Tag: video viral

  • AGUNG LAKSONO Angkat Bicara Perihal Posisi JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono angkat bicara perihal persoalan salah satu kader partai Golkar James Arthur Kojongian.

    Dimana, Agung Laksono mengatakan bahwa semua itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.

    “Ada hal-hal yang boleh dilakukan oleh pimpinan-pimpinan DPRD ataupun DPR-RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mana yang boleh mana yang tidak,” ucap Agung saat mengikuti Orientasi dan tatap muka kosgoro 1957 yang digelar di Grand Kawanua Manado, Rabu (24/2).

    Dan tentu saja, lanjut Agung Laksono persoalan mengenai JAK ini dikembalikan ke partai Golkar dan partai Golkar pastinya mempunyai sikap yang jelas dan tegas terhadap hal tersebut.

    “Kita berharap kedepan tidak akan terjadi hal seperti itu.” singkatnya.

    Ketika ditanya soal sikap ketegasan partai golkar, Laksono menuturkan bahwa ketegasan itu bisa saja penggantian, pemberhentian, perubahan dan peneguran lisan maupun tertulis.

    “Mengenai hal ini, DPP partai Golkar menunggu dari Daerah. Jika ada pengajuan dari daerah pasti akan ada langkah-langkah yang bisa menjadi cerminan bahwa Golkar sebagai partai, bertindak secara objektif berdasarkan moralitas yang baik dan bisa memberi contoh yang baik juga,” tutupnya.

    (ABL)

  • SK Pemberhentian JAK Sementara Berproses

    test.petasulut.com/, SULUT – Pada rapat paripurna DPRD Sulut waktu lalu, telah diputuskan melalui penyampaian Pimpinan DPRD perihal pemberhentian posisi James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut.

    Sekretariat DPRD Sulut pun telah menindaklanjuti penyampaian pimpinan DPRD atas pemberhentian JAK, dengan tahapan menyampaikan hal itu kepada Mendagri melalui Gubernur.

    ” Kami (sekretariat DPRD) sudah menyampaikan kepada Gubernur untuk pengusulan pemberhentian JAK sebagai pimpinan DPRD, sementara untuk pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD merujuk pada hasil keputusan Badan Kehormatan itu diserahkan ke partai dalam hal ini Partai Golkar,” jelas Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu kepada Wartawan Selasa (23/2/2021) siang.

    Kawatu juga mengatakan bahwa sekretariat DPRD sementara memproses dokumen Surat Keputusan dan dokumen pendukung lainnya dan juga telah menyurat kepada Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara dan Ketua DPP Partai Golkar untuk proses lebih lanjut terkait rekomendasi.

    “Rekomendasi BK terkait pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD, baru disampaikan hari ini karena memang waktunya kan 7 hari kerja,” ungkap Kawatu.

    “Terkait peresmian pengangkatan dan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD mengacu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga kita menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan semua hak keuangan dan Administratif dari bapak JAK,” tambahnya.

    (ABL)

  • GRANAT: Keputusan DPRD Terhadap JAK Sudah Tepat

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan sikap yang diambil pimpinan dan anggota Dewan Provinsi Sulut terhadap James Arthur Kojongian (JAK) terkait kasus video viral yang melibatkan istri sahnya, Michaela E. Paruntu (MEP) diapresiasi Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulut Pdt Billy Johanis.

    “Pemberhentian JAK dari Wakil Ketua Deprov Sulut sudah tepat. Ini menunjukan bahwa pimpinan dan anggota dewan periode sekarang ini benar benar berhati malaikat dan tidak pernah berbuat kasus amoral,” kata Pdt Billy.

    “Para pimpinan dan anggota dewan sekarang ini adalah orang-orang suci dan tidak pernah ruci, mereka adalah orang-orang saleh yang tidak pernah berbuat salah. Saya sangat salut dan bangga dengan kepemimpinan Ketua Deprov dr Fransiscus Silangen, Billy Lombok SH dan DR Victor Mailangkai. Dibandingkan pimpinan dan anggota dewan sebelumnya yang ketika ada rekan mereka yang terlibat kasus Narkoba, mereka berupaya membela walaupun mereka tahu bahwa Narkoba adalah kejahatan luar biasa dan musuh negara,” tambah Pdt Billy.

    Pdt Billy juga mengatakan bahwa kasus amoral mungkin jauh lebih berat dari kasus Narkoba.

    “Semoga di kemudian hari tidak ada kasus kasus Narkoba dan mudah-mudahan tidak ada istri atau suami anggota dewan yg selingkuh atau minta cerai,” kata dia.

