Terkait Belum Dibayarkannya Gaji THL, Komisi I DPRD Manado Gelar RDP Dengan Seluruh Camat Manado

test.petasulut.com/, MANADO – Terkait dengan belum dibayarkannya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Komisi 1 DPRD Kota Manado pun mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan seluruh Camat yang ada di Kota Manado.

“Untuk Kecamatan Malalayang, ketambahan anggaran pada tahun 2020 sebanyak Rp 2,7 Milyar”, tutur plt Camat Malalayang, Jusuf Kopitoy, Selasa (26/01).

Namun saat dimintai keterangan, ketua komisi 1 DPRD Kota Manado, Benny Parasan mempertanyakan legitimasi pengadaan anggaran yang di terima oleh setiap kecamatan.

“Kami dari komisi 1 memanggil para camat untuk melakukan evaluasi kegiatan di semester IV di tahun 2020. Setelah kami kombain dengan data-data yang ada, baik yang ada di Bapelitbang dan juga di keuangan kami kira berbeda kegiatannya. Ada perbedaan data gaji THL yang di turunkan dari 3 juta menjadi 2 juta, saya tidak tahu aturan tersebut mengacu dari mana,” tukas Parasan.

Menurutnya, seharusnya aturan para THL mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) NO 1 THN 2020, tentang APBD.

“Saya tidak tahun aturan tersebut datang dari mana, yang kami tahun para THL sudah diatur dalam Perda yaitu mendapatkan gaji sebesar Rp.3 juta, dan sekarang mereka hanya mendapatkan gaji Rp.2 juta, saya tidak mengerti aturan itu didapat dari mana, alasan apa, kewenangan itu dari mana, harus minta persetujuan DPRD dulu baru ada perubahan Perda tahun 2020,” ucapnya.

Parasan pun mempertanyakan anggaran yang masuk per kecamatan di akhir tahun 2020, yang menurutnya hal tersebut sangat berpotensi ke ranah hukum.

“Anggaran yang masuk di setiap kecamatan tersebut sangat berpotensi ke jalur hukum, karena berbicara anggaran sangat sensitif, karena mereka (Camat, red) tidak tahu anggaran ini untuk apa, legitimasinya apa”, tutupnya.

(ABL)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *