Tag: Tentang Sampah Plastik

  • MJP Optimis 2 Ranperda Prakarsa DPRD Diketuk Tahun Ini

    test.petasulut.com/, SULUT – Pasca diparipurnakannya dua buah Ranperda usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik pada Senin (24/5) kemarin.

    Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky Jhakin Pangemanan sangat optimis kedua Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2021 ini.

    “Saya sangat optimis Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD tentang Disabilitas dan Sampah Plastik bisa ditetapkan menjadi Perda ditahun 2021 ini,” jawab MJP, Selasa (25/5) diruang kerjanya.

    MJP menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah memberikan draft 2 Ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui Biro Hukum.

    “Dan selanjutnya, sekitar bulan Juni 2021 akan dibentuk Panitia Khusus pembahas kedua Ranperda ini,” yakinnya.

    ” Pembahasan Pansus dilaksanakan awal bulan Juli. Sekitar 2 bulan kedepan terus didorong pembahasan Pansus dengan tim ahli dan SKPD terkait sekaligus sekitar dua kali konsultasi ke Kemendagri. saya yakin, isi pasal-pasal draft Ranperda itu tidak akan terlalu banyak perubahan, tapi juga untuk masukan-masukan dalam pembahasan nanti tetap akan diakomodir dan di terjemahkan oleh tim ahli,” jelasnya lagi.

    MJP juga meyakini Bulan September nanti kedua Ranperda ini sudah pada tahap Finalisasi dan sinkronisasi.

    “Tinggal mengatur waktu penetapan Ranperda diketuk DPRD Sulut menjadi Peraturan Daerah. Karena target BAPEMPERDA DPRD Sulut adalah melahirkan kedua produk hukum ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • Usul 2 Ranperda Prakarsa DPRD, Resmi Jadi Prakarsa DPRD

    test.petasulut.com/, SULUT – Fokus melakukan tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi yaitu melahirkan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

    DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dua Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Senin (24/5).

    Pada rapat paripurna Internal DPRD Sulut itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, penghormatan dan pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    “Setiap orang mempunyai tanggung jawab menghormati penyandang disabilitas. Sampai saat ini penyandang disabilitas masih mengalami banyak diskriminasi karena belum terpenuhinya hak-hak dari penyandang disabilitas,” tutur Pangemanan dalam rapat paripurna tersebut.

    Penyandang disabilitas disebut merupakan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dan dalam kurang mendapat kehidupan yang layak. Hal itu karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka menghadapi keterbatasan mulai dari akses-akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

    “Di Indonesia termasuk di Sulut, penyandang disabilitas mengalami kondisi rentan, terbelakang dan miskin karena pembatasan dan penghilangan hak-hak disabilitas,” paparnya.

    “Pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi pemerintah daerah (pemda). Supaya mereka jadi individu yang mandiri.  Pemda berkewajiban untuk melindungi demi terwujudnya persamaan hak,” sambungnya.

    Diketahui, semua fraksi menyetujui 2 Ranperda itu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

    Selain itu disampaikan pula, mengenai ranperda pengendalian sampah plastik dipandang penting. Ini karena bahan plastik sangat sulit terurai. Diperlukan ratusan tahun agar terurai.

    “Pengelolaan adalah sampah kegiatan sistematis dan berkesinambungan. Ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Kewenangan terkait hal ini ada di kabupaten kota. Tapi provinsi perlu untuk menyelenggarakan koordinasi,” ucap Melky dalam rapat tersebut.

    (ABL)