Tag: Bitung

  • Perangkat Kelurahan di Bitung Minta Naikan Insentif, KALOH: Saya Akan Teruskan ke Walikota

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka mendengarkan dan menyerap aspirasi konstituen atau disebut dengan reses, semua anggota DPRD Sulut turun kembali ke dapil masing-masing.

    Hal itupun dilakukan Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh dalam masa reses III tahun 2021 dengan menyambangi Kecamatan Girian dan Madidir, Rabu (24/11).

    Pada kesempatan itu, berbagai aspirasi masyarakat pun disampaikan ke legislator PDIP itu seperti perbaikan kerusakan di Jalan 46, penanganan terhadap banjir yang kerap terjadi, optimalisasi layanan air bersih, dan penyaluran bantuan dampak pandemi Covid-19.

    Ada juga usulan tentang kenaikan insentif bagi Pala dan Ketua RT yang disampaikan Zubair Paputungan, Ketua RT 16, Kelurahan Wangurer Barat.

    “Kami harap Pak Ebi (sapaan akrab Fabian,red) bisa menyampaikan ini ke Pak Walikota. Kalau insentif naik kinerja kami pasti akan lebih baik,” ujarnya yang langsung disambut antusias semua yang hadir.

    Zubair mengaku usulan itu bukan didasari kepentingan pribadi. Ia menyebut hal dimaksud untuk lebih memotivasi mereka dalam bekerja.

    “Tugas kita melayani masyarakat karena kita sebagai ujung tombak pemerintah. Tapi terus terang kewajiban kita bukan cuma itu. Kita juga punya kewajiban melayani istri-suami dan anak di rumah,” tuturnya sambil tersenyum.

    Menanggapi itu, Personil Komisi I DPRD Sulut itu mengatakan walaupun itu bukan bagian dari tupoksinya, ia berjanji akan meneruskan hal itu ke Pemkot Bitung. Terlebih ia tahu betul insentif perangkat kelurahan di daerah ini masih terbilang rendah.

    “Saya catat dan akan saya teruskan. Saya yakin Pak Maurits (Mantiri) dan Pak Hengky (Honandar) akan memikirkan usulan ini,” katanya.

    Sekedar informasi, Pemkot Bitung saat ini memberi insentif bagi Pala sebesar Rp 1.750.000 per bulan, dan Ketua RT senilai Rp 1.250.000 per bulan.

    Dalam kegiatan reses kemarin Fabian banyak berbagi kenangan dirinya semasa menjadi birokrat di Pemkot Bitung. Kebetulan jabatan terakhirnya sebelum pensiun dini sebagai Asisten I, sehingga punya kaitan erat dengan tupoksi Lurah, Pala dan Ketua RT.

    Tujuan ia berbagi kenangan adalah memotivasi perangkat kelurahan yang hadir. Ia meminta mereka bekerja sebaik mungkin menjadi kepanjangan tangan Walikota dan Wakil Walikota. Aleg Dapil Bitung-Minut ini mengibaratkan Pala dan Ketua RT sebagai wajah dari Pemkot Bitung.

    “Ada warga yang tidak suka Walikota bukan karena Walikotanya, tapi karena sikap aparat pemerintah yang ada di bawah. Misalnya, ada Pala dan Ketua RT yang malas kerja bakti. Itu dampaknya pasti ke Walikota. Masyarakat akan menilai Walikota salah mengangkat Pala dan Ketua RT, hanya asal-asalan saja. Tapi sebaliknya, jika Pala dan Ketua RT bekerja bagus maka mereka akan dihormati warga termasuk juga Walikotanya. Jadi ingat baik-baik, bapak-bapak dan ibu-ibu ini adalah wajah Walikota dan Wakil Walikota. Ketika bapak-bapak dan ibu-ibu melakukan kesalahan, maka yang tercoreng adalah wajah Walikota dan Wakil Walikota,” tandasnya memberikan motivasi.

    (ABL)

  • BPK RI Perwakilan Sulut Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Provinsi Sulut, Kota Manado dan Bitung

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado dan Kota Bitung, rabu (24/11/21) Pukul 14.30 WITA.

    Kegiatan Exit Meeting tersebut dipimpin oleh Nurendro Adi Kusumo S.E., M.M., CAAE., Ak., CA, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak. CA., CFrA., CSFA.

    Kegiatan Entry Meeting ini dilakukan untuk:
    (1) Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung dan Instansi Terkait Lainnya Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 di Manado dan Bitung.

    (2) Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    (3) Pemeriksaan Kinerja Atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Dunia Usaha dan Dunia Industri Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas Dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    (4) Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (S.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Bitung.

    Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama jajaran Pemerintah Kota Bitung, Sekretaris Kota Manado Micler CS Lakat bersama jajaran Pemerintah Kota Manado serta dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Utara I, Aris Asmono dan Tim keempat Tim Pemeriksaan Kinerja.

    Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dalam sambutannya menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

    “Dimana atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan diharapkan akan mampu menjadi panduan dan koreksi arah dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah, pendidikan vokasi dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 serta akan mendukung BPK sampai dengan proses penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan,” Ucap Wagub Sulut.

    (ABL)

  • Bantu Pembelajaran Anak-Anak Lembeh Posokan, MJB Sumbang Buku

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka memperingati hari Buku sedunia, Komunitas Marijo Belajar Region Sulut menyumbangkan 415 buku pembelajaran ke pengurus Daseng Literasi yang ada di Kelurahan Posokan, Lembeh Utara, Kota Bitung, Sabtu (22/05/2021).

    415 buka pembelajaran itu di dapat dari hasil donasi waktu lalu.

    “Bantuan yang diberikan oleh Komunitas Marijo Belajar Region Sulut ini, sangat-sangat membantu proses pembelajaran bagi anak-anak serta masyarakat yang ada di Daseng Literasi Posokan ini,” ujar pendiri Daseng Literasi Posokan, Riswanto Pudinaung.

    Ia menambahkan, Daseng Literasi dibuat ketika melihat lingkungan yang ada di Posokan ini. Pertama, jauh dari pusat kota, kemudian orang-orang disini belum terlalu banyak sekolah keluar. Mungkin, faktornya Jauh. Apalagi, akses jalan dan internet sangat Sulit disini. Sehingga alternatif yang dibuat dengan membuka Perpustakaan dengan konteksnya literasi.

    “Daseng Literasi Posokan ini dibuat pada September 2019. Awal pembentukannya, terjadi diskusi yang melibatkan 5 orang pemuda. Dan bertepatan, ada teman saat itu sedang pada tahapan penyelesaian Studi, karena terhalang dengan buku-buku. Maka, dari situ pula awal terdorong membuat Daseng Literasi ini. Agar, tidak ada lagi kejadian yang sama, ketika memerlukan buku untuk penyelesaian studi, malah tidak ada,” tuturnya.

    Untuk itu, dengan adanya bantuan buku dan motivasi yang ada, dari Komunitas Marijo Belajar Region Sulut, sangatlah membantu. Apalagi, bagi 40 anak yang disini, baik SD, SMP dan SMA yang terlibat membaca setiap Sabtunya di Daseng Literasi Posokan ini.

    “Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Marijo Belajar Region Sulut.” Katanya

    “Saya berharap pemerintah Kota Bitung, bisa memperhatikan daerah kami, terlebih jaringan internet untuk proses belajar-mengajar,” ucapnya.

    Ditempat yang sama, Ketua Komunitas Marijo Belajar Region Sulut, Jesisca V. Tarima menjelaskan, Komunitas Marijo Belajar Region Sulut. Saat ini, menjalankan program ‘Marijo baku bantu’ dirangkaikan dengan peringatan hari buku sedunia, yang jatuh pada tanggal 17 Mei kemarin. Kegiatan yang digelar di kelurahan Posokan, Lembeh Utara, Kota Bitung ini, dengan memberikan 415 buku pembelajaran dari hasil donasi, kemudian mengajak anak-anak untuk membaca dan mempresentasikan hasil bacaannya.

    Bukan itu saja, anak-anak juga diberikan motivasi untuk terus belajar guna mencapai cita-citanya. Adapun, games-games yang diberikan agar anak-anak bisa terhibur dengan kedatangan tim marijo Belajar.

