Tag: Covid-19

  • Bansos Cair Lagi! 2022 Ini Pemerintah Siapkan Dana Rp 414 Triliun

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Seluruh masyarakat sangat terpukul akibat dampak Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih saja menggerogoti berbagai negara di belahan bumi.

    Di Indonesia sendiri, Pemerintah sangat gencar memberantas wabah virus corona ini, dengan menerapkan berbagai kebijakan yang wajib ditaati dan didukung masyarakat.

    Seiring dengan itu, pemerintah juga fokus untuk membantu masyarakat di sektor perekonomian.

    Terbukti, pada tahun 2022 ini Pemerintah bakal kembali salurkan bantuan sosial (bansos).

    Tercatat anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 mencapai Rp414 triliun.

    Utamanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui empat program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan dibiayai melalui strategi front loading pada awal tahun.

    "Di tahun 2022 ini, alokasi program PEN yang akan kami dorong yaitu Rp414,1 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di Jakarta.

    https://test.petasulut.com/pemanfaatan-dana-pen-runtuwene-fokus-pada-kebutuhan-masyarakat-bukan-kepentingan/

    Adapun bansos yang akan disalurkan di tahun 2022 antara lain, BLT Desa, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Bansos PKH, dan Dukungan Program Kehilangan Pekerjaan.

    Dilain sisi, Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa anggaran bakal dipakai untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM.

    Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul "bansos cair lagi di 2022, pemerintah siapkan dana rp 414 triliun"

    (ABL)

  • Baru Saja Muncul Omicron dan Delmicron, Kini Muncul Lagi FLORONA

    test.petasulut.com/, INTERNASIONAL – Pandemi Covid-19 sampai saat ini terus merayap di seluruh belahan bumi.

    Hal itu bersamaan dengan bermunculan berbagai varian baru covid-19.

    Dimana, Israel melaporkan telah mencatat kasus pertama Florona, yang diyakini sebagai infeksi ganda Covid-19 dan influenza.

    Menurut laporan, kasus pertama ini tercatat minggu ini pada seorang wanita hamil yang dirawat di Rabin Medical Center untuk melahirkan. Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa wanita muda itu tidak divaksinasi Covid-19.

    Berita Florona datang pada saat dunia sedang berjuang melawan gelombang baru pandemi SARS-CoV-2 yang didorong oleh varian baru Omicron, yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada November 2021.

    Varian ini cepat menular telah menyebar ke sebagian besar negara dan telah menyalip varian Delta sebelumnya di AS dan Inggris.

    Florona, bagaimanapun, bukanlah varian baru, untuk menghilangkan keraguan, karena diyakini sebagai kejadian flu dan Corona secara bersamaan.

    https://test.petasulut.com/ratusan-petugas-positif-terpapar-omicron-aktifitas-rumah-sakit-lumpuh/

    Hindustan Times melaporkan, dokter di Israel mengatakan Florona sedang dipelajari karena Isreal telah melihat lonjakan kasus influenza dalam beberapa minggu terakhir.

    Dr Nahla Abdel Wahab, seorang dokter di Rumah Sakit Universitas Kairo, mengatakan kepada media Israel bahwa Florona mungkin mengindikasikan kerusakan besar pada sistem kekebalan karena dua virus memasuki tubuh manusia secara bersamaan.

    Israel telah mulai memberikan suntikan vaksin keempat terhadap Covid-19 pada hari Jumat kepada individu dengan sistem kekebalan yang terganggu.

    Para ahli juga telah menandai Delmicron, kombinasi varian Delta dan Omicron, yang mungkin menyebabkan lonjakan di AS dan Eropa.

    Delmicron juga bukan varian baru tetapi serangan strain Delta dan Omicron bersama-sama. Mengomentari Delmicron, kepala petugas medis Moderna Dr Paul Burton mengatakan ada kemungkinan bahwa kedua strain dapat bertukar gen dan memicu varian yang lebih berbahaya.

    "Pasti ada data, ada beberapa makalah yang diterbitkan lagi dari Afrika Selatan lebih awal dari pandemi ketika orang – dan tentu saja orang dengan gangguan kekebalan – dapat menampung kedua virus itu," kata Burton seperti dikutip Daily Mail.

    Artikel ini telah tayang di KONTAN.CO.ID dengan judul "Setelah Omicron dan Delmicron, Kini Muncul Florona"

    (ABL)

  • Keluar Hasil! 3 WNA China di Manado Dipastikan Tak Terjangkit Virus Omicron

    test.petasulut.com/, SULUT – tiga warga negara asing (WNA) asal China yang berstatus probable varian Omicron yang berada di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan tak terjangkit varian Omicron.

