Tag: sea

  • DPRD Sulut Pertanyakan Dokumen Legalitas Kepemilikan Lahan 12 H di Sea Dari PT. Gunung Batu

    test.petasulut.com/, SULUT – Terjadinya polemik antara PT. Gunung Batu yang merupakan eks pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan petani penggarap Desa Sea Minahasa terkait penguasaan lahan dengan luas 12 hektar masih sementara bergulir di DPRD Sulut.

    Dimana melalui lintas komisi, DPRD Sulut kembali melaksanakan rapat dengar pendapat yang menghadirkan ahli waris PT. Gunung Batu bersama dengan Sekretaris Desa Sea, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Biro Hukum Pemprov Sulut, senun (20/9).

    Dalam pertemuan itu, pihak PT.Gunung Batu masih ngotot mengklaim memiliki hak atas penguasaan lahan dengan luas 12 hektar yang diketahui telah berakhir tahun 1986.

    Ketua komisi I Drs.Vonny Paat yang memimpin pertemuan tersebut sempat mencecar pertanyaan ke pihak PT Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang cs untuk membuktikan perpanjangan HGU yang telah habis masa pakainya.

    ”Laporan yang disampaikan kepada kami bahwa HGU yang diberikan kepada PT. Gunung Batu berakhir tahun 1986, karena tidak lagi diperpanjang HGU nya sehingga petani masuk di lokasi tanah negara itu, “ungkap Paat.

    Selain itu lanjut politisi PDIP ini dari informasi yang didapatkan, sejak pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan tahun 1970 sampai berakhirnya masa HGU, PT. Gunung Batu tidak memanfaatkan secara maksimal pengelolaan lahan tersebut.

    ” Kami harus juga cek ke BPN karena BPN juga sudah mengeluarkan sertifikat kepada kurang lebih 3 petani penggarap disana, ” tandas Paat.

    Sementara itu personil komisi I lainnya Hendry Walukow menjelaskan berdasarkan dokumen yang diterima DPRD bahwa tahun 1970 dimulai HGU kemudian berakhir tahun 1986, kemudian pada tahun 1988 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi mengadakan penataan kembali eks HGU. Setelah itu tanggal 25 Oktober 2019 oleh BPN Minahasa diadakan pengukuran kembali.

    ” Dari penjelasan pihak PT. Gunung Batu berdasarkan dokumen yang ada pada kami hanya ada pemberitahuan pengukuran, undangan pembahasan sampai berita acara. Sementara dokumen yang melegitimasi 12 hektar ini dari pemerintah bahwa ini diberikan kepada PT. Gunung Batu tidak ada,
    sehingga ini perlu ketegasan lagi dari BPN Minahasa yang menurut penyampaian memberikan balas jasa lahan 12 hektar kepada PT.Gunung Batu ini ada payung hukum, ada dasar sebab apa yang dikatakan PT Gunung Batu seluas 12 hektar tidak ada dokumen yang melegitimasi berdasarkan dokumen yang kami terima, ” tegas politisi Partai Demokrat ini

    Walukow juga mendukung usulan untuk mengkonfortir persoalan tersebut ke BPN Minahasa sekaligus mengklarifikasi berdasarkan apa yang di sampaikan pihak PT.Gunung Batu.

    ” Usul konkrit saya, sebaiknya kita menghadirkan atau mengadakan kunjungan kerja ke BPN Minahasa supaya dapat mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh pihak PT. Gunung Batu, ” tegas Walukow.

    Disisi lain Anggota komisi IV Julius Jems Tuuk yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan secara tegas bahwa status tanah HGU memiliki batas atau jatuh tempo masa berakhir.

    ” Kalau kita berbicara HGU Undang -undang nomor 5 tahun 1960, HGU ada batasnya. Ketika dia berakhir negara membuka ruang lima tahun sebelum habis pakai ada perpanjangan. Kalau tidak ada pelaporan maka alasan pertama gugur demi hukum, ” tanda legislator Dapil Bolmong Raya ini.

    Tidak hanya itu ia juga kaget lahan eks HGU tersebut diduga diwariskan ke orang lain atau keturunan dari pengelola eks HGU tersebut.

    ” Tanah HGU tidak bisa dimiliki secara pribadi apalagi diwariskan kepada orang lain. Saya coba membaca karena disini dikatakan bahwa tanah itu menjadi ahli waris dari pak Reino Bangkang, yang menjadi pertanyaan saya siapa yang mewariskan itu karena ini tanah negara, karena itu tidak ada yang bisa meng – claim bahwa katakanlah saya anak dari pemilik HGU PT. Gunung Batu, orang tua saya mewariskan tanah ini ke saya. “

    ” Yang terkait dengan masalah HGU tidak ada yang berbicara hak waris. Yang bicara siapa ya undang – undang,
    jadi kalau membaca dokumen yang diberikan bapak, ini hanya claim sepihak, ” tandas Tuuk yang juga dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat.