    “Mewakili seluruh Komunitas Marijo Belajar Region Sulut mengucapkan, banyak terimakasih kepada masyarakat Posokan yang sudah menyambut kami dengan sangat baik. Dan juga buat pengurus Daseng Literasi, ada Riswanto Pudinaung dan Novenly Pudinaung untuk terus memberikan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam Daseng Literasi ini,” jelasnya.

    Kiranya, apa yang diberikan hari ini, bisa bermanfaat bagi adik-adik dan seluruh masyarakat yang ada di Lembeh Posokan ini.

    Melihat kegiatan kegiatan berhasil dijalankan, direspon baik oleh Founder Marijo Belajar Pusat, Meinagustia Caerwelia Ngagi.

    “Ini hal yang sangat luar biasa, cara-cara seperti ini yang perlu kita tingkatkan ke depannya. Ini sangat mengedukasi adik-adik yang ada di desa Posokan. Kami sebagai pengurus Marijo Belajar pusat sangat mengapresiasi apa yang dibuat oleh Marijo Belajar (MJB) Region Sulut ini,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Bantu Pembelajaran Anak-anak Posokan, MJB Sulut Open Donasi Buku

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna membantu pembelajaran bagi anak-anak yang ada di kelurahan Posokan, Kecamatan Lembe Utara, Kota Bitung, Komunitas Marijo Belajar Region Sulut open donasi buku untuk didonasikan ke literasi Posokan.

    “Open donasi buku ini dilakukan guna  membantu pembelajaran bagi anak-anak yang ada di kelurahan Posokan, dikarenakan akibat covid-19 pembelajaran banyak terhambat,” ungkap ketua Marijo Belajar Region Sulut, Jessica Veronica Tarima kepada awak media, Sabtu (15/05/2021).

    Bukan itu saja, kendala yang ada di Kelurahan Posokan adalah jaringan internet, disana masih belum terjangkau.

    Untuk itu, guna meningkatkan pengetahuan anak-anak disana, perlu adanya penyediaan buku agar minat membaca bertambah.

    Donasi buku yang dibuka seperti non fiksi yaitu buku pelajaran,  kamus, pengetahuan umum, biografi dan ensiklopedia. Adapun Fiksi diantaranya, Novel, Komik, Buku cerita atau dongeng dan majalah anak.

    “Target yang ingin dicapai sebanyak 100 buku, jika pun lebih itu lebih baik,” tutur Jessica.

    Bantuan yang terkumpul nantinya, akan berikan langsung oleh pengurus Komunitas Marijo Belajar (MJB)  Region Sulut pada ke pengurus Literasi yang ada di Kelurahan Posokan, Sabtu  22 Mei 2021. Bertepatan, kegiatan ini  guna memperingati hari Buku nasional yang jatuh pada tanggal 17 Mei, jelasnya.

    Jika ada yang mau memberikan bantuan buku, bisa menghubungi:
    Manado: Ester 08114313234
    Tomohon: Linda 089526099069
    Maumbi: Gracia 085242953924
    Airmadidi: Christy 08975556798
    Bitung: Jessica 082293666295

    (ABL)

  • MJP Fokus Perjuangkan Aspirasi Warga Tendeki

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si kembali menjaring aspirasi masyarakat di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (9/4).

    Diketahui, MJP melaksanakan reses dengan memperhatikan imbauan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran CVD.

    Kehadiran konstituen berdasarkan keterwakilan, diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, kelompok petani, buruh serta aparat pemerintah desa/kelurahan setempat.

    Dalam pertemuan tersebut, Masyarakat menyuarakan sejumlah aspirasi kepada anggota DPRD MJP:

    – Aspirasi pertama disampaikan Welliam Mudeng. Welliam mengeluhkan terkait pelayanan kesehatan selama masa pandemi CVD, walaupun CVD adalah momok bagi semua orang, tapi harapannya tidak mengendorkan semangat pelayanan para tenaga medis, karena bisa kita lihat bersama selama masa pandemi masyarakat menjadi agak ketakutan untuk berobat ke rumah sakit, padahal diantara mereka ada yang memang sedang menjalani pengobatan rutin. Maka harapannya tenaga kesehatan di rumah sakit bisa memberi banyak edukasi kepada masyarakat, bisa lebih memilah-milah seperti apa pelayanan yang harus diberikan, sehingga masyarakat tidak menjadi takut untuk berobat ke rumah sakit. welliam juga mengaharapkan adanya bantuan bibit bagi kelompok-kelompok tani yang ada di kelurahan Tendeki.

    – Aspirasi kedua disampaikan oleh Stanley Pangau. Stanley menyuarakan terkait pengendalian sampah plastik. Menurut Stanley pengendalian sampah plastik harus dimulai dengan mengurangi produksi dan distribusi bahan-bahan kebutuhan yang di kemas dalam plastik. Selain itu Stanley juga mengeluhkan jam pelayanan poli di rumah sakit, harapannya jam pelayanan bisa ditambah dengan cara menambah jumlah tenaga medis yang dibutuhkan, selama ini karena jam pelayanan yang terbatas maka terjadilah penumpukan pasien bahkan tidak terlayani dan terpaksa kembali esok hari, padahal banyak pasien yang membutuhkan pelayanan kontrol medis maupun pengobatan. Stanley juga menyampaikan aspirasi untuk pembangunan SMA di kecamatan Matuari, karena saat ini ada banyak calon siswa SMA lulusan dari SMP disekitar kecamatan matuari yang memilih bersekolah diluar yang jauh dari kecamatan Matuari. Stanley juga menyinggung terkait pembangunan Panti jompo di kecamatan Matuari. Terakhir Stanley menyampaikan tentang adanya potensi pariwisata di kecamatan Matuari yaitu Batupapan, semoga potensi wisata Batupapan bisa mendapat sentuhan dan perhatian dari pemerintah provinsi sehingga nantinya bisa menjadi salah satu tujuan pariwisata.

    – Aspirasi terakhir disampaikan oleh Jemmy Pantouw yang mengeluhkan tentang bantuan kelompok tani. Di kelurahan tendeki ada 60% petani penggarap dan 40% adalah petani, sayangnya dari dinas pertanian tidak akan memberi bantuan jika tidak memiliki kartu anggota, padahal untuk mendapatkan kartu saja sangat sulit, diusulkan atau mendaftar tahun ini, tahun depan baru KTA-nya di dapat, padahal bantuan seperti bantuan pupuk sangat penting bagi petani. Harapannya, jika memang untuk dapat bantuan pupuk harus punya KTA, maka seharusnya proses pembuatan KTA tidak memakan waktu lama.

    – Jemmy menanyakan soal beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, mengingat pekerjaan rata-rata masyarakat kelurahan Tendeki adalah petani yang tetap punya mimpi anak-anaknya kelak bisa bersekolah tinggi, maka salah satu harapannya adalah dengan mendapatkan beasiswa.

    Menanggapi itu, MJP menuturkan akan membawa aspirasi-aspirasi masyarakat ke gedung DPRD dan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    “Saya akan berjuang dan mengawal semua aspirasi yang masuk demi kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Pangemanan.

    Dalam reses ini, selain menampung aspirasi dari warga masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti ke pihak terkait, MJP juga menyampaikan laporan kerja sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    ANGGARAN/DANA RESES DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA:
    Dana Reses yang disiapkan bagi setiap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Rp. 45.000.000 (Anggaran diserahkan kepada Staf Pendamping) dengan rincian :

    – ATK Rp. 1.000.000
    – Belanja Cetak Rp. 500.000
    – Belanja Penggandaan Rp. 500.000
    – Belanja Makan Minum Kegiatan Rp. 37.000.000 (Termasuk Pajak)
    – Jasa Sewa Tempat/Ruangan Rp. 6.000.000 (Termasuk Pajak)

    Setiap Anggota DPRD juga mendapatkan Uang Tunjangan Reses Rp. 12.750.000 (Sudah dipotong PPh 15%) dan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000 setiap turun ke Daerah Pemilihan dalam agenda Reses.

