Tag: FRAKSI GOLKAR

  • Fraksi Golkar Akan Menyurat ke DPRD Perihal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Fraksi Partai Golkar Sulut diketahui akan menyurat secara resmi ke Pimpinan dan Sekretariat DPRD guna menanyakan proses pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

    Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar Sulut, Raski mokodompit usai rapat rutin Fraksi, rabu (9/6) di kantor DPRD Sulut.

    Kepada wartawan, Raski mengatakan terkait JAK itu sementara berproses.

    “Sampai hari ini Fraksi Golkar menunggu keputusan Kemendagri terkait usulan dari Badan kehormatan atau dalam paripurna waktu lalu. Memang dari awal juga Fraksi Golkar sangat menghormati proses yang ada,” ujar Politisi Dapil BMR itu.

    “Sampai hari ini juga sikap Partai Golkar sebelum ada keputusan dari Kemendagri, masih memberi tugas kepada saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD,” tambahnya.

    Personil Komisi III DPRD Sulut itu juga menuturkan mungkin setelah beberapa bulan ini, Golkar menunggu kepastian dari Kemendagri tapi sampai saat ini belum, jadi Fraksi akan langsung mempertanyakan secara resmi ke sekretariat dewan terkait tindak lanjut daripada proses tersebut.

    (ABL)

  • Kosong Unsur Pimpinan DPRD, WINSU: Golkar Sangat Rugi

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan status dan proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian ditanggapi serius oleh personil Fraksi Golkar Winsulangi Salindeho.

    Dimana dirinya mengatakan bahwa sudah empat bulan ini belum ada keputusan pasti perihal status JAK.

    “Padahal ketentuannya waktu itu kan cuma sekian lama sudah harus ada keputusan tapi nyatanya sampai saat ini, sudah empat bulan ini juga belum ada keputusan dan bagi saya itu sangat merugikan Golkar,” ucap Personil Komisi I DPRD Sulut itu, rabu (9/6) usai rapat Internal Fraksi Golkar Sulut.

    Winsu juga mengatakan bahwa sikap fraksi Golkar adalah menyampaikan surat lagi ke pimpinan Dewan guna menanyakan sampai dimana proses ini.

    “Jadi kalau toh misalnya dari Kemendagri alasanya bahwa hukum beracaranya dalam bentuk kode etik itu belum ada, itu barangkali segera diperhatikan. Bagaimana DPRD Provinsi ada kode etik untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti teman kami (JAK) dari Fraksi Golkar,” jelasnya kepada wartawan.

    “Dalam waktu dekat ini, Fraksi Golkar akan menyurat resmi ke pimpinan dewan. Kalau memungkinkan bisa minggu ini,” tambahnya.

    Sebagai Anggota Fraksi Golkar, Winsulangi Salindeho merasa sangat rugi akan kekosongan posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

    Pasti rugi. Pertama, dari sisi politik sangat rugi. Bayangkan Fraksi Golkar yang seharusnya ada unsur pimpinan tapi sekarang dinonaktifkan. Demikian juga kita melihat dibaliho-baliho pimpinan DPRD, itu sangat merugikan sekali,” katanya.

    Solusinya, lanjut Aleg Dapil Nusa Utara itu bahwa harus secepatnya ada keputusan dari Kemendagri. Sebab tidak akan mungkin Golkar untuk melakukan pergantian kalau belum ada pemberhentian terhadap apa yang diusulkan oleh DPRD.

    “Terhadap proses ini, saya meminta ada penyelesaian yang tuntas karena kondisinya sekali lagi saya katakan sangat merugikan partai Golkar. Bukan cuma merugikan malah memalukan,” tutupnya.

    (ABL)

  • Kecelakaan, Anggota DPRD Manado Meikel Maringka Meninggal

    test.petasulut.com/, MANADO – Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Golkar Meikel Stiff Maringka diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (25/4) subuh.

    Menurut informasi melalui saksi mata yang sempat menyaksikan kecelakaan tersebut, dimana melibatkan 1 unit kendaraan roda 4 Honda Brio dan 1 unit kendaraan roda 2 Honda Beat terjadi di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, tepatnya di depan Makodam XIII/Merdeka, subuh tadi.

    Meikel Stiff Maringka diketahui mengendarai Brio berwarna kuning dan saat kecelakaan terjadi sedang bersama satu orang rekannya dalam perjalanan. Sedangkan Honda Beat dikendarai oleh Jansen Muntuh, pelajar SMA N 2 Manado dan berboncengan dengan 2 orang rekannya.

    Saksi mata pun mengatakan Brio datang dari arah RS Advent menuju RS RW Monginsidi sedangkan dari arah berlawanan datang Honda Beat, keduanya dalam kecepatan tinggi hingga terjadi tabrakan.

    Menurut informasi yang beredar, Pengendara motor meninggal di tempat kejadian sedangkan korban lainnya dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.

    sedangkan, Meikel Maringka dan rekannya dilarikan ke RSUP Prof Kandou, dan lainnya dibawa ke RS Advent. Meikel Maringka kemudian meninggal di RSUP Prof Kandou subuh tadi.

    (ABL)

  • PG Sulut Ambil Sikap, J Dicopot Dari Jabatannya

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan video viral yang beredar, dimana terlihat mobil berjalan cukup kencang, sementara ada seorang wanita bergantung di bagian depan mobil sambil berteriak histeris minta tolong, wanita tersebut diduga berinisial M itu berupaya agar pegangannya tidak terlepas.

    Besar dugaan bahwa pengendara mobil tersebut adalah oknum pimpinan DPRD Sulut inisial J.

    Menyikapi hal itu, DPD Partai Golkar Sulut pun mengadakan konferensi pers di kantor DPRD Sulut, rabu (27/01).

    Kepada wartawan, Wakil ketua bidang organisasi PG Sulut Feriando lamaluta mengatakan sehubungan dengan berita akhir-akhir ini yang mencuat, PG Sulut pun melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh ibu CEP terkait video viral tersebut.

    “Saya pun diberi mandat untuk memberikan klarifikasi, dimana sesuai kondisi dan situasi yang ada dan melihat dan mencermati informasi dari masyarakat maupun media sosial dengan apa yang menimpa salah satu kader PG Sulut berinisial J, maka dengan arif dan bijaksana, PG Sulut mengambil sikap untuk meNON-AKTIFkan jabatan dari ketua harian PG Sulut periode 2020-2025, hal ini kami lakukan untuk menjaga marwah PG Sulut, dengan dicopot dari jabatannya dalam waktu dekat ini, PG Sulut akan meminta kajian organisasi dan hukum dari bidang terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya dan akan dilaporkan ke DPP Partai Golkar,” jelasnya.

    Turut hadir Ketua Fraksi PG Raski mokodompit, sekretaris dani rompis dan kalvin panginda.

    (ABL)

  • WINSU: Awal Tahun 2021, Sejumlah Ranperda Segera Di Perdakan

    test.petasulut.com/, SULUT – Setiap anggota dewan dituntut untuk menjalakan 3 tupoksi utama mereka yakni Pengawasan, Budgeting dan pembentukan perda.

    Hal itu juga menjadi bagian pertanggungjawaban ke publik sebagai upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Sikap itupun dilaksanakan dengan baik oleh Winsulangi Salindeho anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar Dapil Nusa Utara.

    Terbukti, usai libur Natal Winsulangi langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan hadir dikantor di DPRD Sulut, senin (28/12).

    Terkait dengan sejumlah Ranperda yang sedang bergulir, Winsulangi Salindeho yang juga adalah ketua Bapemperda (Badan Pembemtuk Peraturan Daerah) mengatakan bahwa dirinya sedang berpacu agar di tahun 2021 ini ada Ranperda yang bisa ditetapkan menjadi Perda.

    “Tugas DPRD adalah membentuk Perda, jika tidak ada Perda yang kita hasilkan tahun ini artinya kita tidak punya prestasi apa apa dan masyarakat akan menilai seperti apa?” ujar mantan Ketua DPRD Sulut periode 2009-2014 saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

    “Saat ini Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan dua buah ranperda insiatif Dewan, ranperda fakir miskin dan anak terlantar serta ranperda kedudukan dan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut. Selain itu ada pula Ranperda penegakan disiplin Kesehatan Covid-19 berusaha kita pacu agar dalam penegakan disiplin Kesehatan Covid-19 sudah ada payung hukumnya, “tambah mantan Sekkot Manado diera Lucky Korah sebagai Walikota ini.

    Winsulangi Salindeho juga mengatakan Dua buah ranperda insiatif saat ini sementara berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena saat ini kemendagri akan memfasilitasi kedua buah ranperda tersebut.

    “Jadi, intinya dua buah ranperda insiatif Dewan Sulut sementara berada di Kemendagri karena sementara di fasilitasi. Jika fasilitasi ini berjalan sesuai waktu yang diharapkan, sebelum akhir tahun 2020, dua buah ranperda ini sudah bisa ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (perda), “tandas politisi yang sebelumnya adalah birokrat handal yang mengawali karirnya dari Camat, Asisten, Kepala Biro di Provinsi,Sekkot di Manado dan puncaknya sebagai Wakil Bupati dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat pada Tahun 2006 silam.

    (ABL)