test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui lintas komisi (I, II, III, IV) menggelar rapat dengar pendapat dengan Pihak Pertamina dan Hiswana Migas DPC Wilayah V Manado terkait dengan kelangkaan solar yang terjadi di sebagian besar SPBU yang berada di Sulut sekaligus menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulut, selasa (19/10) diruang serbaguna DPRD Sulut.
Hadir juga dalam rapat tersebut yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fraknsiskus Maindoka.
Dalam rapat tersebut, berbagai desakan diutarakan Anggota DPRD Sulut.
Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk. Dimana dirinya menilai bahwa pembicaraan yang sudah panjang lebar dari tadi belum menghasilkan solusi.
“Pembicaraan minyak saat ini terlalu banyak ‘Tai Minya’. Karena dari tadi saya belum mendengar bahwa ada solusi yang tercipta dalam rapat ini. Dari tadi bicara data, data dan data. Masyarakat tidak peduli dengan data, masyarakat butuh sekarang adalah di SPBU itu tersedia solar,” ucap Jems Tuuk.
Tuuk pun mendesak Pihak Pertamina memberikan jawaban pasti, kapan solar akan tersedia sehingga di SPBU tidak ada lagi antrean panjang.
Menanggapi itu, Sales Area Manager Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) Tito Rivanto mengatakan, dalam waktu tujuh hari tidak ada lagi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulut.
“Beri kami waktu tujuh hari ke depan, kami jamin tidak ada antrian panjang di SPBU, asalkan DPRD membantu untuk mendapatkan penambahan kuota dari Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” ucap.
Tito juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut belum lama ini.
Hasil rapat itu, Pemprov Sulut akan mengirimkan surat permohonan penambahan kuota solar kepada BPH Migas.
“Mudah-mudahan dengan adanya surat tersebut bisa disetujui maka untuk kuota solar di Sulut bisa ditambah sehingga bisa memenuhi kebutuhan,” kata tito.
Tito menyebutkan, PT Pertamina bukan lagi regulator dalam arti yang membuat peraturan dan menetukan ketentuan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Sejak 2001, PT Pertamina hanya sebagai operator, artinya hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan pemerintah lewat BPH Migas.
Akibatnya, untuk menyalurkan BBM, Pertamina harus tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan dari BPH Migas.
“Untuk isu solar sendiri saat ini memang semuanya itu di tangan BPH Migas, jadi kami hanya menyalurkan apa yang sudah ditentukan oleh BPH Migas. Itu kami dari Pertamina tidak bisa apa-apa lagi, karena setiap kelebihan dari kuota yang disalurkan kepada masyarakat itu tidak akan diganti oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain kuota terbatas, Pertamina menilai penyebab lain kelangkaan solar di Sulut karena banyaknya proyek yang digenjot.
“Banyak proyek-proyek yang digenjot dan digeber otomatis kebutuhan solar meningkat dibandingkan triwulan satu, dua dan tiga,” bebernya.

Adapun kesimpulan yang di dapat dalam RDP tersebut, yakni:
– Data dari Pertamina dan Hiswana Migas untuk dapat di berikan secara berkala Setiap 3 bulan kepada Pemprov dan Deprov Sulut
– 25 oktober 2021 tidak ada lagi antrian solar di sulawesi utara dengan tidak merugikan pihak manapun
– Data ‘pemain’ dari ALFI untuk di berikan ke Deprov Sulut
– Pemprov Sulut (assisten ekonomi) untuk segera menyurat ke BPH Migas untuk penambahan quota
– Pemprov sulut dibawa koordinasi Asisten Perekonomian sulut akan secara berkala memberikan laporan kepada komisi II
– Pertamina menjamin ketersediaan stok BBM dan Gas Elpiji sampai seterusnya
– Pemprov membentuk team monev malibatkan semua pihak terkait
(ABL)