    MEP dan JAK

    Semoga dengan kasus JAK ini, lanjutnya membuat para anggota dewan lebih mawas diri dan lebih tahu diri. Walaupun dirinya menduga kasus ini sarat dengan muatan politik.

    “Upaya dan manuver untuk menggantikan JAK sebagai Wakil Ketua Deprov Sulut sangat kental terasa. Walau demikian, kami masyarakat sangat mengharapkan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di periode sekarang, dan mendoakan supaya para anggota dewan tidak terlibat prahara rumah tangga,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Raski Bantah Tahapan Pemeriksaan BK Soal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, pada Selasa (16/2).

    Badan kehormatan telah mengambil keputusan. Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut,

    BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

    Usai pelaporan keputusan BK, Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit pun melakukan interupsi.

    Dirinya membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK.

    “Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK dan dalam forum paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Raski ngotot.

    Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan itu merupakan satu keputusan yang bulat.

    “Poin 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan. Diberhentikan dari Pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke parpol bersangkutan,” ucapnya.

    Raski juga menyambung terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.

    “Pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan ini tidak jelas. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan,” jelasnya.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/JppR9F1i5BM
    https://youtu.be/n1XuAh2VXIU
  • Tok!! DPRD Sulut Usulkan Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti persoalan salah satu pimpinan DPRD Sulut yakni James Arthur Kojongian, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, Selasa (16/2).

    Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu membacakan tahapan pemeriksaan terkait video viral salah satu pimpinan dewan sekaligus menyampaikan hasil keputusan BK.

    Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

    Diakhir sidang paripurna, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun membacakan kembali hasil keputusan DPRD Sulut.

    “Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar. Menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut no.1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 dimana mengusulkan JAK dari jabatan Wakil ketua DPRD Sulut maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1,2 dan 3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi kabupaten/kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3, peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” Jelasnya.

    “Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Silangen sambil mengetuk palu.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/VBN-FST34zk
  • Ini Pernyataan Sikap Fraksi NasDem Sulut Terkait Persoalan JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan persoalan yang di hadapi salah satu pimpinan DPRD Sulut yakni James Arthur Kojongian (JAK), Fraksi Partai Nasdem Sulut pun menyatakan sikap.

    Menurut partai NasDem bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Minggu Malam tanggal 24 Januari 2021, di Jalan Raya Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

    Dimana sebuah mobil yang diduga kuat dikendarai oleh JAK bersama seorang perempuan didalam mobil tersebut. Sementara diduga kuat isterinya bernama MEP yang bergantungan diatas kap/deksel mobil tersebut dan berteriak-teriak minta tolong agar mobil dihentikan dan turunkan seorang perempuan yang berada dalam mobil tersebut, namun mobil tersebut tetap dijalankan oleh yang diduga kuat adalah JAK.

    Sehingga menyeret yang diduga kuat isterinya bernama MEP sejauh kurang lebih 30 meter dan pada akhirnya mobil tersebut dihentikan atas upaya warga yang berada disekitar tempat peristiwa tersebut.

    Peristiwa tersebut telah terjadi ditempat umum dan secara spontan disaksikan serta diliput oleh beberapa warga yang berada dilokasi tersebut dan disebarkan secara luas, sehingga menjadi viral di media massa dan sosial media (sosmed) yang pada umumnya masyarakat yang menyaksikan (melalui video) peristiwa tersebut sangat mencela dan menunjukan ketidaksukaan sangat kuat terhadap pelaku (pengendara mobil tersebut).

    Masyarakat yang menyaksikan (melalui video) tersebut berasal dari berbagai kalangan terutama dari kalangan perempuan bahkan mereka yang tergabung dalam wadah Gerakan Perempuan Sulut (GPS) membuat petisi dan mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulut serta mendesak dengan sangat agar pelakunya (pengendara mobil tersebut) yang diduga kuat adalah JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut segera mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Jika benar dan terbukti bahwa pelaku perbuatan (pengendara mobil tersebut) adalah JAK yang adalah oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut (Pejabat Publik), maka perbuatan tersebut telah sangat melanggar kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perlu diproses oleh Badan Kehormatan (BK) dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Fraksi Partai NasDem pun sangat setuju dan mendukung sepenuhnya, agar Badan Kehormatan DPRD Sulut kenakan sanksi terhadap JAK, namun BK harus dan wajib perhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut yang masih sah dan berlaku sampai saat ini karena belum dicabut dan belum diadakan yang baru oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Dan juga proses pengambilan keputusan oleh BK DPRD Sulut dengan pemberian sanksi terhadap JAK, agar dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku sehingga tidak cacat hukum dan tidak terbuka cela akan adanya keberatan ataupun gugatan dari pihak manapun juga dikemudian hari.