    Pada Reses hari ini, Jumat (9/4/2021) di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari, Kota Bitung telah digunakan anggaran sebagai berikut :

    1. Belanja Makan-minum
    – Rp. 42.500 × 100 Kepala = Rp. 4.250.000

    2. Sewa Kursi
    – Rp. 2.000 x 100 Kursi = Rp. 200.000

    3. Sewa Sound System = Rp. 300.000

    Total : Rp. 4.750.000

    “SIAP KERJA SIAP DIAWASI,” Singkat MJP.

    (ABL)

  • Ketua GERINDRA Sulut Tak Segan Pecat Kader Bermasalah

    test.petasulut.com/, SULUT – Beberapa hari belakangan ini, Media sosial dihebohkan dengan video dugaan asusila yang pemerannya mirip dengan salah satu anggota DPRD Kota Manado dari partai Gerindra, namun yang bersangkutan sempat membantah dengan mengatakan bahwa video tersebut hanya editan.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Sulut, Melki Suawah mengatakan akan segera menugaskan tim untuk itu.

    “Selain di Manado, ada juga kasus yang terjadi di Kota Bitung yang diduga adalah salah satu politisi partai Gerindra,” ucap Suawah, Selasa (6/4) kepada media test.petasulut.com/.

    Jadi lanjut Melki, tim nanti akan sekaligus jalan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Anggota DPRD, adalah kader utama partai, harus menjadi teladan di tengah masyarakat, oleh karena itu wajib menjaga dirinya,” ungkapnya.

    “Sangsinya sangat berat, sesuai AD-ART bisa ada pemecatan,” tegas Melki.

    (ABL)

  • Tersendat di PN Bitung, Pengacara IWN Ajukan Memori Banding Ke PTN Manado

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan gugatan Indria Woki Ngantung dalam kasus jual beli enam bidang tanah Pertanian/Perkebunan di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung pun menolak melanjutkan sidang perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Bit tanggal 8 Juni 2020 tersebut.

    Dalam sidang yang dipimpin Djainuddin Karanggusi, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Paula Magdalena Roringpandey S.H dan Christine Natalia Sumurung. S.H MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam putusannya pada sidang yang digelar 10/12/2020) lalu majelis hakim dalam putusannya

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 tentang kewenangan relatif.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bitung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.331,000, (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

    Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum penggugat Nicolas Besi, SH mengaku kecewa karena Keputusan akhir Pengadilan Negeri (PN) Bitung seharusnya merupakan putusan sela.

    Dikatakannya, keputusan majelis hakim tersebut tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan.

    ” Saya selaku kuasa hukum yang mewakili penggugat sangat keberatan dan harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Manado untuk memutuskan perkara yang kami ajukan berdasarkan keadilan,” ucap Nicolas kepada wartawan Selasa (16/2/21).

    Ia mengungkapkan proses persidangan telah berulang kali digelar di PN Bitung namun dalam putusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat.

    Dengan adanya putusan tersebut selaku kuasa hukum tergugat telah mengambil angkah mengajukan memori banding ke PTN Manado melalui PN Bitung tanggal 23 Desember 2020 dan saat ini PN Bitung tinggal menunggu balasan dari PN Jakarta serta PN Depok yang merupakan wilayah tempat tinggal para tergugat.

    “Sementara dipersiapkan tinggal menunggu surat balasan dari PN Jakarta Selatan dan Depok karena para pihak dalam hal ini para tergugat ada yang tinggal di Jakarta dan Depok karena bantuan dari pengadilan yang bersangkutan, “pungkasnya.

    Sekedar diketahui, sidang kasus tersebut sudah bergulir sejak 3 September 2020 lalu diawali dengan tahap mediasi.

    Dan, isi gugatan dari penggugat Indria Woki Ngantung yakni:

    Dengan ini Penggugat hendak menggugat kepada :

    RAFIUDDIN DJAMIR. TERGUGAT 1

    PT.KARYA KREASI MULIA, TERGUGAT II

    HERSAPTA MULIYONO, SH.LL.M. TERGUGAT III.

    RUDY SUHENDRA, TERGUGAT IV.

    DAN:

    KEPALA KANTOR WILAYAH KECAMATAN/CAMAT RANOWULU, TURUT TERGUGAT I.

    YANCE ADOLF VICTOR MANGARE,SH. TURUT TERGUGAT II.

    PT.MEARES SOPUTAN MINING/PT.TAMBANG TONDANO NUSAJAYA, TURUT TERGUGAT III.

    Selanjutnya disebut ———–PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.

    Adapun yang menjadi dasar Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut : Bahwa Penggugat mempunyai 6(enam) bidang tanah Pertanian/Perkebunan dengan luas seluruhnya 305.950 M2, terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, termasuk dalam Wilayah Pertambangan Kontrak Karya Turut Tergugat (PT Meares Soputan Mining/ PT.Tambang Tondano Nusajaya).

    Bahwa tanah Pertanian Perkebunan 6(enam) bidang seluas 305.950 M2 milik Penggugat tersebut diatas masing-masing adalah sebagai berikut: 2.1. Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 terletak di Utara Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.

    Bahwa atas tanah-tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas pada tanggal 27 April 2018 Penggugat memberikan Kuasa Menjual kepada Tergugat I (Rafiuddin Djamir) untuk menjual tanah dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk, sebagaimana Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 01 diterbitkan Notaris/PPAT Yance Adolf Victor Mangare,SH di Kota Bitung.

    Bahwa setelah Tergugat 1(Rafiuddin Djamir) memperoleh Kuasa Untuk Menjual dari Penggugat, maka pada tanggal 3 Mei 2018 Tergugat I(Rafiuddin Djamir) menjual 6(enam) bidang tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Tergugat 1(PT.Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV dengan harga Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

    4.1. Akta Jual Beli Nomor : 021/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar, lima ratus juta rupiah).

    4.2. Akta Jual Beli Nomor : 022/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 702 Folio 206 seluas 34.000 M2 seharga Rp. 680000000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah).

    4.3. Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 31.805 M2 seharga Rp. 630000000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

    4.4. Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 608 Folio 174 seluas 78.750 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    4.5. Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 725 Folio 213 seluas 70.065 M2 seharga Rp. 1400000000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

    4.6. Akta Jual Beli Nomor 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 609 Folio 174 seluas 15.005 M2 seharga Rp. 300000000(tiga ratus juta rupiah).

    Bahwa dari ke-6(enam) Akta Jual Beli tersebut pada angka 4 (empat) diatas bagi Penggugat sebagai Penjual yang menandatangani Akta Jual Beli diwakili oleh Tergugat I(Rafiuddin Djamir) sebagaimana Akta Surat Kuasa Menjual Nomor: 01, sedangkan bagi Pembeli Tergugat II(PT.Karya Kreasi Mulia) diwakili oleh Tergugat III bertindak atas nama Tergugat IV selaku direktur, untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/PPATS Diana E Sambiran,SH,MAP dalam kedudukan sebagai Kepala Wilayah Kecamatan/Camat Ranowulu Kota Bitung.

    Bahwa setelah Tergugat (Rafiuddin Djamir) menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat II(PT Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV, ternyata Para Tergugat secara melawan hukum tidak menyerahkan harga tanah sebesar Rp 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai pemilik tanah sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 dihadapan PPATS secara sah dan mengikat sampai dengan saat ini, sehingga Penggugat menderita kerugian yang besar jumlahnya.

    Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 antara Penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa, di dalam isi surat kuasa dimaksud mensyaratkan bahwa apabila 6(enam) bidang tanah dijual, maka harus dijual dengan harga bersih Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) dan diterima Penggugat dengan harga Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) bersih. Akan tetapi Tergugat I secara melawan hukum telah menjual melewati batas wewenang atau melampaui batas yang ditentukan dalam surat kuasa untuk menjual yakni Tergugat I menjual kepada Tergugat l1 dengan harga Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) dan kemudian kelebihan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 3010000000 tiga miliar, sepuluh juta rupiah) tidak pula diserahkan kepada Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat I tersebut menimbulkan kerugian Penggugat yang besar jumlahnya.

    Bahwa selain itu Penggugat dengan Tergugat I tidak membuat suatu Perjanjian Otentik atau dibawah tangan disamping Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai Makelar atau diperjanjikan kelebihan harga dimaksud sebagai honorarium atau sebagai success fee Tergugat I atas 6(enam) bidang tanah dimaksud, melainkan tugas utama Penerima Kuasa(Tergugat I) hanya khusus untuk menjual tanah dengan harga yang sudah ditentukan dalam surat kuasa.

