Tag: Rapid Antigen

  • Ternyata, Rapid Antigen Tidak Masuk Anggaran Perjalanan Dinas ASN

    test.petasulut.com/, SULUT – Saat ini di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah Kabupaten/kota diharuskan adanya pemeriksaan rapid antigen/swab untuk masuk ke kantor maupun perjalanan dinas luar daerah.

    Hal ini menjadi keluhan sejumlah ASN khususnya pejabat teknis yang mengharuskan mereka harus hadir secara fisik di luar daerah menggunakan transportasi udara maupun laut.

    Biaya tersebut dirasa sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya ekstra dari kantong sendiri.

    ” Kalau masalah pemeriksaan rapid antigen maupun swab bagi saya tidak ada persoalan dan memang itu wajib hukumnya sekaligus untuk mengetahui kita bebas dari virus covid 19. Tapi masalahnya anggaran rapid antigen dengan biaya 250 ribu untuk sekali perjalanan harus kami tanggung sendiri, sedangkan dalam anggaran perjalanan dinas tidak dicantumkan biaya tersebut, ” keluh salah seorang ASN di Kota Manado.

    Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut melalui Kepala Sub Bagian Humas Nur Kurniawan saat dikonfirmasi Rabu,(3/1/21) mengatakan sampai saat ini belum diatur soal biaya rapid/swab masuk dalam anggaran perjalanan dinas ASN.

    Dikatakan Nur, bagi ASN yang melaksanakan tugas luar melalui pemeriksaan rapid antigen/swab masih mengacu pada aturan yang ada saat ini.

    ” Selama ini memang tidak ada penambahan unsur anggaran di perjalanan dinas untuk rapid ato SWAB, sebab perjalanan dinas sekarang dibatasi. Yang bisa dilaksanakan adalah penganggaran untuk Rapid / SWAB terjadwal. Lagian biaya Rapid / SWAB sudah cukup terjangkau saat ini “pungkasnya.

    (ABL)

  • Berkunjung di Kantor DPRD Sulut Wajib Rapid Antigen

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka mengatasi wabah Covid-19, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai detik ini tak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk terus melakukan aksi wajib 3M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

    Khusus di lingkungan kantor DPRD Sulut, pemberlakuan protokol kesehatan pun mewajibkan seluruh tamu yang akan berkunjung wajib menunjukan hasil rapid tes antigen covid-19.

    Pemberlakuan tersebut juga berlaku bagi seluruh wartawan pos DPRD yang ingin meliput agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat, SKPD yang akan melaksanakan rapat serta semua yang masyarakat yang akan membawa aspirasi wajib menunjukan hasil rapid antigen.

    Sekwan Glady Kawatu pun membenarkan hal itu dengan mengatakan ” Kebijakan ini berlaku untuk semua, baik tamu maupun wartawan, ” ujarnya Selasa (12/01).

    Selain itu kebijakan tersebut untuk membatasi kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD dengan presentasi 50 persen.

    Pantauan media, sebanyak 36 staf sekretariat, THL dan wartawan hari ini mulai melakukan pemeriksaan rapid tes antigen oleh petugas dinas kesehatan Propinsi Sulut.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya dinyatakan negatif.

    (ABL)