Tag: Bapemperda

  • Ranperda Sampah Plastik, MJP: BAPEMPERDA Buka Ruang Publik Berikan Masukan

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fasilitator Bank Sampah Likupang dan Kelompok Pencinta Alam Likupang, Selasa (16/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Maksud RDP ini dalam rangka mendapatkan masukan/usul dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    BAPEMPERDA dan Tim Ahli mendapatkan banyak masukan/usul yang akan melengkapi Naskah Akademik dan Draf Ranperda tersebut.

    Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

    Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.

    Penelitian dari UC Davis dan Universitas Hasanuddin yang dilakukan di pasar Paotere Makassar menunjukkan 23% sampel ikan yang diambil memiliki kandungan plastik di perutnya.

    Padahal jika diolah dengan baik, sampah plastik daur ulang dapat bernilai ekonomis dengan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 16.379.472 per bulan dari produksi 48 ton sampah plastik.

    Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Badung Bali, dimana dilakukan pengelohan sampah menjadi Bahan Makar Minyak (BBM). Begitu juga di kota Surabaya, diluncurkan Suroboyo Bus. Tiketnya dapat diperoleh dengan menukarkan sampah plastik.

    Diketahui, Indonesia menempati peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. World Economic Forum memprediksi di tahun 2050 akan lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan ikan.

    Secara umum pola penanganan sampah di Indonesia melalui tahapan yang sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung lama sehingga menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

    Pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasi penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

    Bank Sampah merupakan contoh nyata dari gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012. Bank Sampah memiliki peluang besar untuk menangani masalah sampah plastik di Indonesia.

    Atas hasil itu, BAPEMPERDA membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan NA Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    “Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan. Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” Jelas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah personil Komisi IV DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Serius, Bapemperda DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Bapemperda DPRD Sulut semakin serius untuk menghadirkan produk hukum bagi penyandang disabilitas.

    Terbukti, Bapemperda dibawah pimpinan Winsulangi Salindeho dan Melky Pangemanan kembali melaksanakan rapat dengan tenaga ahli dan mitra kerja terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Senin (25/3/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Winsulangi Salindeho sebagai Anggota DPRD Sulut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulut sangat ngotot untuk jadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

    Terpantau, sejumlah aspirasi disampaikan oleh kaum disabilitas seperti ketersediaan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyebutan untuk kaum disabilitas yang kerab berubah padahal sudah diatur dalam Undang-Undang dan masih banyak lagi termasuk pengadaan vaksin Covid-19 yang belum diperuntukan bagi kaum disabilitas.

    Kedua, sosok publik yakni Melky Jahkin Pangemanan (MJP) dan Ferry Liando, Akademisi saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut mendesak untuk ditetapkan menjadi PERDA.

    “Bagi kita merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas. Melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan-tindakan nyata agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak-hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya,” ucap yang juga seorang dosen ini.

    “Kalau perlu kita dorong agar mereka
    memiliki derajat yang istimewa,” tutur Liando.

    Lanjut disampaikan Liando, Perda ini tak hanya produk politik tapi menjadi produk iman.

    “Dalam UU pemilu sudah mengakomodasi kepentingannya kaum disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama. Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama,” ujar Liando.

    Pun disampaikan Liando, FGD Ranperda disabilitas DPRD, tim ahli, pemprof dan komunitas disabilitas yang dilaksanakan hari ini (kemarin,red) bertujuan untuk menggali dua informasi.

    “Yaitu masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum disabilitas seperti akses pelayanan publik, tingkat kesejahteraan dan pendidikan. Kemudian informasi yang diharapkan dari perangkat daerah adalah hambatan-hambat pemerintah dalam melayani kaum disabilitas.

    Ditanya apakah fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kaum disabilitas sudah memadai dijawab tegas oleh Liando, “Belum optimal makanya perlu buat Perda,” tutup dia.

    Senada disampaikan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) juga Anggota BAPEMPERDA ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk penyandang disabilitas bahwa hingga saat ini fasilitas tersebut belum memadai. Bahkan dengan tegas disampaikan yang akrab disapa MJP ini mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan pemerintah untuk para penyandang disabilitas belum “ramah”.

    ” Kita bisa saksikan di instansi pemerintah saja penyandang disabilitas belum diberi hak mereka ya, oleh karena itu kami berharap di Ranperda ini bisa menyediakan fasilitas hak kepada penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama dengan siapapun warga negara Indonesia,” tandas Pangemanan.

    (ABL)

  • Urgent, Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan menumpuknya sampah plastik yang dinilai merupakan salah satu faktor berbahaya di sektor lingkungan hidup. Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Sulut, khususnya Bapemperda DPRD Sulut pun menseriusi persoalan ini.

    Terbukti, Bapemperda yang diketuai Winsulangi Salindeho mulai menggenjot Ranperda tentang pengendalian sampah plastik.

    Bu Winsu (Sapaan Akrabnya) mengatakan bahwa persoalan sampah plastik ini sudah sangat urgent.