    Fraksi Partai NasDem pun memintakan dengan sangat agar BK DPRD Sulut dalam proses pengambilan keputusan, harus dan wajib perhatikan seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Tatib DPRD Sulut serta Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, khususnya yang diatur dalam Bab XI Tata Beracara BK Pasal 21 sampai Pasal 59 Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012.

    Demikian pernyataan sikap Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulut terhadap peristiwa yang diduga kuat dilakukan oleh James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Hormat Kami,
    Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi:
    Ketua Nick A Lomban
    Wakil Ketua Mohammad Wongso
    Sekretaris Stella M Runtuwene

    (ABL)

  • JAK: Biarlah Sanksi Sosial Yang Saya Terima Merupakan Penghakiman Terberat Buat Saya

    test.petasulut.com/, SULUT – James Arthur Kojongian bersama dengan Michaela E. Paruntu (MEP), senin (8/2) pagi tadi melaksanakan jumpa pers perihal tuduhan-tuduhan sepihak yang dinilai telah menyudutkan mereka sekaligus melaporkan perkembangan seputar pemeriksaan JAK-MEP di lembaga DPRD Sulut yakni Badan Kehormatan.

    Pada pertemuan itu, JAK menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama Mika Paruntu sudah berjalan baik. Dan proses-proses pun sudah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang lebih lanjut.

    “Dalam proses kami (JAK-MEP) di Badan Kehormatan DPRD Sulut, saya dan MEP sudah hadir guna memenuhi klarifikasi, kiranya hal itu bisa berproses atau berjalan sesuai dengan koridor. Adapun tekanan-tekanan dari luar atau masyarakat, itu merupakan wewenang dari masyarakat itu sendiri,” ungkap Kojongian didampingi MEP.

    Dari lembaga DPRD ini sendiri, kami jug pasti akan menjalankan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

    Jadi pada kesempatan ini, lanjut JAK bahwa dirinya dan MEP mengucapkan trima kasih kepada relawan perempuan yang sudah memberikan banyak masukan, biarlah sanksi sosial yang saya terima, ini merupakan pelajaran dan penghakiman terberat buat saya sebagai wakil rakyat.

    “Saya sangat bermohon kepada seluruh masyarakat, bisa memilah-milah hal yang positif maupun memilah mana yang menjadi pemberitaan negatif, yang menyudutkan kami keluarga Kojongian-Paruntu,” Tutupnya.

    (ABL)

    Berikut ini Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/dfYiLjKqvzo
  • Sambil Berlinang Air Mata, MEP Tak Ingin Adanya Perceraian

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan persoalan yang dihadapi, Michaela E. Paruntu (MEP) sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sampai pada saat ini terus mendukung dirinya menyelesaikan permasalahan ini.

    “Saya bisa bertahan sampai hari ini, karena dukungan dan semangat dari semua teman-teman, kerabat dan berbagai pihak yang diberikan kepada saya. Tapi sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang bertanggungjawab, biarlah kami (JAK-MEP) menyelesaikan masalah ini secara internal, apapun yang terjadi kedepan itu akan menjadi tanggungjawab kami bersama,” ungkap MEP, senin (8/2) didampingi JAK dan kuasa hukum.

    Mika Paruntu juga menambahkan bahwa dirinya sengaja tidak pernah melaporkan masalah ini di DPRD maupun pihak kepolisian karena dirinya tidak ingin permasalahan keluarga ini melebar.

    “Saya ingin persoalan ini diselesaikan hanya pribadi saja dan tidak menjadi konsumsi masyarakat. Saya minta doa dari semua pihak agar masalah ini dapat dan cepat terselesaikan,” katanya.

    “Kita di ajarkan di keluarga kristen, kita harus bisa mengampuni. Biarlah Kami diberikan kesempatan untuk memperbaiki keluarga kami. Saya tidak ingin ada perceraian karena itu firman Tuhan. Bukang kita tako pa JAK, bukan kita tako pa siapa-siapa, kita cuma tako pa Tuhan. Kita tahu Tuhan pasti bimbing pa kita,” tutup MEP sambil berlinang air mata.

    (ABL)

  • MEP Tegaskan Bahwa Video Rekaman Suara Itu HOAX

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan Video Rekaman suara yang beredar dimana dalam rekaman video tersebut menjelaskan bahwa adanya pemberian uang 1 Milliar yang diberikan salah satu pimpinan DPRD Sulut Inisial J kepada Wanita Berinisial Adan juga informasi mengenai wanita Inisial A untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) Miliyar Bahwa untuk kedua kalinya saya menyuruh perempuan inisial A agar menggugurkan kandungannya dengan imbalan memberikan mobil Toyota Fortuner.

    Mengenai berita-berita yang beredar tersebut, Michaela E. Paruntu (MEP) pun membuat klarifikasi sekaligus membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

    “Saat ini saya wajib memberikan klarifikasi terkait berita-berita yang beredar supaya tidak ada lagi kesalapahaman di publik dan tidak ada lagi berita-berita hoax yang disebarkan, yang bisa menjadikan persoalan-persoalan yang baru. Padahal tidaklah seperti itu,” ungkap MEP mengawali Konferensi Pers, senin (8/2) pagi.

    MEP tegaskan bahwa tuduhan 1 Milliar, Aborsi dan Mobil Fortuner itu HOAX.

    “Atas beredarnya Video itu yang sudah menjadi sangat viral, ini sebenarnya adalah urusan keluarga kami (JAK-MEP). Terlepas dari itu semua, Kami keluarga Kojongian-Paruntu memohon maaf kepada masyarakat, tidak ada maksud kesengajaan untuk mempublikasikan. Biarlah yang terjadi dalam video itu, menjadi urusan keluarga kami,” katanya.

    “Ada istilah tidak ada gading yang tak retak, begitu juga dalam keluarga tapi saya yakin dan percaya apa yang saya alami pun banyak keluarga lainnya yang mengalami, tapi yang berbeda kami di video. Jadi sekali lagi saya katakan bahwa tuduhan dalam rekaman video suara itu tidak benar,” jelas MEP didampingi JAK dan kuasa hukum sembari meminta kepada masyarakat untuk beri kesempatan untuk keluarga kami Kojongian-Paruntu untuk menyelesaikan masalah ini, apa yang terjadi nantinya biarlah hanya sebatas keluarga kami yang tahu.

    (ABL)

    Berikut Video Lengkapnya:

    https://youtu.be/RbaAuZgN9eI
  • Mengadu Ke Polda, Pengacara JAK Ungkap Video Rekaman Suara Itu HOAX

    test.petasulut.com/, SULUT – Perihal Video rekaman suara berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar ke publik pada bulan januari lalu.

    Diketahui, video rekaman suara itu beredar luas di media sosial facebook melalui unggahan Fanpage bernama “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram bernama “Lambe Turah Kawanua”.

    Menyangkut hal itu, James Arthur Kojongian melalui kuasa hukum Nicky Lumingas, SH dan Ruby Rumpesak, SH pun pada jumat (5/02) hari ini sekitar jam 08.30 Wita membuat pengaduan ke Polda Sulut.

    Kuasa hukum JAK pun memaparkan poin-poin pengaduan perihal video rekaman suara yang beredar.

    • Pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati Video Rekaman Suara berdurasi 1 (satu) Menit, 55 (lima puluh lima) detik (bukti terlampir) yang di unggah oleh Fanpage Facebook benama “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram benama “Lambe Turah Kawanua”, yang mana dalam video rekaman suara tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

    Bahwa saya merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018. Bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir saya menyuruh seorang perempuan bernama Angel untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) Miliyar Bahwa untuk kedua kalinya saya menyuruh perempuan bernama Angel agar mengguggurkan kandungannya dengan imbalan memberikan mobil Toyota Fortuner.

    • Saya Pengacara JAK menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).
    • Bahwa lewat pemberitaan yang ada, Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus Panitia-Panitia maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax).
    • Oleh karena adanya video tersebut, saya Pengacara JAK menyatakan bahwa James Kojongian bersama keluarga besar merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik. Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang di unggah oleh akun tersebut diatas saya ingin memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Kuasa hukum Nicky Lumingas, SH didampingi Ruby Rumpesak, SH mengatakan menyangkut tuduhan-tuduhan dalam video itu, tidak mempunyai alat bukti yang kuat.

    “untuk itu, Saya kuasa hukum JAK langsung membuat pengaduan ke Polda Sulut agar opini publik kepada JAK tidak melebar, karena itu sangat merugikan,” ungkapnya, usai membuat pengaduan di Polda Sulut.

    Saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut Kompol Dody Hariansyah, dirinya membenarkan bahwa jumat 5 Februari 2021 Pagi tadi jam 08.30 Wita kuasa hukum JAK telah membuat pengaduan perihal video rekaman suara yang beredar.

    “Benar, tadi pagi ada pengacara yang mengatasnamakan James Kojongian datang laporan pengaduan, dan saat ini kami akan melakukan penelitian berlanjut” ungkap

    (ABL)