 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

    Keputusan ini sebagaimana yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulut nomor: 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021.

    Menanggapi hal itu, pandangan pun datang dari Gedung Cengkih yakni Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu.

    Dirinya menyadari bahwa memang Covid-19 di Sulut terus mengalami peningkatan yang signifikan sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM.

    “Tapi ingat, keputusan PPKM ini sangat berdampak kepada masyarakat di segi ekonomi dan usaha kecil. Masyarakat yang kesehariannya bekerja serabutan atau pula yang hanya mengandalkan penghasilan harian pasti sangat menderita,” jelas Politisi Partai NasDem itu, Minggu (1/8) saat dihubungi melalui pesan WA.

    Lanjut BW, Pemerintah harus mencari solusi cepat akan hal ini.

    “Bantuan pemerintah saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, misalnya Pemerintah menyalurkan bantuan bahan makanan atau sembako, karena menurut saya itu yang paling dibutuhkan warga,” kata Aleg Dapil Minahasa-Tomohon itu.

    “Masyarakat makin menderita dengan kebijakan ini. Pemerintah harus peka dan jeli melihat situasi ini. Setiap keputusan pemerintah, berdampak pada kehidupan masyarakat. Jadi sekali lagi saya minta kepada pemerintah untuk langkah awal adalah salurkan bantuan sembako atau bahan makanan kepada masyarakat,” Desaknya.

    Diketahui, dalam surat edaran Gubernur Sulut itu adalah meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19. Surat itu sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Gubernur meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk memperhatian hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19;

    2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

    3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

    4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

    5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

    10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;

    11. Untuk Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;

    12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;

    13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

    14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

    15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.

    (ABL)

  • PPKM, STELLA: Pemerintah Harus Ada Bantuan Langsung Untuk Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Melonjaknya kasus positif Covid-19 di Sulawesi Utara membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro) di hampir semua wilayah di Sulawesi Utara.

    Dampak dari PPKM ini membuat masyarakat kesulitan dari segi ekonomi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Sejumlah pelaku UMKM pun mengaku kesulitan atas kebijakan pemberlakukan pemerintah ini.

    Anggota DPRD Sulut, Stella runtuwene pun menanggapi akan hal ini.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut itupun beranggapan bahwa memang Pertimbangan pemerintah untuk perpanjangan PPKM ini baik untuk kondisi sekarang dimana Covid benar benar lagi merajalela di Sulut tetapi pemerintah juga harus memikirkan masyarakat yang penghasilannya berkurang dan ada juga yang tidak ada pemasukan sama sekali.

    “Kalo di tempat tempat lain di pulau jawa ada kebijakan pemerintah daerah yang langsung cepat tangani permasalahan ini, saya rasa ini harus segera di tanggapi karena dana Covid itukan langsung dari pusat dan ada dana tersendiri untuk penanganan jadi saya rasa juga pemerintah harus segera melakukan penanganan yang lebih cepat lagi agar masyarakat terbantukan dengan bantuan dan program pemerintah,” jelas Politisi Partai NasDem itu baru baru ini.

    Lebih lanjut Stella Runtuwene mengatakan terkait bantuan seperti apa yang bisa pemerintah berikan. Dirinya mengatakan tentunya bantuan secara langsung pada masyarakat.

    “Kita bisa langsung data saja dan berikan bantuan secara langsung
    kalau soal data mestinya dinas sosial sudah ada data. Bantuan secara langsung lebih kena sasaran,” tandas anggota DPRD Sulut dari Partai Nasdem dapil Minsel-Mitra ini.

    (ABL)

  • Lonjakan Kasus Covid-19 di Sulut, Ini Pesan FABIAN KALOH

    test.petasulut.com/, SULUT – Lonjakan besar-besaran kasus positif covid-19 di sulawesi utara pada pekan terakhir ini membuat sebagian besar masyarakat maupun pemerintah was-was.

    Mengenai hal itu, Politisi Partai PDIP Fabian Kaloh pun angkat bicara.

    Dirinya mengatakan jika jumlah kasus positif terus bertambah, maka tenaga kesehatan bisa kewalahan termasuk fasilitas serta tempat untuk rawat inap juga akan overload.

    ” Satu – satunya cara adalah dengan meningkatkan partisipasi segenap komponen masyarakat, dengan terus memberikan edukasi agar warga sadar jika pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya,” kata Kaloh.

    Personil Komisi I DPRD Sulut itu juga mengatakan penerapan protokol kesehatan harus menjadi hal penting dan wajib dilakukan yakni menerapkan 5 M dengan cara Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta, Membatasi mobilisasi dan interaksi.

    “Mobilitas serta interaksi penduduk yang tinggi ditengah keramaian dan kerumunan terbukti menjadi pemicu ledakan-ledakan kasus pandemi di satu wilayah,” kata Kaloh.

    Harusnya kita sudah punya eksperience ditahun 2020 lalu, pengalaman itu bisa kita lakukan sekarang, tidak karena takut dibubarkan petugas, tapi sadar bahwa Covid-19 ini sangat membahayakan bahkan menjadi ancaman bagi diri sendiri, keluarga bahkan orang lain.

