Tag: Tambang Mas Sangihe

  • SALINDEHO: Ijin TMS Hanya 42 Hektar, NYANDA PAKE RIBU!

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait polemik Tambang Mas Sangihe, Anggota DPRD Sulut Winsulangi Salindeho mengatakan bahwa menolak adanya aktifitas tambang di sangihe.

    “Saya kemarin baru balik dari tahuna, saya sempat bercerita dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten dengan meminta penjelasan secara resmi dari pemerintah kabupaten terkait persoalan tambang itu,” ungkap Salindeho, Rabu (9/6) kepada wartawan di kantor DPRD Sulut.

    “Dan Kadis itu menjawab bahwa memang potensi pertambangan di sangihe itu kurang lebih 62.000 hektar. Tetapi ijin untuk TMS itu cuma 42 hektar, nyanda pake ribu,” katanya.

    Winsu juga menuturkan bahwa peran dari pemerintah provinsi Sulut sangat dibutuhkan.

    “Untuk apakah di stop, dicabut atau dibiarkan. Saya sampai saat ini belum tahu apa dasar sampai dikeluarkannya ijin untuk PT. TMS, apakah rekomendasi dari Bupati atau dari provinsi, saya belum tahu,” tutupnya.

    (ABL)

  • Terkait Tambang Mas Sangihe, Ini Jawaban Ketua DPRD Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sampai saat ini menjadi buah bibir masyarakat. Dimana warga Sangihe, tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM sangat gencar menyuarakan aspirasi menolak aktivitas tambang di Kabupaten Sangihe.

    Perihal polemik TMS ini, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun buka suara.

    Kepada wartawan, Politisi PDIP Dapil Nusa Utara itupun menyampaikan bahwa aturannya muncul setelah kontrak karya ini ada.

    Terinformasi, PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

    “Mengenai hal ini, kita (DPRD Sulut) perlu duduk bersama dengan pemerintah pusat. Untuk itu, saat ini kita aktif mengunjungi Kementerian ESDM dan yang terkait supaya ada jalan keluar yang baik,” ungkap Ketua DPRD Sulut, rabu (9/6) usai mengikuti Rapat Pimpinan DPRD Sulut.

    Ditanya soal adanya potensi kerusakan lingkungan apabila terjadi aktifitas tambang, Andi Silangen menuturkan bahwa betul, jadi itu semua ada aturannya.

    “Makanya kan kewenangan itu dari pusat, kita harus bicarakan bersama,” singkatnya.

    (ABL)

    Video Selengkapnya:

  • Kunker ke Kementerian ESDM, MJP Dorong Tinjau Kembali Ijin Tambang Mas Sangihe

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Jakarta dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Permasalahan Pemberian Ijin Pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat, (4/6).

    Kunker dari Anggota DPRD MJP tersebut didampingi dua staf pendamping sekretariat DPRD Sulut.

    Anggota DPRD MJP menyampaikan aspirasi masyarakat Sulawesi Utara terkait terbitnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

    “UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2,” ungkap Politisi PSI itu.

    Personil Komisi IV DPRD Sulut itu juga mempertanyakan terbitnya ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    “UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara,” jelas MJP.

    Sangat disayangkan, Staf Kementerian ESDM yang ditugaskan menerima Anggota DPRD MJP belum bisa memberi keterangan dan jawaban yang pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM akan segera melaporkan terkait aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

    MJP pun mendorong peninjauan kembali Ijin Usaha Pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

    “Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tutupnya.

    (ABL)

  • Polemik TMS, MJP Angkat Bicara

    test.petasulut.com/, SULUT – Perusahaan tambang mas sangihe (TMS) terus menjadi polemik.

    Dimana baru-baru ini Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM menyambangi Kantor DPRD Sulut guna menyuarakan aspirasi yakni menolak aktivitas tambang di Kabupaten Sangihe.

    Mengenai itu, Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky J Pangemanan (MJP) pun angkat bicara.

    Personil Komisi IV DPRD Sulut itu mengungkapkan perihal ijin AMDAL Perusahaan TMS yang dikeluarkan Dinas Perijinan terpadu satu pintu Provinsi Sulawesi Utara menurutnya perlu ada peninjauan kembali.

    “Kajian dari Pemprov Sulut itu harus libatkan masyarakat dalam melakukan langkah terkait dengan tambang mas Sangihe (TMS). Karena saat ini diketahui ada aduan masyarakat Sangihe yang masuk di Gedung cengkih baru-baru ini,” ungkap MJP, Senin (17/5) diruang kerjanya.

    (ABL)

  • RONALD SAMPEL Menolak Keras Tambang Mas Sangihe

    test.petasulut.com/, SULUT – Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM menyambangi Kantor DPRD Sulut guna menyuarakan aspirasi yakni menolak aktivitas tambang di Kabupaten Sangihe, Senin (10/5).

    Mereka diterima sejumlah Legislator antara lain, Victor Mailangkay, Ronald Sampel, Berty Kapojos dan Melky Pangemanan.

    Usai pertemuan, Saat diwawancarai awak media, legislator dapil Nusa Utara Ronald Sampel (RoSa) mengatakan kedatangan masyarakat untuk menolak aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

    “Tujuan utama kedatangan warga, menolak tambang emas sangihe.  memang sesuai dengan UU no 1 tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan di kabupaten kepulauan sangihe, karena kabupaten kepulauan Sangihe itu terdiri dari 73ribu hektar sedangkn ijin yang di berikan 40ribu hektar. jadi untuk menjaga anak cucu kedepan jelas kita harus menolak dengn keras,”ucap RoSa.

    Dirinya juga mengakui bahwa TMS ini sudah memiliki ijin yang lengkap sesuai dengan aturan koridor yang ada.

    “Kita negara Hukum bukan siapa yang tidak setuju langsung di cabut ijinya, tetap ini harus mengacu pada aturanya,”sambungnya.

    Kedepan, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan akan DPRD akan suarakan aspirasi masyarakat.

    “Kita sudah pergi ke kementrian KKP jadi ada tindaklanjut berikut nanti akan ada pertemuan dengan KKP dengan kementrian SDM,”tandasnya.

    “Kalau secara pribadi, saya menolak keras Tambang Mas Sangihe,”pungkas RoSa.

    (ABL)