    Bahwa selanjutnya sejak terjadi Jual Beli 6(enam) bidang Tanah Pertanian Perkebunan milik Penggugat dimaksud pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Pembeli dengan tidak menyerahkan harga tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik, baik harga tanah tersebut didalam 6(enam) Akta Jual Beli maupun harga tanah tersebut didalam Surat Kuasa Untuk Menjual, jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga wajar kepada Tergugat ! Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV dihukum untuk membayar dan menyerahkan hasil penjualan tanah dimaksud kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Bahwa atas Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut diatas, bagi Penggugat telah berusaha menghubungi secara berulang kali kepada Para Tergugat, meminta agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik tanah, akan tetapi Para Tergugat secara melawan hukum tidak membayar dan menyerahkan bahkan menjawab dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada Penggugat. Oleh karena itu Penggugat tidak lagi menempu jalan lain, selain menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu melalui Pengadilan Negeri Bitung untuk mendapatkan keadilan hukum.

    Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara melawan hukum tidak menyerahkan harga atau hasil penjualan tanah kepada Penggugat, maka wajar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Bahwa disamping itu oleh karena Para Tergugat secara sengaja tidak membayar harga tanah bahkan secara melawan hukum menahan hasil penjualan tanah dimaksud, maka wajar dan beralasan hukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum untuk membayar bunga menurut hukum sebesar 6%(enam persen) pertahun/setia tahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung mulai terjadi jual beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat membayar lunas seluruh harga tanah dimaksud.

    13.Bahwa demi untuk menjamin kerugian Penggugat yang sangat besar jumlahnya dan dikuatirkan Para Tergugat akan menghindar dari pembayaran kerugian sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar dapat diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

    Bahwa karena Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mempunyai hubungan hukum dengan Para Tergugat maupun dengan Penggugat, maka dapat ditarik dalam perkara ini tunduk dan takluk pada putusan dalam perkara ini.

    Bahwa disamping itu dikuatirkan Para Tergugat akan sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak memenuhi isi putusan perkara ini dan atau tidak membayar harga tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak Putusan perkara ini mutlak atau mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

    Bahwa mengingat karena Gugatan Penggugat ini mempunyai sangka yang beralasan, dan bukti-bukti sah serta outentik menurut hukum, maka dengan ini mohon kiranya Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi.

    Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

    DALAM POKOK PERKARA :

    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan Pengadilan dalam perkara ini.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 021/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor 022/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 diterbitkan oleh Diana Eva Sambiran,SH,MAP sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/ PPATS Kecamatan Ranowulu dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah sah dan mengikat.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, menjual 6(enam) bidang tanah milik Penggugat tersebut pada angka 3(tiga) diatas kepada Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, tidak sesuai dengan harga disebutkan dan ditetapkan dalam Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).

    Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, tidak menyerahkan uang hasil Penjualan Tanah terterah didalam 6(rangkap) Akta Jual Beli tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).

    Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar dan menyerahkan uang hasil penjualan Tanah tersebut pada angka 5(lima) diatas kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar bunga sebesar 6%(enam persen) pertahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini.

    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, untuk membayar uang Paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung mulai putusan dalam perkara ini mutlak/mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ditarik dalam perkara ini untuk tunduk dan takluk pada Putusan dalam perkara ini.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voorrbaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    (ABL)

  • Operasi Protokol Kesehatan, Camat Madidir Altin Tumengkol: Masih Banyak Warga Yang Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah Kecamatan Madidir bersama dengan Satgas Covid Madidir, Polsek Maesa, Satpol PP, Puskesmas Paceda, dan Kodim1310 Bitung, gelar Operasi diadakan di Jl.Wolter Monginsidi tepatnya depan GPDI Berea Wangurer, senin (18/01).

    Dalam operasi tersebut, tim satgas Covid madidir temukan banyak yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat memakai masker.

    Petugas langsung menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan ada beberapa pilihan, membersihkan lingkungan, mengangkat pasir, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila, atau denda sebanyak 100.000 Rupiah.

