Ini Pandangan Praktisi Hukum FENDY RATULANGI Soal Kisruh Holywings

test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan beredarnya video kericuhan yang melibatkan banyak sekali massa di dalam bar Holywings pada Minggu (31/10) dini hari lalu membuat pihak kepolisian bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Manado mengambil sikap untuk menyegel Bar tersebut.

Penyegelan bar Holywings dilakukan satgas COVID-19 kota Manado karena terbukti bahwa bar tersebut sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal jam operasional ditambah juga telah terjadi kerumunan massa sehingga diberikan sanksi kepada Holwyings untuk menonaktifkan operasional selama tiga hari.

Mengenai itu, Praktisi Hukum Fendy Ratulangi pun angkat bicara.

Dirinya memandang bahwa karena ini mempunyai sanksi administrasi walaupun kejadiannya sudah dari beberapa hari yang lalu, alangkah baiknya pemerintah provinsi Sulut harus memanggil pihak pelaksana (Holywings).

“Kalau bisa ada teguran kepada pihak pelaksana yang melaksanakan kegiatan pada saat kejadian itu terjadi,” ucap Fendy Ratulangi, selasa (2/11) usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Walian, Tomohon.

“Hal itu juga supaya kedepan kita di Sulawesi Utara dalam artian masyarakat mempunyai jaminan dari segi penularan Covid-19. Apalagi sekarang di Sulawesi Utara telah lahir Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tentunya Perda ini menjadi acuan masyarakat maupun badan usaha agar taat,” pungkas Tenaga Ahli Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene.

(ABL)

Comments

  1. […] Ini Pandangan Praktisi Hukum FENDY RATULANGI Soal Kisruh Holywings […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *