test.petasulut.com/, SULUT – Sulawesi Utara kembali diterjang kabar dukacita. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menempuh pendidikan di Kanada dikabarkan meninggal dunia. Belum adanya informasi detail terkait penyebab kematiannya. Namun tanggapan publik pun bermunculan.
Grace Karundeng yang diinformasikan meninggal dunia pada 8 Januari 2022 waktu setempat mendapat respon dari Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Minut-Bitung, Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
MJP menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Sosok Grace yang kuliah di luar negeri dinilainya sebagai pribadi yang berprestasi. Daerah Sulut tentu merasa kehilangan.
“Turut berdukacita sedalam-dalamnya. Sulawesi Utara kehilangan salah satu aset generasi muda yang berprestasi,” ungkap MJP, Senin (10/1), di ruang kerjanya.
Arus desakan pun mengalir dari Anggota Komisi IV DPRD Sulut ini. Dirinya meminta agar bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Dengan demikian tidak menimbulkan tanda tanya publik terkait kematiannya.
“Saya mendorong agar harus diusut tuntas kasus ini,” tegas MJP.
Selain itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini juga meminta supaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memfasilitasi pemulangan jenazah Grace Karundeng.
“Dan membantu kebutuhan keluarga,” kuncinya.
(Foto/Istimewa)
Diketahui, Geace yang lahir 18 Mei 2003 ini diketahui menempuh studi di Humber College. Ia juga alumni Manado International School (MIS). Kabar yang beredar, tubuhnya ditemukan polisi setempat di Kanada dalam keadaan meninggal dunia. Sesuai informasi yang didapat dari kerabat keluarga yang ada di Maumbi dan Airmadidi, bahwa orang tua dari Almarhum Grace ayahnya bernama Audy Karundeng dan Ibunya bernama Yessie Sanches, beralamatkan kompleks Universitas Klabat Airmadidi.
Berita duka ini menjadi gempar dengan adanya postingan salah seorang dari Ontario Kanada yang adalah salah satu Warga Negara Indonesia berinisial EM lewat postingan di media sosial yang ia posting di grup-grup Sulut yang ia ikuti.
Kabarnya, pihak keluarga sudah mengetahui dan saat ini masih dalam proses ke KBRI untuk memulangkan jenazah dari Kanada ke Indonesia, menyiapkan segala persyaratan agar jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia seraya berharap pihak kepolisian bisa mengungkap misteri kematian anak mereka.
test.petasulut.com/, SULUT – Akibat diguyur hujan lebat, ruas jalan Likupang-Bitung, tepatnya di Kayuwale Pinasungkulan terputus karena terjadinya longsor.
Menurut masyarakat sekitar, putusnya akses jalan tersebut akibat terjadinya longsor dan diduga merupakan kelalaian dari perusahan tambang PT. MSM.
Utamanya, masyarakat menilai bahwa ini akibat OPEN PIT PT MSM sehingga terputusnya akses jalan trans Likupang-Bitung.
“Ini erosi akibat sungai yang di pindahkan pihak perusahaan MSM, harusnya ada antisipasi,” ucap warga, senin (3/1/2022).
Akses jalan Likupang-Bitung yang putus akibat longsor
Menyikapi aduan masyarakat, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan pun langsung merespon.
Dirinya mengatakan bahwa Pihak PT. MSM harus segera dan cepat memperbaiki jalan tersebut.
"Saya mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan segera memperbaiki jalan itu. Mengingat akses jalan tersebut merupakan jalan utama. Jangan hanya mengejar keuntungan di daerah namun tidak memperhatikan dampak negatif bagi masyarakat kita,”ucap Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.
Tak hanya itu, Ketua PSI Sulut itu juga meminta pemerintah agar segera memperhatikan persoalan ini, karena ini urgent.
