Tag: PTM

  • Terus Disesuaikan, Begini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai terkendali, Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran tatap muka di Masa Pandemi Covid-19.

    Dilansir dari Kompas.com, sejumlah aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

    Kemendikbud Ristek menyebut, SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

    Dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

    Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

    Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM.

    https://test.petasulut.com/pembelajaran-tatap-muka-mulai-berjalan-mjp-harus-ada-kajian-yang-baik/

    Mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

    Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM

    1. PPKM Level 1-2
    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari

    – jumlah peserta didik 100 persen

    – lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

    2. PPKM Level 3
    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

    – setiap hari secara bergantian

    – jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

    – lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

    Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    3. PPKM Level 4
    Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
    Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

    Syarat mengikuti PTM
    Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas:

    – Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

    – Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

    – Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

    PTM dihentikan jika?
    Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

    – Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

    – Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih

    – Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam

    – pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih

    Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

    Sumber: Kompas.com

    (ABL)

  • BW Tanya Kesiapan Sekolah Menuju PTM, Ini Jawab Kadis Grace Punuh

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, senin (27/9) Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mempertanyakan terkait kesiapan sekolah-sekolah menuju pembelajaran tatap muka.

    “Sejauh mana kesiapan sekolah SMA/SMK menuju pembelajaran tatap muka,” tanya BW kepada Kepala Dinas Pendidikan, Grace Punuh.

    Menanggapi itu, Kadis Grace Punuh mengatakan bahwa persiapan tatap muka sudah sesuai dan mengacu pada SKB 4 Menteri dan surat edaran gubernur, bupati walikota maupun surat edaran juknis dari penyelenggara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK, SLB di masa pandemi covid-19.

    “Pada umumnya lewat SKB 4 Menteri dan surat edaran gubernur, sekolah-sekolah tetap mengacu ke zonasi yang ada. untuk kesiapan, sekolah yang sudah benar-benar siap akan dibuka contohnya, sekolah yang sudah siap berarti ceklist dari SKB 4 Menteri, sarana prasarana sudah siap tapi yang pasti ini persiapan orang tua dan siswa untuk mengantarkan anak nyaman untuk sekolah,” jelas Punuh.

    Yang pertama lanjut Kadis, sekolah yang sudah siap tatap muka yakni sekolah di bitung, SMA di lembeh dan SMA negeri 1 Bitung.

    “Kenapa SMA lembeh dan SMA 1 Bitung siap? Karena disamping sudah ada gugus tugas covid sekolah, ada juga kerjasama dengan puskesmas terdekat, gugus tugas covid kecamatan dan ijin dari gugus tugas covid daerah sambil melihat peta zonasi yang ada. Dan kita harapkan itu dapat berjalan,” katanya.

    “Tambahan lagi dari pimpinan, Guru tenaga pendidik dan siswa sebaiknya sudah divaksin. Itu yang kita percepat saat ini,” tambahnya.

    Punuh juga mengatakan bagi sekolah yang sudah siap pembelajaran tatap muka dibuat strategi pembelajaran, contohnya siswa yang bersangkutan 2 hari sekolah dan selebihnya siswa itu belajar lewat daring. Itu bergantian sambil ada buku saku kesehatan.

    “Jadi, dari awal siswa ke sekolah jam berapa, pulangnya jam berapa itu ditandatangani orang tua. Jangan sampai siswa itu pulang sekolah jam 10, yang bersangkutan singgah di mall atau dimana dan tidak langsung pulang. Hal itu yang kita jaga agar tidak terjadi demikian. Atau tidak sekolah karena sementara isolasi mandiri, itu yang menjadi kerja keras dari gugus tugas covid sekolah, agar supaya tidak terjadi cluster sekolah dan kita sudah antisipasi secara hati-hati,” jelasnya.

    Dan untuk saat ini kata Punuh, yang sudah jalan sejak bulan lalu takni talaud, sangihe, bitung, minahasa ada sebagian dan Manado baru 1 sekolah yaitu SMA Negeri 9, itupun dengan hati-hati.

    “Kesehatan dan keselamatan dari guru dan siswa, itu yang kita utamakan. Itu yang menjadi kesiapan kami (Dikda),” tuturnya.

    Turut hadir, Wakil ketua Komisi IV Careig Runtu, Sekretaris Jems Tuuk, Anggota Melisa Gerungan dan MJP.

    (ABL)