test.petasulut.com/, SULUT – Masa Reses III Tahun 2020 Anggota DPRD Sulut telah selesai. Seperti biasa, guna mempertanggungjawabkan anggaran dana reses, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si pun menyelesaikan laporan administrasi dan keuangan secara terperinci pada pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2020.
Diketahui, Dana Reses yang disiapkan bagi setiap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Rp. 45.000.000 (Anggaran diserahkan kepada Staf Pendamping) dengan rincian :
- ATK Rp. 1.000.000
- Belanja Cetak Rp. 500.000
- Belanja Penggandaan Rp. 500.000
- Belanja Makan Minum Kegiatan Rp. 37.000.000 (Termasuk Pajak)
- Jasa Sewa Tempat/Ruangan Rp. 6.000.000 (Termasuk Pajak)
Adapun rincian anggaran yang digunakan anggota DPRD MJP dalam Reses III Tahun 2020 :
- Belanja Makan minum = Rp. 34.000.000
- Jasa Sewa Tempat/Ruangan = Rp. 5.531.250
- Biaya Cetak (Baliho) = Rp. 150.000
- Belanja ATK = Rp. 925.000
- Belanja Penggandaan = Rp. 430.000
Total = Rp. 41.036.250
Anggota DPRD MJP melalui staf pendamping Reses mengembalikan Rp. 3.963.750, anggaran Reses yang tidak terpakai dalam Kegiatan Reses III Tahun 2020.
Anggota DPRD MJP juga mendapatkan Uang Tunjangan Reses Rp. 12.750.000 (Sudah dipotong PPh 15%) dan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah selama 5 hari dalam pelaksanaan Reses dengan jumlah Rp. 8.075.000.
“Ini bentuk transparansi kepada publik. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu anggaran yang disiapkan dan digunakan oleh Anggota DPRD,” ucap MJP senin (7/12) diruang kerjanya.
(ABL)

