Tag: dapil minahasa-tomohon

  • Perpres 10 Tahun 2021, HEROL: Dampak Positif Untuk Petani Aren Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan menyambut baik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021.

    Dimana Herol mengatakan bahwa terbitnya Perpres No.10 tahun 2021 tersebut memberikan impact positif terhadap pemulihan di sektor perekonomian khususnya di Sulawesi Utara.

    “Dalam rangka pemulihan ekonomi Perpres No.10 tahun 2021 ini sangat membuka peluang terhadap para petani pohon aren di Sulut, karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol,” ungkap Bendahara DPD Pemuda Tani Indonesia Sulut.

    “Walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol. Tapi tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya, karena kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila di konsumsi berlebihan,” tambah politisi muda Partai Gerindra Sulut ini.

    Kata Kaawoan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Kehutanan, dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras.

    “Oleh dan sebab itu, kehadiran Perpres sudah selayaknya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti lewat pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

    Dia pun mengingatkan, kajian atau materinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada.

    “Tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait, dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Misalnya mengundang Forkopimda dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat,” tandas Kaawoan.

    (ABL)

  • HEROL KAAWOAN Dukung Pernyataan Ketua Gerindra Sulut Soal Kewajiban Kader Yang Duduk di DPR

    test.petasulut.com/, SULUT – Pada waktu lalu, Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Melki M Suawah sempat menyuarakan pernyataan tegas yang dialamatkan untuk semua kader partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk komitmen melaksanakan kewajiban untuk memberikan iuran partai.

    Pernyataan dari Ketua DPD Gerindra Sulut itupun sangat didukung oleh wakil Bendahara DPD partai Gerindra Sulut Herol Vresly Kaawoan.

    Anggota komisi 1 DPRD Sulut ini mengatakan, hal tersebut memang menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan setiap anggota legislatif dari partai Gerindra.

    Dikatakan Kaawoan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) khususnya Bab XVII pasal 62 pada poin 3 tentang keuangan partai telah diatur soal iuran anggota DPR dan DPRD.

    ” AD/ART Partai Gerindra sangat jelas diatur bahwa setiap anggota legislatif diwajibkan menyisihan gajinya untuk disetor ke partai.” tandasnya kepada wartawan Rabu (10/1/21).

    Sebelumnya ketua DPD Partai Gerindra Sulut Melki M Suawah mengingatkan komitmen bagi kader maupun pengurus partai Gerindra khususnya yang duduk di lembaga legislatif untuk taat pada aturan partai.

    Bahkan menurutnya ada beberapa anggota DPRD yang tidak memperhatikan kewajiban tersebut sehingga bisa berdampak pada sanksi partai.

    ” Sampai hari ini sudah ada anggota DPRD yang mendapat Surat Peringatan (SP 2), sebentar lagi SP 3 bisa PAW itu, makanya saya ingatkan supaya kita benahi sama-sama. Kan sebagai pimpinan partai saya juga tidak mau anggota DPRD di PAW, ” tandasnya.

    (ABL)