    “Mari kita bergotong royang mencegah penularan Covid19, karna hanya dengan kesadaran yang tinggi dapat menciptakan sikap gotongroyong dalam mengendalikan Covid-19,” tegas Aleg Dapil Bitung-Minut itu.

    “Meski menjadi sebuah regulasi yang wajib ditaati, diharapkan kepada petugas maupun aparat dilevel Kelurahan dan Desa, Kepala Lingkungan dan RT, harus lebih tegas lagi memberlakukan PPKM, tentu dengan cara cara persuasif dan edukatif, tidak terkesan dipaksakan sehingga bisa menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat,” tutup Fabian.

    (ABL)

  • Angka Covid-19 Sulut Melonjak, CNR Minta Pemerintah Lakukan Ini

    test.petasulut.com/, SULUT – Melonjaknya angka kasus Positif Covid-19 di Sulawesi Utara membuat masyarakat kembali resah.

    Bagaimana tidak, Hari ini sabtu, (3/7) 143 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Sulawesi Utara.

    Bahkan lonjakan ini dinilai akan bertambah, seiring peningkatan Positif Covid-19 di tanah air yang setiap harinya terus memecahkan rekor.

    Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig Runtu pun angkat bicara.

    Dirinya mengatakan bahwa Masyarakat Sulut harus lebih waspada terkait peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan.

    “Hari ini, Sulut ketambahan 143 orang positif covid-19. Kemarin juga di tomohon ketambahan 20 orang positif covid-19. Saya minta masyarakat lebih waspada akan hal ini,” kata CNR (Sapaan akrabnya) melalui telepon seluler, sabtu (3/7) malam.

    Tak hanya itu, Politisi partai Golkar ini juga menuturkan bahwa langkah pemprov sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw perihal Tes Swab PCR yang diwajibkan sebagai persyaratan untuk pelaku perjalanan dari luar dan dalam negeri yang akan masuk di sulut lewat pelabuhan dan bandara sangat tepat.

    “Langkah Pemprov Sulut soal tes Swab PCR untuk pelaku perjalanan ini sangat tepat. Mengingat angka Covid di Sulut terus melonjak. Pemprov Sulut dalam hal ini Dinas Kesehatan juga pro aktif dan lebih ekstra dalam kinerja, karena merekalah yang sebagai garda terdepan di tengah pandemi Covid-19 di Sulut,” katanya.

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti di Jakarta, lanjut Aleg Dapil Minahasa-Tomohon, jangan sampai terjadi di Sulut.

    “Untuk itu, kegiatan masyarakat harus dibatasi. Lebih perketat wilayah-wilayah perbatasan di Sulut, contohnya perbatasan di BMR. Batasi masyarakat yang akan masuk kecuali urusan wajib dan mendesak saja yang di ijinkan masuk,” ungkap CNR.

    “Saya mengusulkan dalam satu sampai dua minggu kedepan ini, pemerintah kiranya segera berlakukan pembatasan jam untuk setiap kegiatan masyarakat sulut,” tambahnya.

    CNR berharap langkah ataupun kebijakan yang di ambil pemerintah dalam mengatasi virus corona ini dapat berbuah baik untuk masyarakat. God Bless!

    (ABL)

  • Akhir Masa Jabatan, GSVL Akan Terapkan PPKM Skala Mikro

    test.petasulut.com/, MANADO – Masa kerja Walikota Manado G.S Vicky Lumentut diketahui tinggal menyisakan dua bulan lagi sesuai periodesasi jabatannya bersama dengan Wakil Walikota Manado Mor Bastian

    Dalam kurun dua bulan kedepan ini, GSVL tetap akan bekerja maksimal sekaligus mempersiapkan kota Manado yang lebih baik untuk Walikota dan Wawali Manado berikutnya yakni Andrei Angouw- Richard Sualang.

    Persoalan yang paling mendesak dan perlu untuk dituntaskan diakhir periode GSVL yakni menurunkan tingkat penyebaran dan jumlah kasus Covid-19 di kota Manado.

    “Persoalan pertama yang akan kami persiapkan adalah mengajak rakyat agar disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan” ujar GSVL yang menyebut juga bahwa Manado masih dalam zona merah.

    PPKM skala mikro yang akan diberlakukan dengan membuat zonasi sendiri menurut Kecamatan versi Gugus Tugas Kota Manado. Ada 3 Zona yang dipakai Zona Resiko Tinggi, Zona Sedang, dan Zona Aman. Zona Resiko Tinggi kita lakukan pembatasan, Zona Resiko sedang akan sedikit longgar, dan Zona Aman dilonggarkan dengan harapan ekonomi kota tetap berjalan.

    “Hari senin depan ada langkah yang dilakukan, adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, yang merupakan terjemahan dari Presiden dalam kegiatan Munas Apeksi agar menekan penularan dari Covid-19 ini dengan program Lingkungan Manado Tangguh” Tambah Walikota Manado.

    (ABL)