"Pemerintah harus segera terjun ke lokasi untuk melakukan pemantauan menyeluruh terhadap perusahaan tambang PT. MSM yang telah melakukan aktifitasnya. Kenapa ruas jalan itu putus. Menurut laporan yang didapat bahwa terjadinya longsor karena adanya pengalihan alur sungai yang dilakukan MSM, pemerintah harus segera cek jangan sampai bertambah parah," Jelas MJP.
test.petasulut.com/, SULUT – Dalam kegiatan Kerukunan dan Legislative SulutGo Expo 2021 yang digelar selama 4 hari (16-19 November 2021) di Mantos 3, diketahui banyak lomba yang dipertandingkan, baik itu antar Anggota DPRD maupun Sekretariat DPRD.
Event tahunan ini dilakukan guna mempererat tali silahturahmi antar DPRD se-SulutGo.
Dari semua lomba yang gelar, mata publik tertuju dalam lomba Pidato Anggota DPRD. Dimana kualitas bicara, penguasaan materi dan panggung serta bahasa tubuh menjadi penilaian.
Tentunya semua anggota DPRD sudah sangat fasih akan hal itu karena tugas keseharian mereka adalah bicara, entah itu dihadapan mitra kerja maupun masyarakat.
Nah, dari hasil yang diumumkan panitia penyelenggara kegiatan kerukunan dan legislative SulutGo Expo 2021 khususnya lomba pidato, Anggota DPRD Provinsi Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) berhasil menjadi juara 1.
Yah, diakui bahwa MJP sangat vokal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tata kata dan bahasa yang keluar dari mulut MJP di saat memberikan tanggapan maupun disaat rapat memang dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat umum dan tentunya Tupoksi sebagai anggota DPRD sampai detik ini dijalankannya dengan baik.
MJP Juara 1 lomba pidato di Legislative Expo 2021
Kepada wartawan, MJP mengatakan sangat bersyukur dapat mengambil bagian dalam event Legislative Expo 2021.
“Bersyukur dapat berpartisipasi dan memeriahkan kegiatan Legislatif Expo serta bisa mendapatkan juara 1 lomba pidato. Semua hanya karena anugerah Tuhan. Kan kalau pidato atau orasi hampir semua Aleg itu hebat-hebat,” Ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, sabtu (20/11) saat dihubungi media ini.
“Semoga kegiatan Kerukunan dan Legislative SulutGo Expo 2021 ini dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo,” Tambah MJP.
Berikut Hasil lengkap LOMBA KERUKUNAN DAN LEGISLATIVE SULUTGO EXPO 2021:
I. Lomba Fashion Show
Juara 1: DPRD Kab. Kep. Sitaro
Juara 2: DPRD Kab. Kep. Sangihe
Juara 3: DPRD Kab. Minahasa
II. Lomba Idol Dewan
Juara 1: DPRD Prov. Sulut. Careig Runtu
Juara 2: DPRD Kab. Minahasa. Moureen Pongantung
Juara 3: DPRD Kota Bitung. Meidy Tuwo
III. Lomba Idol Sekretariat Dewan
Juara 1: DPRD Kab. Kep. Sangihe. Juliandro Malahiang
Juara 2: DPRD Kab. Minahasa. Valencia Kowaas
Juara 3: DPRD Kab. Bolmong Utara. Ruterham Kakahis
test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Pangemanan telah menyelesaikan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di 2 tempat berbeda yakni di Balai Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada kamis (28/10) dan di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).
Pada kegiatan tersebut, MJP tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD2019;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CVD 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan. 5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut CVD 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CVD Sebagai Bencana Nasional. 6. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi CVD 19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 7. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19 dengan disertai sanksi hukum. 8. Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran CVD 19 termasuk untuk pengendalian.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran CVD 19; b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19; c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CVD 19; dan d. memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sosialisasi dan partisipasi;
d. pendanaan;
e. sanksi administratif; dan
f. ketentuan pidana.
BAB II PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Subyek Pengaturan
Pasal 5
Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perorangan;
b. pelaku usaha: dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian CVD 19.
Pasal 7
Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi: a. bagi perorangan: 1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga; 2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; 3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan 4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum: 1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CVD 19; 2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan; 3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja; 4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak; 5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala; 6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang
berisiko dalam penularan dan tertularnya CVD 19; dan 7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran CVD 19.
Pasal 8
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/industri pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
BAB IV SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh)
hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan
partisipasi:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
BAB V PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan
sanksi berupa:
a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau tertulis;
2. kerja sosial; dan/atau
3. denda administratif.
b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
4. rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pasal 13
(1)Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1,
diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
(2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
teguran tertulis.
(3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 14
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.
(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.
(4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 15
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VII PENYIDIKAN
Pasal 17
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
dengan peristiwa tindak pidana;
d. melakukan pemeriksaan atau pembukuan, catatan dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokomen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana;
f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
SosPer MJP di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).
•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Menimbang :
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskir, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional;
c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979. Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
6. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi Kebutuhan Dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
8. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan Dasar setiap warga di Daerah.
9. Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan data Fakir Miskin yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
10. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
11. Perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya. agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 2
Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan Kebutuhan Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
b. menekan jumlah Fakir Miskin;
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penanganan. Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar; dan
d. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
BAB II PENDATAAN FAKIR MISKIN
Pasal 3
(1) Pendataan Fakir Miskin dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pendataan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pasal 4
(1) Gubernur berkoordinasi terkait hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari Bupati/Walikota.
(2) Hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola menjadi data berbasis teknologi informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat.
(3) Data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain untuk diteruskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data berbasis teknologi informasi dihimpun menjadi basis data Pemerintah Daerah.
(5) Basis data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam menentukan kebijakan, strategi dan program Penanganan Fakir Miskin.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin dari Bupati/Walikota.
(2) Pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Gubernur untuk:
a. melakukan perubahan terhadap basis data Pemerintah Daerah; dan
b. meneruskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur menjadi data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah membangun sistem pendataan.
(2) Sistem pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana..
BAB III TIM KOORDINASI
Pasal 7
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap data Fakir Miskin yang disampaikan. oleh Bupati/Walikota, Gubernur membentuk Tim Koordinasi.
(2) Dalam melakukan pengelolaan data, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan program Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, yang dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
(4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Keputusan Gubernur.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial.
BAB V FASILITASI PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
Pasal 9
Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Perlindungan terhadap Anak Terlantar yang:
a. ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya;
b. tidak diketahui domisili orang tuanya; dan berada dalam panti.
Pasal 10
Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan:
a. menyerahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili orang tuanya untuk Anak Terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. huruf a;
b. melaksanakan fasilitasi penunjukan orang tua asuh terhadap Anak Terlantar yang tidak diketahui domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
c. melakukan rehabilitasi sosial dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anak Terlantar yang berada dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
BAB VI KOORDINASI
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilaksanakan setiap tahun, sebelum penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 12
Pendanaan Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. pendataan Fakir Miskin dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai ketidakcocokan data yang terdapat dalam basis data Pemerintah Daerah dengan kondisi faktual; dan
b. perlindungan anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai keberadaan Anak Terlantar di wilayah tertentu.
(3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai domisili orang tua dari Anak Terlantar yang ditemukan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2021 FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
I. UMUM
Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut tentunya merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah dalam seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya jumlah Fakir Miskin dan adanya Anak Terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomodasinya kebutuhan. suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi. Di sisi lain Pemerintah Daerah merupakan bagian dari subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah Pemerintah Daerah memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya konkret yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
Dengan beberapa dasar pemikiran di atas, diharapkan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar di Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Dalam kegiatan SosPer di 2 lokasi tersebut, MJP tetap konsisten terhadap transparansi penggunaan dana kegiatan sosper.
