Tag: PSI

  • SosPer! MJP Terbuka Soal Penggunaan Dana Kegiatan

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Pangemanan telah menyelesaikan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di 2 tempat berbeda yakni di Balai Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada kamis (28/10) dan di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).

    Pada kegiatan tersebut, MJP tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019.

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah;
    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD2019;

    Mengingat :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);
    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

    Menetapkan :

    PERATURAN DAERAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CVD 2019

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
    2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
    3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    4. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan.
    5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut CVD 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CVD Sebagai Bencana Nasional.
    6. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi CVD 19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
    7. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19 dengan disertai sanksi hukum.
    8. Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran CVD 19 termasuk untuk pengendalian.

    Pasal 2
    Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 3
    Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
    a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran CVD 19;
    b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19;
    c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CVD 19; dan
    d. memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 4
    Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
    a. pelaksanaan;
    b. pemantauan dan evaluasi;
    c. sosialisasi dan partisipasi;
    d. pendanaan;
    e. sanksi administratif; dan
    f. ketentuan pidana.

    BAB II
    PELAKSANAAN
    Bagian Kesatu Subyek Pengaturan

    Pasal 5
    Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
    a. perorangan;
    b. pelaku usaha: dan
    c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
    fasilitas umum.

    Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
    Pasal 6
    Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan
    dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 7
    Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
    melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi:
    a. bagi perorangan:
    1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga;
    2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
    3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan
    4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
    b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
    1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
    berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CVD 19;
    2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan;
    3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
    4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak;
    5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
    berkala;
    6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang
    berisiko dalam penularan dan tertularnya CVD 19; dan
    7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
    mengantisipasi penyebaran CVD 19.

    Pasal 8
    Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
    huruf b, meliputi:
    a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
    b. sekolah/industri pendidikan lainnya;
    c. tempat ibadah;
    d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
    e. transportasi umum;
    f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
    g. apotek dan toko obat;
    h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;
    i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
    j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
    k. tempat wisata;
    l. fasilitas pelayanan kesehatan;
    m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
    n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    Pasal 9
    (1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
    Peraturan Daerah ini.
    (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.

    BAB IV
    SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

    Pasal 10
    (1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh)
    hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
    (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan
    partisipasi:
    a. masyarakat;
    b. pemuka agama;
    c. tokoh adat;
    d. tokoh masyarakat; dan
    e. unsur masyarakat lainnya.

    BAB V PENDANAAN

    Pasal 11
    Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari :
    a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
    b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRATIF

    Pasal 12
    Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan
    sanksi berupa:
    a. bagi perorangan:
    1. teguran lisan atau tertulis;
    2. kerja sosial; dan/atau
    3. denda administratif.
    b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
    1. teguran lisan atau tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    4. rekomendasi pencabutan izin usaha.

    Pasal 13
    (1)Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1,
    diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
    (2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
    teguran tertulis.
    (3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 14
    (1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola
    penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
    (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.
    (3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.
    (4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.
    (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pasal 15
    Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 16
    (1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
    (2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    BAB VII
    PENYIDIKAN

    Pasal 17
    (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai
    penyidik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
    (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berwenang:
    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
    keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
    b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
    melakukan tindak pidana;
    c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
    dengan peristiwa tindak pidana;
    d. melakukan pemeriksaan atau pembukuan, catatan dan
    dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
    e. melakukan pemeriksaan tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokomen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
    tindak pidana;
    f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
    (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

    BAB VIII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18
    (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
    (2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
    (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 19
    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 20
    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    SosPer MJP di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).

    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Menimbang :

    a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah;

    b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskir, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional;

    c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar;

    Mengingat :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979. Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);

    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

    6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

    7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

    8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

    Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
    2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
    4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.
    5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
    6. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
    7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi Kebutuhan Dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
    8. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan Dasar setiap warga di Daerah.
    9. Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan data Fakir Miskin yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
    10. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
    11. Perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya. agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 2

    Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk:

    a. menjamin pemenuhan Kebutuhan Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
    b. menekan jumlah Fakir Miskin;
    c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penanganan. Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar; dan
    d. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

    BAB II
    PENDATAAN FAKIR MISKIN

    Pasal 3

    (1) Pendataan Fakir Miskin dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam pendataan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dilakukan verifikasi dan validasi data.

