Kunker ke Kementerian ESDM, MJP Dorong Tinjau Kembali Ijin Tambang Mas Sangihe

test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Jakarta dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Permasalahan Pemberian Ijin Pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat, (4/6).

Kunker dari Anggota DPRD MJP tersebut didampingi dua staf pendamping sekretariat DPRD Sulut.

Anggota DPRD MJP menyampaikan aspirasi masyarakat Sulawesi Utara terkait terbitnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

“UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2,” ungkap Politisi PSI itu.

Personil Komisi IV DPRD Sulut itu juga mempertanyakan terbitnya ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara,” jelas MJP.

Sangat disayangkan, Staf Kementerian ESDM yang ditugaskan menerima Anggota DPRD MJP belum bisa memberi keterangan dan jawaban yang pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM akan segera melaporkan terkait aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

MJP pun mendorong peninjauan kembali Ijin Usaha Pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tutupnya.

(ABL)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *