Tag: Ranperda Inisiatif DPRD

  • Sepakat, Ini Pemahaman Fraksi NasDem Perihal Ranperda Disabilitas Dan Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Fraksi Partai NasDem Sulut memberikan jawaban serta tanggapan terkait dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik.

    Dimana Fraksi NasDem menyimpulkan sekaligus menyetujui kedua Ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

    Sebelumnya, Gubernur Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik mengatakan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.

    Dan juga, terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.

    “saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelas Wagub.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Ketua Fraksi NasDem, Nick Adicipta Lomban mengatakan, setelah mendengar dan mencermati tanggapan Gubernur Sulut melalui Wagub perihal dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut, Fraksi NasDem mengapresiasi respons positif dan sependapat dengan Gubernur Sulut terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.

    “Fraksi NasDem juga mengapresiasi dan memastikan bahwa BAPEMPERDA dalam hal ini telah membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk partisipasi masyarakat dengan mengundang dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan-perwakilan kelompok organisasi Disabilitas yang ada di Sulut,” Ucap Nick saat memberikan jawaban fraksi, Senin (12/7) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Dalam pemahaman Fraksi NasDem lanjut Lomban, esensi dari ranperda ini adalah untuk memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan memberikan kesempatan maupun ruang yang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan mengembangkan potensi serta membangun masyarakat yang inklusif khususnya di provinsi Sulut.

    “Oleh karena itu Fraksi NasDem berharap ranperda ini dapat diselesaikan secara cermat dan tepat serta pembahasan yang mengedepankan prinsip fokus dan serius, sehingga kita dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat,” jelasnya.

    Terkait Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Fraksi NasDem mengapresiasi terkait respons dan pendapat dari Gubernur yang disampaikan oleh Wagub.

    “Fraksi NasDem juga mengapresiasi atas langkah-langkah kebijakan yang sudah sebelumnya diambil oleh pemerintah provinsi Sulut. Bapak Gubernur dan Wagub tentang pengendalian sampah,” kata Personil Komisi II DPRD Sulut itu.

    “Fraksi NasDem juga sepakat dalam pengelolaan sampah plastik mengedepankan tiga prinsip utama yaitu REDUSE, REUCE dan RECYCLE sehingga Fraksi NasDem berharap agar ranperda ini dapat diselesaikan secara cermat dan tepat. Atas apa yang telah disampaikan ini, Fraksi NasDem menyepakati dan setuju kedua Ranperda ini untuk kemudian dibahas ketahap selanjutnya,” tutup Politisi Dapil Bitung-Minut itu.

    (ABL)

  • Lewat Paripurna, 2 Ranperda Prakarsa DPRD Disetujui Untuk Dibahas Lebih Lanjut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta jawaban fraksi-fraksi, Senin (12/7) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen memimpin jalannya rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkai dan Billy Lombok, SH.

    Dan turut dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen serta para asisten dan kepala dinas terkait.

    Pada kesempatan itu, BAPEMPERDA melalui Anggota DPRD Yusra Alhabsyi dihadapan Eksekutif menjelaskan secara terperinci maksud Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik.

    Menanggapi itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan perihal Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.

    “Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” jelas Kandouw.

    Tak hanya itu, Wagub juga memberikan pendapat terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.

    “saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.

    Disamping itu, Fraksi-Fraksi pun berpandangan dan mengambil kesimpulan untuk menyetujui kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

    (ABL)

  • Fokus Lahirkan Perda Inisiatif, FAS ‘Puji’ MJP

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen memuji kinerja Anggota DPRD MJP perihal keseriusan MJP dalam melahirkan produk hukum daerah atau perda Inisiatif DPRD.

    Hal itu dikatakan Silangen usai rapat Pimpinan DPRD Sulut, Pimpinan Fraksi dan Komisi yang digelar pada Rabu (9/6) diruang serbaguna DPRD Sulut.

    Ketua DPRD mengatakan sudah hampir 7 tahun DPRD Sulut tidak melahirkan Perda Inisiatif. Sehingga tidak ada kegiatan yang namanya sosper (Sosialisasi Perda). Daerah lain itu ada karena mereka ada Perda Inisiatif.

    “Kita harus memberikan penghargaan kepada teman-teman yang masuk BAPEMPERDA. Ada motor yang luar biasa di Bapemperda yakni Pak Melky wakil Bapemperda. Semangatnya sangat luar biasa, bisa tandem dengan Bu (Winsulangi Salindeho) yang punya pengalaman Birokrat 10 tahun diperlengkapi dengan fisik yang luar biasa, dan ditahun 2021 ini perda inisiatif bisa tiga diselesaikan,” puji Silangen.

    Terus terang, lanjut Politisi PDIP itu bahwa tiga fungsi Anggota DPRD kalau tidak diarahkan, sampai kapanpun kita tidak sadar bahwa ada fungsi legislasi. Sehingga tujuh tahun itu, tidak ada sama sekali perda inisiatif.