    Pasal 4

    (1) Gubernur berkoordinasi terkait hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari Bupati/Walikota.
    (2) Hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola menjadi data berbasis teknologi informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat.
    (3) Data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Selain untuk diteruskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data berbasis teknologi informasi dihimpun menjadi basis data Pemerintah Daerah.
    (5) Basis data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam menentukan kebijakan, strategi dan program Penanganan Fakir Miskin.

    Pasal 5

    (1) Dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin dari Bupati/Walikota.
    (2) Pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Gubernur untuk:
    a. melakukan perubahan terhadap basis data Pemerintah Daerah; dan
    b. meneruskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

    Pasal 6

    (1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur menjadi data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah membangun sistem pendataan.
    (2) Sistem pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana..

    BAB III
    TIM KOORDINASI

    Pasal 7

    (1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap data Fakir Miskin yang disampaikan. oleh Bupati/Walikota, Gubernur membentuk Tim Koordinasi.
    (2) Dalam melakukan pengelolaan data, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dapat melibatkan pemangku kepentingan.
    (3) Pembiayaan pelaksanaan program Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, yang dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
    (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Keputusan Gubernur.

    BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Pasal 8
    (1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
    (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial.

    BAB V
    FASILITASI PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR

    Pasal 9

    Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Perlindungan terhadap Anak Terlantar yang:

    a. ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya;
    b. tidak diketahui domisili orang tuanya; dan berada dalam panti.

    Pasal 10

    Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan:

    a. menyerahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili orang tuanya untuk Anak Terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. huruf a;
    b. melaksanakan fasilitasi penunjukan orang tua asuh terhadap Anak Terlantar yang tidak diketahui domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
    c. melakukan rehabilitasi sosial dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anak Terlantar yang berada dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.

    BAB VI
    KOORDINASI

    Pasal 11

    (1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
    (2) Koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
    (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilaksanakan setiap tahun, sebelum penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

    BAB VII PENDANAAN

    Pasal 12

    Pendanaan Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar dapat bersumber dari:

    a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
    b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VIII

    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 13

    (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
    (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:

    a. pendataan Fakir Miskin dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai ketidakcocokan data yang terdapat dalam basis data Pemerintah Daerah dengan kondisi faktual; dan
    b. perlindungan anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai keberadaan Anak Terlantar di wilayah tertentu.

    (3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai domisili orang tua dari Anak Terlantar yang ditemukan.

    BAB IX KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 14

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

    Pasal 15

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2021 FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

    I. UMUM

    Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut tentunya merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah dalam seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya jumlah Fakir Miskin dan adanya Anak Terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomodasinya kebutuhan. suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi. Di sisi lain Pemerintah Daerah merupakan bagian dari subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah Pemerintah Daerah memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya konkret yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

    Dengan beberapa dasar pemikiran di atas, diharapkan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar di Daerah.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1 Cukup jelas.

    Pasal 2 Cukup jelas.

    Dalam kegiatan SosPer di 2 lokasi tersebut, MJP tetap konsisten terhadap transparansi penggunaan dana kegiatan sosper.

    ANGGARAN/DANA SOSPER DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA

    1. Belanja Makan Minum = Rp. 8.625.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    2. Jasa Sewa Tempat = Rp. 1.500.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    3. Uang Transport Peserta = Rp. 10.000.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    4. Narasumber = Rp. 8.000.000 (Ditransfer langsung)
    5. Moderator = Rp. 1.200.000 (Ditransfer langsung)

    Setiap Anggota DPRD mendapatkan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000.

    Pada Kegiatan SOSPER MJP hari Kamis (28/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :

    •Belanja Makan-minum
    – Makanan Kotak Rp. 55.000 × 58 Orang = Rp. 3.190.000
    – Snack Rp. 20.000 x 58 Orang = Rp. 1.160.000
    •Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 250.000
    •Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
    •Narasumber = Rp. 4.000.000
    •Moderator = Rp. 600.000

    Total : Rp. 14.200.000

    Pada Kegiatan SOSPER hari Jumat (29/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :

    •Belanja Makan-minum
    – Makanan Kotak Rp. 55.000 × 57 Orang = Rp. 3.135.000
    – Snack Rp. 20.000 x 57 Orang = Rp. 1.140.000
    •Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 1.250.000
    •Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
    •Narasumber = Rp. 4.000.000
    •Moderator = Rp. 600.000

    Total : Rp. 15.125.000

    (ABL)

  • Reses MJP, Warga Tumaluntung Keluhkan Persoalan Data BST

    test.petasulut.com/, SULUT – Terus berupaya mengedepankan kesejahteraan rakyat, Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan menyerap aspirasi warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kamis (26/8) di Kantor Hukum Tua Desa Tumaluntung.

    Diketahui, Penjaringan aspirasi ini hanya pertemuan dengan perwakilan desa setempat serta tetap mengikuti protokol Covid-19.

    Dalam pertemuan reses di Desa Tumaluntung, Politisi Partai Solidaritas Sulut itu, menerima aspirasi antara lain terkait tidak adanya sinkronisasi data Batuan Sosial Tunai (BST).

    MJP pun diminta memperhatikan persoalan tersebut.

    Warga mengatakan, data BST tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dikarenakan pada awal pandemi Covid-19 pihak desa telah diminta data-data dari pemerintah pusat untuk masyarakat sebagai penerima bantuan, akan tetapi data yang disodorkan tidak tepat sasaran.

    “Ternyata penyaluran tersebut tidak sesuai diharapkan dari desa. Hal ini meminta kejelasan data-data yang masuk karena di desa ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dan layak dibantu tapi data yang keluar dari pusat tidak sesuai dengan data di desa,” kata warga.

    Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan mengatakan, nama penerima BST telah diusulkan oleh pemerintah pusat dari daerah, tapi data dari desa tidak keluar.

    “Yang saya mau sampaikan, persoalan hari ini di 15 kabupaten kota di Provinsi Sulut (Sulawesi Utara), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada di Pusdatin (Pusat Data dan Sistem Informasi) Kemensos tidak diperbaharui sejak tahun 2015,” kata Pangemanan yang juga personel Komisi IV DPRD Sulut.

    “Jadi jangan heran, jangan salahkan Hukum Tua kalau ada program reguler dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, jaring pengamanan sosial, jangan heran kalau ada yang sudah meninggal masih keluar nama, jangan heran orang yang sudah tidak layak terima tapi terima dan orang yang layak tidak terima,” tuturnya.

    Ditambahkannya, indikator yang dipakai pemerintah pusat adalah 14 indikator kemiskinan.

    “Kami sudah bicara, nantinya lewat peraturan daerah penanganan fakir miskin dan anak terlantar, pengaturan pelaksanaannya teknisnya bisa lewat peraturan gubernur,” tambah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

    Dikatakan Pangemanan, DPRD Sulut akan mendorong pemerintah daerah lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) desa, kabupaten, kota, membuat surat edaran untuk memfasilitasi, terlebih khusus untuk memverifikasi dan validasi data.

    “Kami sudah berkonsultasi ke Kemensos dan Kemendagri karena dana desa bisa dialokasikan untuk musrembangdes khusus verivali data. Kan nanti bisa dikonfrontasi langsung oleh Pemdes saat pertemuan. Mana yang layak menerima atau tidak,” terang legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Minut dan Kota Bitung ini.

    Lebih lanjut, DPRD Sulut telah melakukan konsultasi dengan pemerintah agar BST diperpanjang.

    “Tetapi seharusnya diberikan kepada yang memang sangat membutuhkan. Data sebenarnya setiap minggu bisa dilakukan pemutakhiran dan masyarakat bisa mengkoreksi langsung. Pemerintah harus melakukan akselerasi pemutahiran data sembari kita melihat kondisi masyarakat yang kontekstual, yang makin susah pada hari ini,” tandasnya.