    “Ini sudah sangat urgent. Kita lihat baru-baru ombak besar di pantai Manado. Semua plastik balik ke daratan. Botol aqua dan semuanya,” ungkap personil Komisi I DPRD Sulut itu, Rabu (10/3).

    Lebih lanjut politisi Partai Golongan Karya ini menuturkan, anaknya merupakan Camat di Pulau Bunaken. Dirinya mendapat informasi kalau masyarakat di sana mengangkat sampah plastik dengan jumlah yang sangat banyak.

    “Kebetulan anak saya camat di Bunaken sana. Dia bilang, pak ribuan itu plastik masyarakat ada angka,” ungkapnya.

    Selain itu dijelaskan, pernah ditemukan ikan Paus yang sudah meninggal. Ternyata diketahui kematiannya itu karena memakan begitu banyak sampah plastik.

    “Ikan Paus saja makan itu sampah, mati. Setelah mati dibelah, ternyata ada 150 ton plastik ditemukan,” jelasnya.

    Nantinya menurut dia, ketika Ranperda itu dibahas, akan melibatkan perusahaan yang memproduksi plastik ini. Mereka dinilai harus mengambil peran dan tanggung jawab.

    “Pada akhirnya ketika ini akan dibuat, saya akan panggil beberapa perusahaan yang menggunakan produksi plastik untuk menanyakan apa yang akan mereka lakukan,” ucap wakil rakyat daerah  pemilihan Nusa Utara ini.

    Bahan plastik ini menurut dia, sulit sekali terurai. Kalau itu dibuang sembarangan, sampah plastik itulah yang akan menyumbat saluran air.

    “Plastik pembungkus dari pasar susah terurai. Kalau dibuang dorang itu penyumbat saluran air. Mereka (perusahaan, red) ini banyak aqua, ake, supermie. Nanti ini diberlakukan, termasuk pemerintah memakai dispenser daripada aqua gelas, atau tumblr,” tandasnya.

    (ABL)

  • Pacu 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Bapemperda Yakin Triwulan Kedua Selesai

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melaksanakan rapat bersama tim ahli dan Sekretariat DPRD guna membahas 2 Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Selasa (9/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan didampingi Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho, Wakil Ketua Bapemperda Melky Pangemanan serta Anggota Jhony Panambunan, turut hadir Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para Tim Ahli.

    Kepada Wartawan, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho menyampaikan Terima kasih kepada tim ahli yang sudah sangat serius membuat kajian naskah akademik dan draft yang akan kita bahas bersama.

    “Kerinduan kita bersama bahwa kedua Ranperda ini bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda. Awalnya saya sendiri menjadwalkan pada bulan Agustus 2021 tapi ternyata itu terlalu lambat. Jadi kita usahakan di triwulan kedua, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

    Minggu depan, lanjut Salindeho masih akan dilakukannya uji publik sebanyak 3 kali yaitu melakukan pertemuan dengan para pakar yang menguasai bidang sampah plastik, kemudian uji publik dengan OPD-OPD terkait serta LSM dan para pengusaha, sehingga mereka tahu bahwa DPRD sedang membahas Ranperda ini.

    “Mengenai kedua Ranperda ini, Bapemperda telah menjadwalkan setiap hari Senin dan Selasa akan diadakannya rapat dalam rangka percepatan,” tambahnya.

    Rapat dihadiri Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para tim ahli

    Tak hanya itu, Wakil ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan mengatakan bahwa memang maksud dari rapat ini adalah memintakan draft dan naskah akademik dari tim ahli dan ini progresnya sangat cepat karena pada awal Maret sudah diagendakan bahwa ini akan masuk Propemperda 2021.

    “Awal Maret nanti tim ahli akan memasukan draft dan naskah akademik. Dan hari ini sudah dipresentasikan oleh tim ahli. Berarti kita sudah memulai langkah yang lebih cepat dan berharap setelah ini kita akan melanjutkan dalam tahap uji publik, sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan,” kata MJP.

    MJP juga menambahkan bahwa Setelah itu dilalui, akan segera menyurat ke pimpinan supaya bisa masuk ketahap pembahasan.

    “Tim ahli sangat berkomitmen untuk kita mengakselerasi produk hukum daerah ini agar cepat selesai agar kita bisa menghasilkan ranperda inisiatif DPRD. Intinya, kita semua bersepakat dan komitmen mulai dari Ketua DPRD, Bapemperda, Tim ahli yang hadir untuk mempercepat penyelesaian ranperda pengendalian sampah plastik dan pemberdayaan disabilitas,” jelasnya.

    “Targetnya tentu kita akan mengikuti tahapan tapi kalau di Kemendagri kan bulan November tahap Fasilitasi mereka sudah Close, makanya kami akan mempercepat mudah mudahan masuk triwulan kedua kita sudah bisa menyelesaikan tanggung jawab legislasi ini,” tutupnya.

    (ABL)