Tag: protokol kesehatan

  • Tumbuhkan Disiplin, Kepala Kantor UPP Likupang Terus Ingatkan Jajaran Patuhi Prokes

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka menumbuhkan disiplin dan semangat bekerja, Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Likupang M. Qowi menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN dan Honorer Kantor UPP Likupang agar terus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Hal itu dikatakan Kepala Kantor M. Qowi saat pelaksanaan Apel, senin (15/11) Pagi.

    Pada kesempatan itu juga kepala kantor mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga kesehatan dan disiplin serta selalu bekerja sama sesama pegawai dalam bekerja.

    “Terus kedepankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” ucap M. Qowi.

    Diketahui, bahwa Pelabuhan Laut Likupang terus beroperasi menuju pulau-pulau sekitar termasuk Pulau Lihaga yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas di Provinsi Sulawesi Utara.

    Para penumpang pun tetap mengikuti himbauan pemerintah sesuai surat edaran Kemenhub Nomor 95 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.

    Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin (Minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.

    (ABL)

  • Perda Covid-19 di Sahkan, Ada Sanksi Bila Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah melewati pembahasan oleh Pansus DPRD Sulut, Akhirnya Ranperda Covid-19 disahkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5).

    Diakui, memang proses pembahasan Ranperda ini berjalan cukup panjang dan alot, tapi produk hukum daerah ini tetap disepakati semua Fraksi DPRD Sulut.

    Setelah disahkan Perda Covid-19 ini, masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dituntut untuk mematuhi aturan yang tertulis dalam Perda tersebut.

    Hal -hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

    • Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
    • Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
    • Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
    • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

    Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

    • Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
    • Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
    • Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
    • Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
    • Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
    • Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

    Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

    Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:

    Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

    Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

    Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    (ABL)

  • Kasus Covid-19 India Catat Rekor Baru

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Tsunami Covid-19 di India mengguncang semua daratan di dunia.

    Bagaimana tidak, Kasus Covid-19 di India kembali mencatat rekor dunia dengan jumlah 386.452 orang positif dan hampir 3.500 kematian dalam kurun waktu 24 jam.

    Total kasus Covid-19 di negara dengan penduduk terbesar ini sebanyak 18,8 juta kasus.

    Angka ini mendorong kasus Covid-19 global menjadi 152 juta kasus, menurut Worldometers, Sabtu (1/5).

    AFP mencatat bahwa penyumbang terbesar kasus harian baru ada di India. Gelombang Covid-19 kedua di India ini telah menyumbang lebih dari 40 persen kasus baru di dunia. Saat ini, pasien Covid-19 di sana masih membanjiri rumah sakit dan krematorium.

    Terkait program vaksinasi Covid-19, India dinilai gagal menjalankan hal itu pasca lonjakan drastis kasus secara mendadak.

    Diketahui, baru staf medis, lansia, dan kelompok rentan yang diberikan suntik vaksin AstraZeneca atau Covaxin buatan Bharat Biotech.

    Selain itu, lebih dari 40 negara juga telah berkomitmen untuk mengirimkan bantuan medis seperti tabung oksigen, dan alat kesehatan lainnya ke India.

    AFP juga menyebut hampir satu juta alat tes cepat Covid-19 tiba di New Delhi pada Jumat waktu setempat.

    Lonjakan kasus Covid-19 di India diduga terjadi karena lemahnya pengawasan protokol kesehatan dan kebiasaan masyarakat.

    Pasalnya, kasus diketahui meningkat setelah serangkaian festival Kumbh Mela, salah satu peristiwa peribadatan terbesar di India.

    Pada perayaan agama tersebut, ratusan umat Hindu berkumpul untuk mandi di Sungai Gangga tanpa menggunakan masker, dan tidak mematuhi protokol menjaga jarak.

    (ABL)

  • Ngeri, 2 Minggu Bertambah 3 Juta Kasus Covid di India

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Situasi Wabah Covid-19 di India semakin menjadi-jadi.

    Hal tersebut dikarenakan terus melonjaknya jumlah kasus dan kematian disana.

    Yang berakibat, Negara India pun lumpuh, sebagaimana dilansir BBC, Sabtu (24/4/2021).

    Terbukti, sejumlah rumah sakit melaporkan kehabisan tempat tidur perawatan intensif, obat-obatan, dan kehabisan oksigen dalam gelombang infeksi Covid-19 yang mengganas.

    “Negeri Anak Benua” sejauh ini melaporkan lebih dari 186.000 kematian dan 16 juta kasus Covid-19 yang terkonfirmasi.

    Dari jumlah kasus Covid-19, sebanyak tiga juta kasus ditambahkan hanya dalam dua pekan terakhir.

    Jumlah kasus harian Covid-19 di India juga tidak menunjukkan penurunan, justru sebaliknya, terus mengalami kenaikan.

    Bahkan dalam tiga hari terakhir, Kamis (22/4/2021) hingga Sabtu, jumlah kasus harian Covid-19 di India melampaui 300.000 kasus.

    Kengerian akibat Covid-19 di India semakin kentara saat televisi dan foto-foto yang tersebar di media sosial menunjukkan kremasi massal di seluruh negeri.

    Kremasi massal dilakukan saat seluruh negeri kehabisan ruang akibat korban tewas Covid-19 yang sangat banyak.

    Para jurnalis di berbagai kota mempertanyakan angka resmi yang dikeluarkan pemerintah India.

    Mereka seringkali menghabiskan berhari-hari di luar krematorium untuk menghitung korban tewas yang sebenarnya.

    Hasil penghitungan mereka menunjukkan, kematian akibat Covid-19 di beberapa kota sebenarnya sepuluh kali lebih banyak daripada yang dilaporkan pemerintah India.

    Pekan lalu, BBC Gujarat melaporkan bahwa krematorium di kota Surat berlangsung terus menerus sehingga panas mulai melelehkan sebagian cerobong asapnya.

    Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di India menurut informasi bahwa warga disana kebanyakan tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam hal protokol kesehatan.

    Bahkan, menurut informasi yang didapat bahwa kerumunan orang sering terjadi disana sehingga angka covid-19 terus mengalami lonjakan drastis.

    (ABL)

  • Operasi Protokol Kesehatan, Camat Madidir Altin Tumengkol: Masih Banyak Warga Yang Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah Kecamatan Madidir bersama dengan Satgas Covid Madidir, Polsek Maesa, Satpol PP, Puskesmas Paceda, dan Kodim1310 Bitung, gelar Operasi diadakan di Jl.Wolter Monginsidi tepatnya depan GPDI Berea Wangurer, senin (18/01).

    Dalam operasi tersebut, tim satgas Covid madidir temukan banyak yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat memakai masker.

    Petugas langsung menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan ada beberapa pilihan, membersihkan lingkungan, mengangkat pasir, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila, atau denda sebanyak 100.000 Rupiah.

    Operasi Protokol covid-19 pemerintah kecamatan madidir bersama tim

    Camat Madidir, Altin Tumengkol berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah guna mencegah penyebaran virus covid-19.

    “Hal ini kita lakukan karena sudah perintah langsung dari Presiden Jokowidodo agar dapat menekan penyebaran virus covid-19, terbukti saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar betapa pentingnya kita menggunakan masker ketika keluar dari rumah,” kata Altin.

    Dirinya juga mengajak kepada masyarakat yang ada di Kota Bitung khususnya di Kecamatan Madidir mari bersama pemerintah kita bersatu melawan penyebaran virus covid-19 ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan, toh ini buat keselamatan kita bersama.

    “Kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan, agar masyarakat akan selalu ingat dengan protokol kesehatan,” tutupnya.

    (FT)