    (ABL)

  • Waktu Dekat ini, Ranperda Fakir Miskin Inisiatif DPRD Segera Diparipurnakan

    test.petasulut.com/, SULUT – Selama kurang lebih 6 tahun terakhir ini, diketahui DPRD Sulut belum pernah melahirkan Ranperda Inisiatif, berbagai kritikan terhadap kinerja anggota DPRD Sulut pun sempat disampaikan masyarakat.

    Namun diperiode ini, keseriusan DPRD Sulut guna melahirkan ranperda inisiatif DPRD kini terbukti.

    Dimana, dalam waktu dekat ini Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar inisiatif DPRD dan Ranperda Penegakan Hukum usulan Eksekutif akan segera diparipurnakan.

    Wakil ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan pun membenarkan hal itu.

    Ia mengatakan bahwa kedua ranperda tersebut dalam waktu dekat ini akan segera diparipurnakan.

    “Tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. Tapi intinya hasil fasilitasi di kemendagri telah disetujui dan ditindaklanjuti lewat rapat sinkronisasi dan finalisasi oleh DPRD Sulut dan tim ahli bersama juga SKPD terkait,” Ungkapnya, senin (01/02) diruang kerjanya.

    (ABL)

  • Vaksin Covid Tiba di Sulut, Ini Pendapat MJP

    test.petasulut.com/, SULUT – Hari ini, selasa (5/21) Sulawesi Utara telah menerima Vaksin Covid-19, pemerintah pusat pun telah memberi perintah untuk masing-masing daerah agar memprioritaskan tenaga kesehatan.

    Mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Sulut Komisi 4, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) pun buka suara.

    Ia menyampaikan agar semua tenaga kesehatan di Sulut yang menerima vaksin dapat di perhatikan dengan baik.

    “Sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara, saya berharap 23 Ribu vaksin yang akan di berikan bagi tenaga kesehatan di Sulut agar dapat di data dengan baik proses penerimaannya, sehingga proses informasi kepada nakes nantinya bisa berjalan dengan baik,” Ungkap MJP diruang kerjanya.

    MJP juga menyampaikan untuk keluarga dari tenaga kesehatan juga agar di perhatikan dan diprioritaskan juga, karena otomatis tenaga kesehatan tersebut akan berinteraksi langsung dengan keluarga dirumah.

    “keluarga dari tenaga kesehatan juga harus kita prioritaskan untuk bisa di vaksin. Semoga proses vaksinisasi di Sulut dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

    (ABL)

  • MJP Terima Piagam Penghargaan Dari KAGAMA Kota Manado

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP), senin (21/12) menerima Piagam Penghargaan dari Pengurus Cabang Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Kota Manado.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Taufik Tumbelaka selaku Ketua KAGAMA Cabang Kota Manado, di ruangan kerja Anggota DPRD MJP.

    Penghargaan inipun diberikan atas bantuan dan dukungan MJP kepada KAGAMA Manado dalam rangka memajukan kegiatan KAGAMA di Sulawesi Utara.

    MJP dinilai berhasil menjalin sinergitas dan kebersamaan dengan ormas, LSM, akademisi, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengawasi kerja pelayanan pemerintah.

    MJP juga dinilai rutin melibatkan KAGAMA Manado dalam kegiatan/diskusi (Laporan Pertanggungjawaban MJP) yang digelar setiap bulan serta saling berbagi informasi dalam upaya bersama membangun daerah dan bangsa.

    (ABL)

  • MJP Bagikan Sembako, Sasarannya Para Pemimpin Agama

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si, Selasa (15/12) kembali melanjutkan komitmennya yakni membagikan Bingkisan Sembako secara door to door bersama tim.

    Sasaran MJP kali ini khusus untuk para pemimpin agama (Pendeta, Gembala, Ketua Stasi, Imam dan Pemimpin agama lainnya) di Kota Bitung.

    Pembagian bingkisan dari MJP adalah bentuk Solidaritas dan kepedulian kepada para pemimpin agama menjelang hari besar keagamaan umat Kristiani, Natal Yesus Kristus di tahun 2020 ini.