    Sebelumnya PT. Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU namun masih terkendala dengan sejumlah persyaratan yang disodorkan pemerintah.

    ” Kami telah mengajukan permohonan – permohonan waktu itu, hanya saja syarat – syarat yang diminta pemerintah tidak sempat terpenuhi, tetapi itu tahun 1988, ” ungkap Bangkang.

    ” Tahun 1988 itu terjadi pembagian sampai masih ada rapat-rapat tahun 1993. Boleh dilihat undangan, pembahasan terhadap tanah eks HGU kami masih diundang jadi masih berlangsung itu. Tahun 1988 ditata kembali dan diberikan hak 12 hektar, “bebernya.

    Dalam pertemuan tersebut ikut dihadiri wakil ketua komisi I
    Herol Vresly Kaawoan, sekretaris komisi I Mohamad Wongso, John Panambunan, Novita Rewah personil komisi III Agustin Kambey, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Kristen dan jajaran, pemerintah desa Sea diwakili Sekdes M Sangian serta perwakilan warga.

    (ABL)

  • Polemik Eks Lahan HGU PT. Gunung Batu Sea, DPRD Sulut Rencanakan Turlap

    test.petasulut.com/, SULUT – Enam bulan lamanya menunggu, akhirnya aspirasi para petani penggarap eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea mendapat respon positif dari para wakil rakyat yang duduk di gedung cengkih Kairagi, bahkan lintas komisi duduk bersama menerima perwakilan warga, Komisi I, 3 dan komisi 4.

    Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dra. Vonny Paat, Selasa (14/9/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan petani penggarap lahan Nomor 2 eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea, didesa Sea kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) selaku pemberi kuasa dari para petani penggarap Notje Karamoy, SH.

    Dirinya (Karamoy) menyampaikan, legal standing dari masyarakat yang menduduki tanah HGU eks PT Gunung Batu Nomor 2 yang isinya kurang lebih 12 Ha.

    “Dasar masyarakat menduduki tanah itu, pertama, surat Mendagri nomor 341/DJA/1986, di situ sudah jelas dikatakan bahwa objek tanah tersebut telah berakhir Hak Guna Usaha. Sehingga rakyat, secara spontan dengan sukarela menggarap tanah itu,” tutur Karamoy.

    Diungkapkan Karamoy, seiring berjalannya waktu kurang lebih 35 tahun sampai sekarang, para petani penggarap tetap mendiami lahan tersebut meskipun ada yang sudah menjual, bahkan ada yang sudah mengikatkan haknya menjadi hak milik dengan menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atau sertipikat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

    “Nah, saya kira, ketika BPN menerbitkan SHM ini kepada seseorang atau yang merasa memiliki, ini melalui satu proses yang legal bukan ilegal. Ada tahapan-tahapannya. Bahkan, dari 12 hektar itu, kurang lebih 6 hektar sudah SHM, dan yang lain itu, yang diduduki oleh penggarap, ada yang tidak sampai satu kapling bahkan lebih kecil dari itu, artinya apa, mereka tidak mampu untuk mengurus pembuatan sertipikat. Oleh karena itu, tanah yang sekarang ini, bermacam-macam. Ada yang sudah SHM dan ada yang belum,” ungkapnya.

    Lanjut Karamoy lagi,”Seiring berjalannya waktu, tahun 2018 datanglah si Bangkang Cs (ahli waris PT Gunung Batu Sea) menyerobot dan mengklaim bahwa tanah itu milik keluarga mereka. Dan jujur, persoalan ini telah kami laporkan ke Polda Sulut dan sementara bergulir, dan kita sudah pernah melaksanakan gelar perkara khusus menghadirkan Bangkang Cs. Mereka telah melakukan penyerobotan, pencurian, pengrusakan dan lain-lain. Nah, rakyat ini, terus dibingungkan dengan situasi dan kondisi saat ini, mau mengaduh ke mana. Oleh karena itu, pada bulan Maret tahun 2021 ini, mereka bermohon kepada dewan sebagai wakil rakyat untuk memberikan kejelasan dari status tanah tersebut,” ujarnya.

    “Dan jujur saya mau sampaikan, kalau kami di terima ini oleh dewan, ini suatu penghormatan yang luar biasa bagi kami sebagai rakyat. Karena, tidak tahu mau mengaduh ke mana lagi. Dan kami tahu, dewan akan memberikan rekomendasi. Apa isi rekomendasi itu, nanti berdasarkan hasil musyawarah sebentar. Kan, tidak mungkinlah rakyat hanya melihat, rakyat tetap menghindar, terjadi kontak fisik di lapangan meskipun para penyerobot itu sedang membabi-buta memotong pohon kelapa, memotong pohon kayu, merusak bangunan, merusak tanaman, mengintimidasi, menakut-nakuti kepada petani penggarap,” ujar Karamoy lagi.

