test.petasulut.com/, SULUT – Saat ini di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah Kabupaten/kota diharuskan adanya pemeriksaan rapid antigen/swab untuk masuk ke kantor maupun perjalanan dinas luar daerah.
Hal ini menjadi keluhan sejumlah ASN khususnya pejabat teknis yang mengharuskan mereka harus hadir secara fisik di luar daerah menggunakan transportasi udara maupun laut.
Biaya tersebut dirasa sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya ekstra dari kantong sendiri.
” Kalau masalah pemeriksaan rapid antigen maupun swab bagi saya tidak ada persoalan dan memang itu wajib hukumnya sekaligus untuk mengetahui kita bebas dari virus covid 19. Tapi masalahnya anggaran rapid antigen dengan biaya 250 ribu untuk sekali perjalanan harus kami tanggung sendiri, sedangkan dalam anggaran perjalanan dinas tidak dicantumkan biaya tersebut, ” keluh salah seorang ASN di Kota Manado.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut melalui Kepala Sub Bagian Humas Nur Kurniawan saat dikonfirmasi Rabu,(3/1/21) mengatakan sampai saat ini belum diatur soal biaya rapid/swab masuk dalam anggaran perjalanan dinas ASN.
Dikatakan Nur, bagi ASN yang melaksanakan tugas luar melalui pemeriksaan rapid antigen/swab masih mengacu pada aturan yang ada saat ini.
” Selama ini memang tidak ada penambahan unsur anggaran di perjalanan dinas untuk rapid ato SWAB, sebab perjalanan dinas sekarang dibatasi. Yang bisa dilaksanakan adalah penganggaran untuk Rapid / SWAB terjadwal. Lagian biaya Rapid / SWAB sudah cukup terjangkau saat ini “pungkasnya.
(ABL)