    Berdasarkan pemeriksaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta, hasil sampel ketiga WNA asal china tersebut dinyatakan negatif Covid-19 varian Omicron.

    "Hasil Zoom Meeting dengan Puslitbangkes Kemenkes RI siang ini, dapat diinformasikan kepada masyarakat Sulawesi Utara bahwa hasil konfirmasi PCR, RE TEST SGTF dan whole genomic sequencing dari ketiga kasus probable Omicron di Sulawesi Utara adalah negatif," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel, lewat pesan singkat, Senin (20/12/2021).

    https://test.petasulut.com/ratusan-petugas-positif-terpapar-omicron-aktifitas-rumah-sakit-lumpuh/

    Lanjut Steaven, dengan keluarnya hasil ini berarti menggugurkan status probable Omicron dari ketiga WNA tersebut.

    "Selanjutnya proses penyelesaian isolasi bagi yang bersangkutan termasuk karantina dari kontak erat mereka akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.

    Dalam rapat paripurna DPRD Sulut juga, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengatakan bahwa WNA asal china tersebut hasilnya negatif varian Omicron.

    Dalam paripurna itu hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

    "Pasien yang diisolasi dengan Omicron, puji Tuhan ternyata hasil pemeriksaan yang dikirim ke Jakarta (negatif). Sulawesi Utara belum masuk Omicron dan tidak akan masuk Omicron," ucapnya di sela-sela menutup rapat paripurna.

    Diketahui, tiga WNA tersebut diisolasi di Rumah Sakit Lapangan Darurat Covid-19 Kitawaya, Kota Manado, Sulut.

    (ABL)

  • Ini Aturan Baru Yang Diberlakukan di Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Diketahui bahwa aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah ditiadakan pemerintah.

    Namun kini PPKM Level 3 di libur Nataru ini telah diganti oleh aturan baru yakni tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 ini adalah terjadinya penurunan angka kasus Covid-19 secara signifikan merujuk pada kasus harian yang sejauh ini hanya menyentuh angka dibawah 400 kasus, antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

    Dilansir dari Detikhealth, berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:

    1. Aturan perjalanan

    – Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum

    – Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin

    2. Aturan tahun baru

    – Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)

    – Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan

    3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal

    – Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar

    – Meniadakan event perayaan Nataru

    – Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

    4. Aturan di tempat wisata

    – Menerapkan protokol kesehatan 5M

    – Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi

    – Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total

    – Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup

    – Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan

    – Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan.

    https://test.petasulut.com/aturan-baru-insentif-tenaga-kesehatan-langsung-dikirim-ke-rek-pribadi/

    (ABL)

  • Wah! Masker Katup Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Penyebaran Varian Omicron

    test.petasulut.com/, INTERNASIONAL – Penyebaran Covid-19 terus menggerogoti berbagai daerah Indonesia, bahkan negara-negara di belahan Bumi.

    Beberapa varian dari virus corona inipun muncul. Terbaru, covid-19 varian Omicron telah menyebar di beberapa Negara.

    Dari semua kasus yang telah terkonfirmasi covid-19 varian Omicron, ada sebuah kasus di yang menarik perhatian publik.

    Dimana, Masker katup disebut-sebut jadi penyebab penyebaran COVID-19 varian Omicron di Hong Kong.

    Bermula dari laporan hasil investigasi ahli mikrobiologi Yuwn Kwok Yung yang menemukan pasien terinfeksi varian Omicron sebelumnya memakai masker katup saat bepergian.

    “Masker ini agak egois… ketika udara dihembuskan melalui klep udara, tidak disaring, itu tidak baik,” kata Yung seperti dikutip dari The Independent.

    Dilansir dari Detikhealth, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) sebenarnya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan masker exhaust atau masker yang memiliki ventilasi atau katup. Masker ini dimaksudkan untuk pekerja konstruksi menghirup udara yang disaring dan menghembuskan udara hangat dan lembab melalui katup.

    Katup pada masker berguna mengurangi panas dan kelembaban di dalam masker, membuatnya lebih nyaman dipakai dalam waktu lama.

    “Masker dengan katup atau ventilasi pernapasan TIDAK boleh dipakai untuk membantu mencegah orang yang memakai masker menyebarkan COVID-19 ke orang lain,” tulis CDC di laman resminya.

    Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) FISR, FAPSR, menyarankan sebaiknya orang-orang memakai masker yang efektif seperti:

    – Masker bedah

    Masker medis biasa digunakan para dokter atau perawat untuk melakukan operasi di rumah sakit. Fungsinya sendiri guna menghambat penyebaran infeksi, menghalau kimia, gas, atau uap. Karena fungsinya mencegah infeksi, masker medis paling tepat untuk mencegah penularan virus corona dan efektif menghadang droplet berasal dari mulut atau hidung pemakainya.