    “Dari pandangan saya sebagai advokad, lawyer, saya berpihak kepada rakyat bukan semata-mata karena jasa saya di bayar oleh rakyat, tidak. Tetapi, saya melihat duduk permasalahan ini. Walaupun persoalan ini yang dihadapi oleh rakyat, rakyat berada pada posisi yang sah. Karena rakyat memiliki bukti-bukti surat yang otentik. Oleh karena itu, saya pikir bapak ibu anggota dewan dapat merekomendasikan satu rekomendasi segera menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya di Polda Sulut untuk melanjutkan perkara ini,” pungkas Karamoy.

    Selain itu, Hukum Tua Desa Sea Royke Jems Sangian yang hadir selaku undangan dari Komisi I, ia menyampaikan bahwa kebetulan lokasi tanah yang diduduki petani penggarap adalah eks  HGU dari PT Gunung Batu.

    “Sejak saya tahu manusia kurang lebih berumur 7 sampai 8 tahun saya masih sekolah, masyarakat sudah ada di lokasi ini. Saya sekarang berumur 62 tahun. Karena tanah itu tempat saya mengikat sapi. Jadi begini, kenapa masyarakat ini dibiarkan oleh pemegang HGU dalam hal ini PT Gunung Batu. Mereka membiarkan masyarakat berkebun di situ, untuk apa? Untuk menghemat biaya dan tenaga mereka. Saya melihat, sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan lahan itu karena sebagai pemegang HGU. Untuk menghemat, mereka izinkan masyarakat masuk dan berkebun di situ. Jadi, kalau tahun 1986 ini, izin pemegang HGU ini habis waktunya. Jadi, masyarakat tetap menggarap dan berkebun di situ kurang lebih 35 tahun. Saya pernah di telepon oleh salah satu pekerja dari pemegang HGU ini kalau saya akan diberikan 1 Ha lahan, asalkan saya membiarkan lahan yang seluas 12 Ha ini diambil oleh mereka. Tetapi saya menolak, karena saya tahu pasti bahwa izin mereka sudah habis waktunya dan masyarakat sudah 30-an tahun menggarap di lahan tersebut,” kata Sangian.

    Sementara itu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Herol Vresly Kaawoan, serta anggota Komisi Fabian Kaloh, Johny Panambunan, Arthur Kotambunan yang hadir secara fisik, Vonny Paat mengatakan, setelah mendengarkan semua penjelasan yang sangat jelas dan terperinci, baik dari pihak pemerintah, dan petani penggarap, pihaknya sudah memahami permasalahan tersebut.

    “Nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami buat rekomendasi, tetapi kami akan mengundang dulu pak Bangkang (PT Gunung Batu Sea) karena kita juga harus mendengarkan penjelasan dari pihak mereka. Setelah kami mengundang pak Bangkang Cs, kami mendengarkan penyampaian mereka, kami akan mempertemukan setelah kami membuat kesimpulan apa yang kami dengar dari pihak pemerintah, petani penggarap dan pak Bangkang Cs, kami akan buat rekomendasi dan tentunya kami akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Ketua DPRD untuk meneruskan kepada pak gubernur. Isinya apa? Setelah kita mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Karena kami bukan pengambil keputusan, kami hanya memfasilitasi supaya ada jalan duduk permasalahan ini,” pungkas Paat.

    Turut ikut dalam RDP tersebut yakni Mohammad Wongso, Hendry Walukow, Muslimah Mongilong anggota Komisi I yang hadir secara virtual, Agustien Kambey (Anggota Komisi III), Ir. Julius Jems Tuuk (Sekretaris Komisi IV) yang mengetahui duduk permasalahan lahan tersebut.

    Perlu diketahui, persoalan antara para petani penggarap Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan pemegang HGU PT Gunung Batu ini sudah bergulir sejak tahun 2019 hingga sekarang yang belum juga ada titik kejelasan.

    Sementara itu sekretaris komisi 4 Ir Jems Tuuk menyatakan ” kalau, nantinya Bangkang cs tidak dapat membuktikan keabsahan suratnya, maka komisi I dapat merekomendasikan agar Bangkang Cs diproses dan segerah ditangkap, karena telah melakukan kegiatan melanggar aturan hukum NKRI.

    Lanjut Tuuk ” jangan anggap remeh soal kasus tanah ini, karena rakyat memegang kendali atas kedaulatan, paling tidak semua berproses sesuai dengan UU yang berlaku” tutupnya.

    Rapat dengar pendapat ini dilanjutkan oleh wakil ketua Herol kaawoan karena ketua komisi sudah mengikuti rapat Banggar.

    Bahkan ketua Komisi I telah menjadwalkan untuk turun lokasi sengketa.

    Terinformasi Bangkang Cs batal dipanggil hari ini karena adanya rapat paripurna APBD-P dikantor DPRD.

    Hadir dalam RDP oleh pihak warga yakni Pengacara, Sindjaya Budiman, Charles Salu, dan beberapa warga lainya.

    (ABL)