    Operasi Protokol covid-19 pemerintah kecamatan madidir bersama tim

    Camat Madidir, Altin Tumengkol berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah guna mencegah penyebaran virus covid-19.

    “Hal ini kita lakukan karena sudah perintah langsung dari Presiden Jokowidodo agar dapat menekan penyebaran virus covid-19, terbukti saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar betapa pentingnya kita menggunakan masker ketika keluar dari rumah,” kata Altin.

    Dirinya juga mengajak kepada masyarakat yang ada di Kota Bitung khususnya di Kecamatan Madidir mari bersama pemerintah kita bersatu melawan penyebaran virus covid-19 ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan, toh ini buat keselamatan kita bersama.

    “Kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan, agar masyarakat akan selalu ingat dengan protokol kesehatan,” tutupnya.

    (FT)

  • Wah, Pelayanan RS Menembo-Nembo Berpotensi Terhenti

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, di Jl. S. H. Sarundajang, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Matuari Kota Bitung, kamis (14/01) kemarin.

    Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil Ketua Careig Runtu, Anggota komisi Fanny Legoh, Yusra Alhabsyi, Melky Pangemanan dan Hilman Idrus dan diterima oleh Direktur UPTD RS Manembo-Nembo Bitung dr. Pitter Lumingkewas beserta jajarannya.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utar mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV mengakui bahwa Pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu dikarenakan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh pihak Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Beberapa hal yang mulai dikhawatirkan dan berpotensi pelayanan pasien terhenti :

    • Pemutusan kontrak kerjasama untuk pelayanan transfusi darah dari UTD PMI Kota Bitung.
    • Peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian hutang yang tertunda.
    • Kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol RS.
    • Komplain Jasa Pelayanan Pasien JKN/CVD 19 untuk tahun 2020 belum terbayarkan sebesar Rp. 3.134.112.991 karena tidak tertata di APBD-P 2020 sedangkan anggaran untuk tahun ini hanya sebesar Rp. 1.396.185.206 padahal untuk 2020 RS masih memiliki piutang baik kepada BPJS untuk klaim pasien JKN maupun kepada Kemenkes untuk klaim pasien CVD.
    • Tidak adanya alokasi Anggaran Jasa Pelayanan untuk pelayanan pasien tahun 2021 di T.A 2021.
    • Tuntutan keseriusan pengelolaan RS yang begitu tinggi dari tenaga kesehatan sebagai jaminan kerelaan dan pengorbanan mereka berada di garis depan penanggulangan CVD di RS.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Daerah untuk mengantisipasi potensi terhentinya pelayanan RS Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV menilai Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh dr. Debby Kalalo sebagai Kepala Dinas gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Daerah abai dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak di RS Manembo-nembo Bitung.

    Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa, Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (ABL)

  • Jaring Asmara di Sagaret Weru Satu, FK Dengar ‘Curhat’ Para Lansia

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat, semua Wakil Rakyat turun ke daerah pemilihan masing-masing.

    Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fabian Kaloh dalam masa Reses III Tahun 2020.

    Dirinya menyambangi Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Rabu (2/12/2020).

    Dalam pergelaran itu, Kaloh tetap mengedepankan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

    Kehadiran konstituen hanya terbatas dan lebih diprioritaskan lansia.

    Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa dirinya mengapresiasi semangat para lansia yang masih cukup kuat untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk membangun Sulawesi Utara dan Kota Bitung.

    “Yang saya suka, semangat mereka masih cukup kuat untuk bersama-sama dengan pemerintah yang ada di sini, untuk membangun Sulut dan Kota Bitung ini,” ucap personel Komisi I DPRD Sulut ini.

    Mengenai aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tebang pilih, serta pergantian struktur pemerintahan dalam hal ini kepala lingkungan di tempat tersebut, Kaloh mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan.

    “Mereka, ternyata biar tua-tua, mereka memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan, kinerja pemerintah, soal pergantian Kepala Lingkungan dan RT yang tidak sesuai mekanisme,” kata Kaloh.

    Kaloh juga meminta dukungan doa agar apa yang akan diperjuangkannya dalam sidang paripurna nanti, dapat diterima.

    Diakhir kegiatan reses, Kaloh membagikan kaca mata gratis kepada para lansia yang hadir.

    (ABL)