    Mengutip dari WHO dalam “Buku 2 Pengendalian Covid-19” dari Satgas Penangan Covid-19, masker medis atau bedah dapat menyaring hingga 80-85% partikel yang dihirup.

    Masker ini hanya sekali pakai dengan durasi maksimum 4 jam dan harus diganti jika dalam keadaan lembab dan/atau basah. setelah itu harus dibuang sesuai prosedur pembuangan limbah medis.

    – Masker Kain

    Sedangkan untuk masker kain, diharuskan berbahan dasar katun. Masker katun aman dipakai sehari-hari guna mencegah penyebaran virus Corona karena memiliki tiga lapis dan pori-pori kain sangat rapat.

    Untuk efektivitas masker kain sebesar 50-70%, bisa dicuci kemudian dipakai kembali. Pemakaian maksimal 4 jam, sehingga pengguna disarankan membawa masker cadangan.

    – Masker N95

    Sementara untuk tenaga medis, dr Agus tetap mewajibkan untuk para nakes menggunakan masker N95. Masker jenis ini memiliki tingkat filtrasi lebih tinggi dibanding jenis masker lain.

    Ketiga jenis masker ini menjadi rekomendasi para dokter kepada masyarakat untuk menjadi salah satu solusi meminimalisir Penyebaran Virus Corona.

    (ABL)

  • Bantu Masyarakat, Kemenhub Melalui Kantor UPP Kelas III Likupang Gelar Program Padat Karya

    test.petasulut.com/, SULUT – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyelenggarakan program Padat Karya dalam rangka membantu perekonomian warga di tengah masa Pandemi Covid-19. Padat Karya kali ini berlangsung di Likupang, Sulawesi Utara.

    Padat karya ini diinisiasi oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Likupang, yang dikepalai oleh M. Qowi.

    DJPL Kemenhub melalui Kantor UPP Kelas III Likupang melaksanakan program padat karya mandiri yang melibatkan masyarakat sekitar lingkungan Pelabuhan Likupang.

    Kantor UPP Kelas III Likupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang memiliki program padat karya. Jenis padat karya di sektor transportasi kali ini adalah pembersihan sarana dan prasarana transportasi.

    Melalui akun Instagram @Djplupplikupang, Program Padat karya ini melibatkan 18 masyarakat sekitar Pelabuhan Likupang.

    “Program Padat Karya kali ini bertujuan untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19),” Isi Caption yang diposting pada sabtu (4/12) siang.

    Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, seluruh proses kegiatan program padat karya yang melibatkan masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

    (ABL)

  • Diterapkan Pada Libur Natal Tahun Baru 2022, Ini Arti PPKM Level 3

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

    Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

    “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari tirto.id.

    Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

    “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, kebijakan ini akan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Namun penetapannya menunggu Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Selambat-lambatnya kata dia Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

    Daftar aturan PPKM Level 3

    Jika merujuk pada Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali serta Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa Bali, sejumlah hal yang diatur pada daerah PPKM level 3 di antaranya adalah:

    – Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh. Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas 2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

    – Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

    – Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dari mulai sektor keuangan hingga industri orientasi ekspor dengan kapasitas 25-50%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLingi

    – Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

    – Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

    – Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

    – Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

    1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

    2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan: protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan: protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    – Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

    – Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup

    – Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai b) kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk; anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

    – Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

    – Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

    – Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

    – Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

    – Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan: mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;anak usia dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

    – Transportasi umum (kendaraan umum,angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    – Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

    – Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

    (ABL)

  • Tuntas! BW Harap Perda Covid Dan Fakir Miskin Berdampak Baik Untuk Warga Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Turun di titik kedua sekaligus menuntaskan kegiatan Sosialisasi Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu pun berharap kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi berkat bagi warga Sulut.

    Kepada wartawan, Politisi Partai NasDem ini berharap lahirnya kedua Perda tersebut dapat diimplementasikan secara nyata kepada masyarakat khususnya Pemerintah Provinsi selaku eksekutor dalam hal penganggaran.

    Secara khusus legislator Dapil Minahasa – Tomohon ini memberikan catatan khusus terkait penerapan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar guna memenuhi harapan serta jaminan untuk masyarakat Sulut yang masih berada dibawah garis kemiskinan.

    Ia juga berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan selaku legislatif.

    ” Sebagai wakil rakyat sekaligus ketua Pansus yang melahirkan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar akan berkomitmen mengawal Perda ini agar bisa menjadi berkat bagi masyarakat Sulawesi Utara, ” tandas BW kepada wartawan Jumat (5/11/21) usai mengadakan Sosper di titik kedua yakni di Lembah Pinus, Tondano.

    Ia mengaku bersyukur dimana kurang lebih sepuluh tahun pembahasan Ranperda tersebut ” mangkrak” namun di periode dirinya sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai ketua Pansus Ranperda tersebut akhirnya tuntas dan disahkan menjadi Perda.

    “Kebetulan dalam melahirkan Perda tersebut saya dipercayakan sebagai ketua Pansus, sepuluh tahun pembahasan Perda ini hanya diam ditempat namun bersyukur kami bisa menuntaskannya, ” kunci BW.

    (ABL)

    Video Selengkapnya:

  • SosPer! BRAIEN WAWORUNTU Beri Edukasi ke Warga Tomohon

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu menggelar kegiatan Sosialisasi Perda, selasa (2/11) di Kelurahan Uluindano, Tomohon.

    Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Braien Waworuntu melalui narasumber Fendy Rendy Ratulangi SH., MH secara gamblang menjelaskan tentang perda yang telah berlaku di Sulawesi Utara tersebut.

    Pertama-tama Fendy menuturkan bahwa perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, kedua perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.

    Untuk perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Fendy menjelaskan pada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sampai pada tetap memakai masker dalam beraktivitas. Untuk pelaku usaha juga berlaku aturan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertera pada perda tersebut.

    “Jika melanggar ada sanksi administrasi bahkan sangsi pidana. Berharap dengan adanya perda ini, kita semua bisa bersama-sama bertanggungjawab dengan kesehatan kita dan orang di sekitar kita,” lugas Fendy.

    Untuk perda nomor 2 tahun 2021, dirinya pun menegaskan bahwa saat ini melalui DPRD Sulawesi Utara, khususnya ketua Komisi IV Braien Waworuntu telah menjawab amanat undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara menjamin untuk setiap fakir miskin dan anak terlantar.

    “Ini saya bersyukur, intinya pak Braien Waworuntu (ketua pansus) dan anggota DPRD memang betul-betul menjawab amanat undang-undang tersebut,” Jelasnya sambil menekankan bahwa perda tersebut berlaku untuk fakir miskin dan anak terlantar, dimana yang berhak mendapatkan perlindungan tersebut ialah mereka yang belum bisa memenuhi sandang, pangan dan papan.

    Lebih lanjut, praktisi hukum ini berharap perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dipertanggung-jawabkan dengan baik kepada masyarakat. Dan bisa diimplementasikan oleh masyarakat.

    Sementara itu, Braien Waworuntu berharap kedepan akan ada lagi produk hukum berupa peraturan daerah yang bisa ditetapkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Ini semua atas dasar aspirasi dari bapak-ibu semua. Kami akan terus melakukan tanggungjawab yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya,” Jelas Braien saat menutup kegiatan.

    Adapun, Lurah Uluindano Ronni Moningka sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

    “Kami menyambut baik kegiatan yang telah dilakukan tersebut. Berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan akan kami sosialisasikan bagi masyarakat,” Tutup Moningka.

    (ABL)

    Video selengkapnya:

  • Ini Pandangan Praktisi Hukum FENDY RATULANGI Soal Kisruh Holywings

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan beredarnya video kericuhan yang melibatkan banyak sekali massa di dalam bar Holywings pada Minggu (31/10) dini hari lalu membuat pihak kepolisian bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Manado mengambil sikap untuk menyegel Bar tersebut.

    Penyegelan bar Holywings dilakukan satgas COVID-19 kota Manado karena terbukti bahwa bar tersebut sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal jam operasional ditambah juga telah terjadi kerumunan massa sehingga diberikan sanksi kepada Holwyings untuk menonaktifkan operasional selama tiga hari.

    Mengenai itu, Praktisi Hukum Fendy Ratulangi pun angkat bicara.

    Dirinya memandang bahwa karena ini mempunyai sanksi administrasi walaupun kejadiannya sudah dari beberapa hari yang lalu, alangkah baiknya pemerintah provinsi Sulut harus memanggil pihak pelaksana (Holywings).

    “Kalau bisa ada teguran kepada pihak pelaksana yang melaksanakan kegiatan pada saat kejadian itu terjadi,” ucap Fendy Ratulangi, selasa (2/11) usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Walian, Tomohon.

    “Hal itu juga supaya kedepan kita di Sulawesi Utara dalam artian masyarakat mempunyai jaminan dari segi penularan Covid-19. Apalagi sekarang di Sulawesi Utara telah lahir Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tentunya Perda ini menjadi acuan masyarakat maupun badan usaha agar taat,” pungkas Tenaga Ahli Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene.

    (ABL)