    ” Periode sebelumnya tidak ada perda inisiatif. Tapi dibulan kemarin sudah ada satu perda inisiatif yang disahkan, dan kedepan ada dua perda inisiatif yang sedang dikerjakan dan ditahun 2021 ini pasti akan selesai yaitu Ranperda Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik itu lagi dibahas,” jelasnya.

    “Dan juga ada perda-perda luncuran dari teman-teman periode yang lalu termasuk perda irigasi dan perda pohon. Itu kita juga akan selesaikan, sehingga fungsi legislasi ini selalu saya ingatkan, karena teman-teman yang menjalankan fungsi pengawasan itu sudah luar biasa. Disetiap kesempatan, RDP dan turun lapangan. Tapi jangan lupa fungsi legislasi itu juga sebagai indikator, kalau di kedokteran ada indikator orang sehat, waktu kita beri obat kita tahu dia sehat, iyakan. Nah, indikator inilah yang harus menjadi fokus kita. Sekarang kalau tidak ada Perda, indikator kinerja utama adalah perda,” tambahnya.

    Untuk Sosper, bulan juli ini akan dilakukan karena baru tahun 2021 ini dianggarkan khusus untuk Sosialisasi Perda (Sosper).

    (ABL)

  • MJP Optimis 2 Ranperda Prakarsa DPRD Diketuk Tahun Ini

    test.petasulut.com/, SULUT – Pasca diparipurnakannya dua buah Ranperda usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik pada Senin (24/5) kemarin.

    Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky Jhakin Pangemanan sangat optimis kedua Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2021 ini.

    “Saya sangat optimis Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD tentang Disabilitas dan Sampah Plastik bisa ditetapkan menjadi Perda ditahun 2021 ini,” jawab MJP, Selasa (25/5) diruang kerjanya.

    MJP menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah memberikan draft 2 Ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui Biro Hukum.

    “Dan selanjutnya, sekitar bulan Juni 2021 akan dibentuk Panitia Khusus pembahas kedua Ranperda ini,” yakinnya.

    ” Pembahasan Pansus dilaksanakan awal bulan Juli. Sekitar 2 bulan kedepan terus didorong pembahasan Pansus dengan tim ahli dan SKPD terkait sekaligus sekitar dua kali konsultasi ke Kemendagri. saya yakin, isi pasal-pasal draft Ranperda itu tidak akan terlalu banyak perubahan, tapi juga untuk masukan-masukan dalam pembahasan nanti tetap akan diakomodir dan di terjemahkan oleh tim ahli,” jelasnya lagi.

    MJP juga meyakini Bulan September nanti kedua Ranperda ini sudah pada tahap Finalisasi dan sinkronisasi.

    “Tinggal mengatur waktu penetapan Ranperda diketuk DPRD Sulut menjadi Peraturan Daerah. Karena target BAPEMPERDA DPRD Sulut adalah melahirkan kedua produk hukum ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • Usul 2 Ranperda Prakarsa DPRD, Resmi Jadi Prakarsa DPRD

    test.petasulut.com/, SULUT – Fokus melakukan tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi yaitu melahirkan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

    DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dua Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Senin (24/5).

    Pada rapat paripurna Internal DPRD Sulut itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, penghormatan dan pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    “Setiap orang mempunyai tanggung jawab menghormati penyandang disabilitas. Sampai saat ini penyandang disabilitas masih mengalami banyak diskriminasi karena belum terpenuhinya hak-hak dari penyandang disabilitas,” tutur Pangemanan dalam rapat paripurna tersebut.

    Penyandang disabilitas disebut merupakan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dan dalam kurang mendapat kehidupan yang layak. Hal itu karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka menghadapi keterbatasan mulai dari akses-akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

    “Di Indonesia termasuk di Sulut, penyandang disabilitas mengalami kondisi rentan, terbelakang dan miskin karena pembatasan dan penghilangan hak-hak disabilitas,” paparnya.

    “Pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi pemerintah daerah (pemda). Supaya mereka jadi individu yang mandiri.  Pemda berkewajiban untuk melindungi demi terwujudnya persamaan hak,” sambungnya.

    Diketahui, semua fraksi menyetujui 2 Ranperda itu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

    Selain itu disampaikan pula, mengenai ranperda pengendalian sampah plastik dipandang penting. Ini karena bahan plastik sangat sulit terurai. Diperlukan ratusan tahun agar terurai.

    “Pengelolaan adalah sampah kegiatan sistematis dan berkesinambungan. Ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Kewenangan terkait hal ini ada di kabupaten kota. Tapi provinsi perlu untuk menyelenggarakan koordinasi,” ucap Melky dalam rapat tersebut.

    (ABL)