ANGGARAN/DANA SOSPER DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA
1. Belanja Makan Minum = Rp. 8.625.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
2. Jasa Sewa Tempat = Rp. 1.500.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
3. Uang Transport Peserta = Rp. 10.000.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
4. Narasumber = Rp. 8.000.000 (Ditransfer langsung)
5. Moderator = Rp. 1.200.000 (Ditransfer langsung)
Setiap Anggota DPRD mendapatkan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000.
Pada Kegiatan SOSPER MJP hari Kamis (28/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :
•Belanja Makan-minum
– Makanan Kotak Rp. 55.000 × 58 Orang = Rp. 3.190.000
– Snack Rp. 20.000 x 58 Orang = Rp. 1.160.000
•Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 250.000
•Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
•Narasumber = Rp. 4.000.000
•Moderator = Rp. 600.000
Total : Rp. 14.200.000
Pada Kegiatan SOSPER hari Jumat (29/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :
•Belanja Makan-minum
– Makanan Kotak Rp. 55.000 × 57 Orang = Rp. 3.135.000
– Snack Rp. 20.000 x 57 Orang = Rp. 1.140.000
•Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 1.250.000
•Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
•Narasumber = Rp. 4.000.000
•Moderator = Rp. 600.000
test.petasulut.com/, SULUT – Beredarnya kabar bahwa Ronny Immanuel atau yang akrab disapa Mongol akan bergabung dengan PSI mencuat ke permukaan.
Kabar itu santer terdengar karena kehadiran Mongol di kegiatan PSI Manado baru-baru ini.
Bahkan Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem, Ivanhoe Semen melalui cuitannya mengatakan Mongol adalah sahabat seperjuangan.
“Saya menghargai keputusannya, Selamat berkarya ditempat yang baru kaka Mongol,” kata Ivanhoe.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PSI Sulut Melky Pangemanan pun buka suara.
Dirinya membenarkan bahwa Mongol hadir di konsolidasi PSI Manado.
“Beliau (Mongol) menyampaikan punya naluri bersama dengan gerakan dan DNA PSI. Secara resmi akan kita (PSI) tunggu, Beliau harus memiliki KTA. Secara resmi Beliau harus mendaftar, kesediaan dia untuk berjuang dengan PSI, mungkin kita tunggu yah waktunya kapan tapi prinsipnya beliau mengatakan sesuai dengan semangat dan DNA dari PSI dan bersedia untuk memperjuangkan nilai-nilai dari PSI,” kata MJP, Jumat (29/10) usai mengadakan kegiatan DPRD Sulut yakni sosialisasi Perda Covid-19 dan Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Kaasar, Minahasa Utara.
Ditanya soal kehadiran Mongol di Konsolidasi PSI Manado, MJP mengatakan bahwa hal itu telah berkomunikasi dengan Ketua PSI Manado.
“Prinsipnya Mongol sangat menghargai PSI dan merasa bahwa memiliki nilai yang sama dalam perjuangan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” tutup MJP.
test.petasulut.com/, SULUT – Pansus Pembahas Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja di SLB Anugerah Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, kamis (19/8).
Kunjungan kerja Pansus ini dalam rangka mendapatkan masukan/usulan dalam penyusunan Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Turlap itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Melky Pangemanan didampingi Anggota Pansus Melisa Gerungan dan Hilman Idrus.
Pada pertemuan itu terungkap bahwa Insentif guru honor SLB, pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah diberikan namun kemudian hilang karena sudah tidak dianggarkan pemerintah.
“Tunjangan khusus guru ASN SLB, dulunya menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tapi sejak guru SMA dan SMK ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maka tunjangan pun hilang,” ucap MJP.
Guru-guru SLB Anugerah bermohon agar DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat memperhatikan nasib guru SLB dengan memberikan tunjangan khusus guru SLB.
Diketahui, SLB Dimembe melayani siswa sampai wilayah Likupang dan sampai saat ini belum maksimal pelayanan pendidikannya karena keterbatasan sarana dan tenaga pendidik bahkan biaya operasionalnya.
