Tag: Konsultasi

  • Kunker ke Kementerian ESDM, MJP Dorong Tinjau Kembali Ijin Tambang Mas Sangihe

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Jakarta dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Permasalahan Pemberian Ijin Pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat, (4/6).

    Kunker dari Anggota DPRD MJP tersebut didampingi dua staf pendamping sekretariat DPRD Sulut.

    Anggota DPRD MJP menyampaikan aspirasi masyarakat Sulawesi Utara terkait terbitnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

    “UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2,” ungkap Politisi PSI itu.

    Personil Komisi IV DPRD Sulut itu juga mempertanyakan terbitnya ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    “UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara,” jelas MJP.

    Sangat disayangkan, Staf Kementerian ESDM yang ditugaskan menerima Anggota DPRD MJP belum bisa memberi keterangan dan jawaban yang pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM akan segera melaporkan terkait aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

    MJP pun mendorong peninjauan kembali Ijin Usaha Pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

    “Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tutupnya.

    (ABL)

  • Pansus Ranperda PLLAJ DPRD Manado Lakukan Konsultasi di Dishub Sulut

    test.petasulut.com/, MANADO – Terus fokus terhadap tugas sebagai wakil rakyat, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (PLLAJ) DPRD Kota Manado melakukan konsultasi di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (27/1/2021).

    Konsultasi Pansus Ranperda PLLAJ tersebut dipimpin langsung ketu pansus Fredrik Tangkau yang didampingi sekretaris Ridwan Marlian dan diterima oleh Sekretaris Dishub Provinsi Welly Polii, Kepala Bidang Sungai Stenly Patimbano, Kasie Perhubungan Darat dan Kasie Pengawasan.

    Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa materi antara lain menyangkut kewenangan mengeluarkan analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang merupakan wewenang dari Dishub Provinsi. Selain itu tentang regulasi angkutan kendaraan online atau taksi online, penyediaan terminal bongkar barang pleh Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

    “Kami juga membicarakan soal bantuan alat uji kelayakan bermotor dan bantuan bus angkutan massal dari Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulut,” terang Tangkau usai konsultasi.

    Ditambahkan Marlian, pihaknya juga membahas soal wacana pembebasan trayek kendaraan angkutan darat yang ada di Kota Manado.

    “Jadi mikrolet akan dijadikan ikon transportasi di Kota Manado. Sehingga sudah tidak akan ada lagi menggunakan trayek. Mikrolet sudah bisa melayani tujuan dalam kota kemana saja,” pungkas Marlian.

    (adv/Lipsus)