    “Saya berkomitmen untuk terus bekerja dan melayani serta memberi bantuan semaksimal mungkin sebagai bagian dari rasa solidaritas bagi semua ciptaan Tuhan,” ucapnya.

    (ABL)

  • Komitmen Sejak Lama Terus Dipenuhi, Hari Ini MJP Bagikan Sembako ke Lansia

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si kembali menyalurkan Sembako secara door to door terlebih khusus bagi orang tua lanjut usia (Lansia) di Kota Bitung, Kamis, (10/12).

    Pembagian bingkisan ini menurut MJP adalah bentuk Solidaritas dan kepedulian kepada masyarakat mengingat situasi sosial ekonomi masyarakat saat ini yang lagi sulit, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap serta para orang tua lanjut usia.

    “Saya akan terus melayani dan memberi bantuan kepada masyarakat semaksimal mungkin sebagai bagian dari rasa solidaritas bagi warga yang saat ini dalam masa sulit,” ungkapnya.

    Diketahui, baru-baru ini sempat beredar video yang mengaitkan nama Melky Pangemanan. Dimana pembuat video tersebut menduga bahwa bantuan sembako yang dibagikan MJP melalui tim saat itu bertujuan untuk mendukung salah satu Paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2020 ini. Pembuat video itu berpatokan pada stiker kecil salah satu paslon yang terpampang pada mobil yang mengangkut sembako dari MJP.

    Ini beberapa foto yang menampilkan perjalanan MJP membagikan sembako ke masyarakat yang dimulai dari pertengahan tahun 2020 sampai hari ini

    MJP pun menepis dugaan itu dengan mengatakan bahwa bantuan sembako yang disalurkan ke masyarakat adalah murni bantuan pribadi.

    “Saya tidak pernah mengaitkan bantuan pribadi saya dengan kepentingan pilkada, itu sangat keliru,” katanya.

    Diketahui pula bahwa bantuan-bantuan kepada masyarakat yang telah disalurkan oleh MJP itu sudah sejak awal-awal covid-19 menggerogoti Sulut, sebelum tahapan pilkada dimulai pun sampai hari ini telah selesai Pilkada MJP sudah sangat eksis memberikan bantuan pribadinya. Hal itu terbukti pada laporan harian MJP di Facebook.

    (ABL)

  • Transparansi ke Publik, MJP Kembalikan Rp. 3.963.750 Sisa Dana Reses III 2020

    test.petasulut.com/, SULUT – Masa Reses III Tahun 2020 Anggota DPRD Sulut telah selesai. Seperti biasa, guna mempertanggungjawabkan anggaran dana reses, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si pun menyelesaikan laporan administrasi dan keuangan secara terperinci pada pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2020.

    Diketahui, Dana Reses yang disiapkan bagi setiap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Rp. 45.000.000 (Anggaran diserahkan kepada Staf Pendamping) dengan rincian :

    • ATK Rp. 1.000.000
    • Belanja Cetak Rp. 500.000
    • Belanja Penggandaan Rp. 500.000
    • Belanja Makan Minum Kegiatan Rp. 37.000.000 (Termasuk Pajak)
    • Jasa Sewa Tempat/Ruangan Rp. 6.000.000 (Termasuk Pajak)

    Adapun rincian anggaran yang digunakan anggota DPRD MJP dalam Reses III Tahun 2020 :

    • Belanja Makan minum = Rp. 34.000.000
    • Jasa Sewa Tempat/Ruangan = Rp. 5.531.250
    • Biaya Cetak (Baliho) = Rp. 150.000
    • Belanja ATK = Rp. 925.000
    • Belanja Penggandaan = Rp. 430.000

    Total = Rp. 41.036.250

    Anggota DPRD MJP melalui staf pendamping Reses mengembalikan Rp. 3.963.750, anggaran Reses yang tidak terpakai dalam Kegiatan Reses III Tahun 2020.

    Anggota DPRD MJP juga mendapatkan Uang Tunjangan Reses Rp. 12.750.000 (Sudah dipotong PPh 15%) dan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah selama 5 hari dalam pelaksanaan Reses dengan jumlah Rp. 8.075.000.

    “Ini bentuk transparansi kepada publik. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu anggaran yang disiapkan dan digunakan oleh Anggota DPRD,” ucap MJP senin (7/12) diruang kerjanya.

    (ABL)

  • Adu Kekuatan, 2 Politisi Ini Bersitegang

    test.petasulut.com/, SULUT – Pemilihan kepala daerah diketahui akan di langsungkan pada 9 desember 2020 nanti, khususnya di Sulawesi Utara untuk pemilihan Gubernur/Wagub sudah dipastikan ada tiga pasangan calon yang akan bertarung.

    Ketiga paslon tersebut yakni CEP-SL nomor urut 1, VAP-HR nomor urut 2 dan OD-SK nomor urut 3.

    Adu gagasan, strategi dan elektabilitas pun menjadi modal awal dari ketiga paslon tersebut guna membangkitkan kepercayaan publik.

    Para kader, tim dan pengurus di masing-masing partai juga terus bekerja serius.

    Namun, saling bentrok pun seringkali terjadi, seperti yang dilakukan kedua politisi muda ini, yakni Anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky J. Pangemanan dan Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu.

    Diketahui, MJP adalah Ketua DPD PSI Sulut. PSI adalah salah satu partai pengusung OD-SK, dan BW adalah Koordinator pemenangan VAP-HR di Minahasa Tomohon.

    Bersitegang mungkin bakal terjadi dari kedua politisi milenial ini karena sudah pasti berbeda pendapat maupun pemahaman di Pilgub 2020 ini.

    “Kami berdua memang sangat kompak untuk pelaksanaan tugas di Komisi IV, saling tukar pikiran dan saling mengisi guna memperjuangkan kesejahteraan masyarakat sampai terealisasi namun untuk tugas pemenangan di pilgub 2020 ini, kami berdua siap bertarung. Tapi bukan dengan sikap arogansi melainkan bersaing sehat agar pilkada 2020 ini berjalan damai,” jelas MJP dengan jari metalnya, jumat (23/10).

    Waworuntu juga menjawab “Saya siap bertarung guna memenangkan VAP-HR,” ucap BW disusul dengan jari V.

    Siapa yang akan duduk sebagai Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara akan ditentukan tanggal 9 desember 2020 nanti.

    “Nanti akan dibuktikan 9 desember 2020,” teriak keduanya.

  • GIRING: Olly Adalah Pemimpin Yang Paling Mengerti Kebutuhan Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut menggelar Konsolidasi dalam rangka memenangkan Olly-Steven, senin (19/10) di hotel Peninsula Manado.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Ketua DPP PSI Giring Ganesha, Ketua DPD PSI Sulut Melky Pangemanan, wakil ketua DPW Sulut PSI Jurani Rurubua dan seluruh kader PSI, serta dihadiri oleh Ketua DPD PDIP Olly Dondokambey.

    Pada kesempatan itu, Plt Ketua DPP PSI Giring Ganesha menilai pembangunan di sulawesi utara, dimana dirinya menjelaskan bahwa melihat situasi Sulut ditambah juga masukan dari Ketua DPD PSI Melky Pangemanan bahwa selama pandemi Covid-19 sulut adalah satu-satunya mungkin di Indonesia yang ada peningkatan ekonomi sampai dengan 4,3 persen.

    “Dan juga empati dari pak Olly Dondokambey sangat luar biasa. Saya baru tahu juga bahwa yang pertama adalah petugas sosial dan petugas keagamaan diberikan BPJS, itu artinya beliau memiliki empati yang luar biasa,” ungkap Giring.

    Giring juga mengingat waktu Olly Dondokambey menyambangi DPP PSI,Olly cerita bahwa ada satu daerah yang tidak mendapat listrik, sehingga mendatangkan kapal listrik dari Turki.

    “Itulah yang dinamakan pemimpin, yang paling mengerti apa yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.