MJP pun berharap agar wilayah Likupang dibuatkan SLB Negeri.
“Usulan untuk biaya operasional di sekolah SLB, perlu adanya penambahan dari pemerintah daerah,” tuturnya.
BERIKUT DATA DAN USULAN KEBERADAAN SLB ANUGERAH DIMEMBE:
A.PROFIL SEKOLAH
1. DATA SISWA
-SDLB: 46 Siswa
-SMPLB: 12 Siswa
-SMALB: 6 Siswa
Jumlah: 64 Siswa
2 CATATAN UNTUK SISWA, ADA KELAS JAUH DI WILAYAH LIKUPANG BERJUMLAH 20 SISWA
2. DATA GURU
-PNS: 3 Orang
-Honor: 4 Orang
Jumlah: 7 Orang
3. DATA SARPRAS
– RUANG KELAS: 4
– RUANG KEPALA SEKOLAH: 1
– ASRAMA: 3 RUANG
– WC 4 RUANG DAN 2 PERLU REHAB
USULAN KEBUTUHAN
1. UNTUK SISWA SESUAI DENGAN KETUNAAN (SISWA TUNANETRA TUNARUNGU TUNAGRAHITA/AUTIS TUNADAKSA)
– TONGKAT BRAILLE HEARING AIDS/ALAT BANTU DENGAR ALAT PENDIDIKAN/ PERMAINAN KURSI RODA
-KACAMATA ALAT BANTU PENDIDIKAN ALAT LATIHAN KESEIMBANGAN
– ALAT TULIS BRAILLE PERALATAN KETRAMPILAN
– JAM TANGAN BRAILE
– PERALATAN ALAT BANTU
PENDIDIKAN
2. UNTUK SARANA PRASARANA
– RUANG KELAS 3 RUANG
– RUANG KETRAMPILAN 1 RUANG
– RUANG PERPUSTAKAAN 1 RUANG
– RUANG UKS 1 RUANG
– RUANG ASESEMEN 1 RUANG
– RUANG GURU DAN TU 1 RUANG
test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si bisa di bilang merupakan salah satu calon pemimpin masa depan Provinsi Sulawesi Utara.
Sepak terjangnya dalam mengawal, memperjuangkan dan membantu masyarakat sangat tulus.
Tak hanya itu, Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut itu juga adalah salah satu aktor penting dalam lahirnya beberapa Peraturan Daerah di tahun 2021 ini.
Terbukti, Pada Kamis (22/7), Anggota DPRD MJP mengunjungi warga di Desa Watudambo Dua Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara yang rumahnya tertimpa pohon akibat cuaca ekstrim.
Dimana, MJP menyerahkan bantuan sosial bagi keluarga yang tertimpa musibah.
Menurut Personil Komisi IV DPRD Sulut ini bahwa Bantuan itu adalah bentuk kepedulian dan rasa solidaritas kepada sesama.
“Diharapkan, bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga yang tertimpa musibah,” ungkap Politisi Dapil Minut-Bitung itu.
Sebelumnya, MJP juga telah memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada warga Minut yang menjalani Isolasi Mandiri.
test.petasulut.com/, SULUT – Sikap kepedulian terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si.
Terbukti, pada selasa (20/7) Anggota DPRD MJP mengantar langsung Bantuan Sembako bagi warga di Minahasa Utara yang sementara menjalani Isolasi Mandiri di rumah.
MJP sekaligus berbincang singkat dan memberi semangat bagi warga yang berjuang untuk sembuh agar bisa beraktifitas kembali dengan normal.
“Bantuan dari MJP adalah bentuk Solidaritas dan kepedulian kepada warga yang menjalani masa isolasi mandiri,” kata Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.
MJP berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak dan warga yang Isoman bisa segera pulih dan dapat kembali beraktifitas seperti sedia kala.
test.petasulut.com/, SULUT – Launching Pencanangan Vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12-17 Tahun di Sulawesi Utara telah resmi dilakukan Pemprov Sulut di 15 kabupaten dan kota, senin (5/7) hari ini.
Mengenai hal itu, Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan memberi respons atas program vaksinasi untuk para anak remaja ini.
Kepada awak media, MJP (Sapaan akrabnya) mengatakan bahwa ini program pemerintah yang sudah meluas untuk anak 12-17 tahun, dirinya menilai hal ini sangat baik dalam rangka mencapai Hard Imunity.
“Sehingga nantinya aktifitas masyarakat juga lebih terjaga namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Karena sasarannya untuk anak 12-17 tahun, berarti mereka usia sekolah. Kalau ini sudah dilaksanakan vaksinasi secara massal kepada anak usia sekolah, ini juga bisa mendorong untuk nantinya ada pembelajaran tatap muka,” jelas MJP diruang kerjanya.
Kemarin juga dirinya mengingatkan kepada dinas pendidikan daerah provinsi Sulut bahwa dikaji secara komperehensif terkait dengan tatap muka langsung.
“Kalau bisa dioptimalkan dulu, ada inovasi baru terkait dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Nah, kalau program vaksinasi anak usia sekolah ini sudah berjalan dan sudah menyentuh seluruh peserta didik kita, praktis 12-17 tahun tersebut ini bisa ada kebijakan yang diambil dalam rangka untuk membuka kembali sekolah tatap muka,” jelas Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.
MJP menuturkan bahwa ini terobosan yang baik, untuk itu himbau juga kepada masyarakat. Orang tua yang memiliki anak usia 12-17 tahun untuk bisa memberikan pemahaman kepada generasi muda kita dan juga mensosialisasikannya agar menunjang program pemerintah.
“Sehingga nantinya ini sasarannya anak usia 12-17 tahun ini bisa segera dilakukan program vaksinasi, menerima vaksin dan kita berharap sulawesi utara dapat jauh dari Covid-19,” tutup MJP.
test.petasulut.com/, SULUT – Pergelaran pemilihan presiden (Pilpres) diketahui akan digelar pada tahun 2024 nanti.
Namun, suguhan berbagai figur sudah ramai dipertontonkan di ruang publik. Dan dibeberapa daerah, partai politik sudah menyatakan sikap bahkan berkomitmen untuk mendukung figur mereka maju dalam kontestasi Pilpres.
Salah satunya, Partai kaum muda yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dimana seluruh kader partai PSI menyatakan komitmen untuk mendukung Ketua Umumnya (Ketum) Giring Ganesha dalam memperebutkan kursi calon presiden (Capres) Republik Indonesia (RI).
Sikap dukungan ini telah menjadi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI. Bahkan seluruh kepengurusan PSI se-Indonesia.
“Untuk mendukung ketum Giring Ganesha sebagai Capres,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sulut, Melky Pangemanan, Rabu (9/6), di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, Giring Ganesha sudah melakukan keliling seluruh Indonesia. Dia telah bertemu dengan seluruh generasi muda, komunitas perempuan, pegiat sosial lingkungan.
“Dan seluruh masyarakat yang menginginkan ada perubahan,” ungkap Melky.
Ketua DPP PSI, Giring Ganesha (Kiri) – Ketua PSI Sulut, Melky Pangemanan (Kanan) (Sumber: Foto Istimewa)
Ini dinilai berimplikasi positif kepada elektabilitas Giring. Hal itu terbukti ketika melihat di lembaga-lembaga survei namanya sudah muncul.
“Dan ini adalah kerja politik yang cukup panjang. Kita juga dalam tugas sebagai kepengurusan di provinsi sampai ke kabupaten kota tetap sosialisasi,” ujar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut ini.
Bagi Melky, Indonesia perlu ada perubahan. Hal itu dengan pentingnya ada pemimpin muda yang visioner.
“Yang mengerti atas persoalan publik,” kunci wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung.