Tag: MJP

  • Alasan FPG Walk Out Lindungi Gubernur, MJP Nilai Kepentingan Ketua Fraksi

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan Fraksi Partai Golkar melakukan aksi Walk Out di rapat konsultasi perihal ranperda protokol covid-19.

    FPG beralasan bahwa aksi Walk Out tersebut salah satunya untuk melindungi Gubernur Sulut.

    Atas alasan itu, Melky Pangemanan pun buka suara.

    Ia mengatakan Apa hubungannya dengan melindungi Gubernur?

    “Saya kira sangat lucu. Apa hubungannya dengan melindungi Gubernur? Apalagi sih Ketua Fraksi ini. Ada Fraksi PDI Perjuangan dengan 19 anggota dan fraksi lain yang mengerti dan disiplin prosedur. Ingat tidak perlu 1 orang semacam dia. Ini jelas kepentingan pribadi ketua fraksi saja, kasihan FPG,” ucap MJP kepada wartawan, Senin (22/2).

    Yang pertama, MJP prihatin karena partai sekelas Golkar memilih walk out karena alasan yang kurang mendasar.

    “Kedua, pilihan mereka menurut saya bukan keinginan kolektif hanya kepentingan Ketua fraksinya. Coba lihat saat disuruh keluar oleh ketua fraksi para anggota yang hadir terlihat kebingungan seperti tidak ingin keluar,” kata Pangemanan.

    Ketiga lanjut MJP, perlu publik ketahui Fraksi partai Golkar ikut mengutus anggotanya dalam Pansus untuk membahas Ranperda tersebut. Berarti ketua Fraksi tidak percaya dengan orang yang diutus di Pansus untuk membahas atau Ketua Fraksinya tidak peduli.

    “Keempat, Ketua Fraksi PG tidak paham proses penyusunan Ranperda. Secara formal kami penuhi dan materil sudah dibahas dan berdinamika dalam tahap pembahasan. Sudah selesai hasil fasilitasi dari Kemendagri dan kami telah melaksanakan sinkronisasi. Saya yakin rekan-rekan anggota FPG lainnya paham hanya ketua Fraksinya yang tidak mengerti,” ungkapnya.

    “Kelima, Ketua FPG jelas menghambat lahirnya produk hukum daerah dalam upaya penanganan Covid 19 di Sulawesi Utara. Padahal anggota Fraksi Golkar lainnya semangat untuk mempercepat Ranperda tersebut,” sambung MJP.

    (ABL)

  • Ini Alasan Fraksi Golkar Walk Out di Rapat Ranperda Protokol Covid

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat konsultasi Pimpinan DPRD Sulut, Fraksi bersama biro hukum dan dinas kesehatan terkait Ranperda Protokol Covid-19, senin (22/2) pagi.

    Fraksi Partai Golkar diketahui melakukan aksi walk out ditengah-tengah rapat.

    Adapun alasan mengapa FPG melakukan aksi tersebut. Seperti yang di sampaikan ketua FPG Raski Mokodompit.

    Ia menuturkan bahwa seakan Fraksi Partai Golkar sudah tidak dibutuhkan lagi dalam pembahasan Ranperda Protokol Covid-19.

    “Dalam rapat tadi, Melky Pangemanan telah mengatakan bahwa dari 5 fraksi, sudah 3 fraksi yang telah memasukan pendapat akhir fraksi sedangkan 2 fraksi belum memasukannya yakni FPG dan fraksi Demokrat. Dan hal ini seakan bahwa Melky Pangemanan sudah tidak membutuhkan lagi pemandangan dari FPG karena MJP mengatakan tadi bahwa pembahasan di lanjutkan saja,” jelas Mokodompit diruang kerjanya.

    Dengan alasan itu, Dirinya pun mengajak seluruh personil FPG untuk keluar dari ruang rapat.

    “Saya tidak terlalu mempersoalkan teknisnya dan terkait pembahasannya, tapi saya membahas produk hukumnya untuk menjaga kewibawaan Gubernur dan menjaga tanggapan-tanggapan masyarakat nantinya,” katanya.

    “Jadi tadi ketika MJP menyinggung Fraksi Partai Golkar dan Demokrat, kami FPG merasa sangat tersinggung karena tidak membutuhkan partai Golkar lagi, itukan bahasa yang disampaikan MJP tadi diruang rapat. Semua orang berhak memberikan pendapat, entah itu dirananya atau bukan, kalau kita berpendidikan pasti kita tahu mana yang baik disampaikan, mana kalimat-kalimat berteman dan mana kalimat-kalimat untuk mengajak bermusuhan,” tambah Mokodompit.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/Dq5gGoYkkP8
  • Fraksi Golkar Walk Out, MJP: Itu Pilihan Politik Mereka

    test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang menarik dalam rapat konsultasi Pimpinan DPRD, Fraksi bersama biro hukum dan dinas kesehatan terkait Ranperda Protokol Covid-19, senin (22/2).

    Ditengah rapat, Fraksi Partai Golkar melakukan aksi walk out.

    Aksi walk out tersebut karena dipicu oleh pernyataan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) yang mengatakan bahwa sudah ada 3 fraksi yang memasukan pendapat fraksi dan tinggal 2 fraksi yang belum memasukannya yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. Jadi sesuai mekanisme, tahapan bisa kita lanjutkan.

    Kepada wartawan, MJP mengatakan bahwa setiap fraksi mempunyai sikap politik masing-masing.

    “Perlu diingat bahwa tahapan pembahasan sudah selesai. Ada dimana waktu tahap pembahasan?,” ungkap MJP.

    MJP juga mengingatkan untuk disiplin prosedur.

    “Harus disiplin prosedur. Secara formal kita telah penuhi. Pembahasan sudah selesai dan hasil fasilitasi dari Kemendagri telah ditindaklanjuti dalam rapat sinkronisasi dan pendapat akhir fraksi telah diterima,” tukasnya.

    Mengenai Ketua FPG tidak setuju dengan Ranperda tersebut, MJP kembali menegaskan jika itu pilihan politik mereka.

    “Intinya kita butuh produk hukum daerah dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sulawesi Utara,” tutupnya.

    (ABL)

  • Waktu Dekat ini, Ranperda Fakir Miskin Inisiatif DPRD Segera Diparipurnakan

    test.petasulut.com/, SULUT – Selama kurang lebih 6 tahun terakhir ini, diketahui DPRD Sulut belum pernah melahirkan Ranperda Inisiatif, berbagai kritikan terhadap kinerja anggota DPRD Sulut pun sempat disampaikan masyarakat.

    Namun diperiode ini, keseriusan DPRD Sulut guna melahirkan ranperda inisiatif DPRD kini terbukti.

    Dimana, dalam waktu dekat ini Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar inisiatif DPRD dan Ranperda Penegakan Hukum usulan Eksekutif akan segera diparipurnakan.

    Wakil ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan pun membenarkan hal itu.

    Ia mengatakan bahwa kedua ranperda tersebut dalam waktu dekat ini akan segera diparipurnakan.

    “Tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. Tapi intinya hasil fasilitasi di kemendagri telah disetujui dan ditindaklanjuti lewat rapat sinkronisasi dan finalisasi oleh DPRD Sulut dan tim ahli bersama juga SKPD terkait,” Ungkapnya, senin (01/02) diruang kerjanya.

    (ABL)

  • PT. Presisi Dan PT. KSB Diduga WANPRESTASI, Eks Karyawan Mengadu ke MJP

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Sulut yang juga Ketua DPD PSI Sulut Melky Jakhin Pangemana (MJP) hari ini, selasa (19/01) tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan bekerja dari rumah (Work From Home), guna menerima aduan dan aspirasi publik yang disampaikan via sosial media.

    MJP berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara terkait aduan warga yang disampaikan kepada MJP dalam tatap muka langsung maupun melalui sosial media.

    Adapun aduan yang disampaikan warga yang sedang dikoordinasikan dan ditindaklanjuti MJP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara:

    • Eks Karyawan PT. Presisi, terkait perhitungan selisih upah. Pihak perusahaan belum membayarkan selisih upah kepada para tenaga kerja. Perusahaan sebelumnya tidak membayarkan upah tenaga kerja sesuai UMP Sulawesi Utara.
    • Eks Karyawan PT. KSB Manado, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pesangon yang akan dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Anggota DPRD MJP akan menindaklanjuti dan mengawal aspirasi warga tersebut sesuai dengan tupoksi sebagai wakil rakyat.

    “Saya intensif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara untuk menuntaskan dan mencarikan solusi soal permasalahan tersebut,” kata MJP di Halaman media sosial miliknya.

    MJP juga juga terus berkoordinasi bersama rekan-rekan anggota DPRD dan Mitra kerja Komisi IV terkait urusan internal dan kerja pelayanan kepada publik.

    (ABL)

  • Wah, Pelayanan RS Menembo-Nembo Berpotensi Terhenti

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, di Jl. S. H. Sarundajang, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Matuari Kota Bitung, kamis (14/01) kemarin.

    Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil Ketua Careig Runtu, Anggota komisi Fanny Legoh, Yusra Alhabsyi, Melky Pangemanan dan Hilman Idrus dan diterima oleh Direktur UPTD RS Manembo-Nembo Bitung dr. Pitter Lumingkewas beserta jajarannya.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utar mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV mengakui bahwa Pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu dikarenakan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh pihak Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Beberapa hal yang mulai dikhawatirkan dan berpotensi pelayanan pasien terhenti :

    • Pemutusan kontrak kerjasama untuk pelayanan transfusi darah dari UTD PMI Kota Bitung.
    • Peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian hutang yang tertunda.
    • Kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol RS.
    • Komplain Jasa Pelayanan Pasien JKN/CVD 19 untuk tahun 2020 belum terbayarkan sebesar Rp. 3.134.112.991 karena tidak tertata di APBD-P 2020 sedangkan anggaran untuk tahun ini hanya sebesar Rp. 1.396.185.206 padahal untuk 2020 RS masih memiliki piutang baik kepada BPJS untuk klaim pasien JKN maupun kepada Kemenkes untuk klaim pasien CVD.
    • Tidak adanya alokasi Anggaran Jasa Pelayanan untuk pelayanan pasien tahun 2021 di T.A 2021.
    • Tuntutan keseriusan pengelolaan RS yang begitu tinggi dari tenaga kesehatan sebagai jaminan kerelaan dan pengorbanan mereka berada di garis depan penanggulangan CVD di RS.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Daerah untuk mengantisipasi potensi terhentinya pelayanan RS Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV menilai Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh dr. Debby Kalalo sebagai Kepala Dinas gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Daerah abai dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak di RS Manembo-nembo Bitung.

    Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa, Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (ABL)

  • Bentuk Pertanggungjawaban, MJP Laporkan Kinerjanya Sepanjang Desember 2020

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Sulut dari partai Solidaritas Indonesia Dapil Minut-Bitung Melky Jekhin Pangemanan kembali mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai wakil rakyat sepanjang bulan Desember 2020.

    • Pada tanggal 1-7 Desember 2020, MJP melaksanakan Masa reses anggota dewan dengan menyambangi warga Desa Treman, Desa Kauditan 1, Matungkas Minut dan Tanjung Merah Kota Bitung guna menyerap aspirasi konstituen sekaligus melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana reses yang telah terpakai dan sisa dana reses yang dikembalikan.
    • 8 Desember 2020, Rapat Finalisasi Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, BPBD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Biro Hukum Setda dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di ruangan rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Biro Hukum Setda akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menkonsultasikan ke Kemendagri RI perihal Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menyelesaikan Ranperda tersebut di tahun 2020 ini, sebagai bagian dari tanggung jawab dan tugas legislasi yang diemban.

    • 14 Desember 2020, MJP mengikuti ibadah Rutin Sekretariat DPRD Sulut.
    • 15 Desember 2020, Anggota DPRD MJP bersama Tim, door to door membagikan Bingkisan Sembako untuk para pemimpin agama (Pendeta, Gembala, Ketua Stasi. Imam dan Pemimpin agama lainnya) di Kota Bitung. Pembagian bingkisan dari MJP adalah bentuk Solidaritas dan kepedulian kepada para pemimpin agama menjelang hari besar keagamaan umat Kristiani, Natal Yesus Kristus di tahun 2020 ini.

    Anggota DPRD MJP berkomitmen untuk terus bekerja dan melayani serta memberi bantuan semaksimal mungkin sebagai bagian dari rasa solidaritas bagi semua ciptaan Tuhan.

    • 16 Desember 2020, Rapat Pleno Persiapan Penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jakarta.
      Provinsi Sulawesi Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2020.
    • 17 Desember 2020, Kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Pusat Jatinangor.

    Kunjungan kerja diterima oleh Wakil Rektor I IPDN Pusat Jatinangor Dr. Hyronimus Rowa, M.Si, Wakil Rektor Ill beserta jajaran IPDN.

    DPRD Provinsi Sulawesi Utara memperjuangkan aspirasi yang masuk ke lembaga DPRD terkait Pemberhentian 6 Praja IPDN asal Sulawesi Utara. DPRD menerima informasi dan penjelasan langsung terkait kronologis kejadian kekerasan berupa pemukulan yang melibatkan 7 Praja IPDN asal Pendaftaran Sulawesi Utara. 6 Orang Madya Praja mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin berat diberhentikan sebagai Praja IPDN (Sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (3) Huruf B Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

    1 Orang Madya Praja mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin berat turun tingkat (Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (23) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyesalkan perihal kejadian tersebut. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi.

    Praja IPDN semestinya menjadi kader pelopor revolusi mental. DPRD bermohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan Rektor IPDN No.880-539 Tahun 2020 tentang Pemberhentian sebagai Praja IPDN asal Pendaftaran Sulawesi Utara.

    DPRD menilai keputusan tersebut terlalu berat. DPRD berharap pihak IPDN dan Kemendagri dapat mengambil keputusan kembali untuk memberi sanksi tapi tidak dengan memberhentikan keenam Praja dari Kampus IPDN Pusat Jatinangor.

    DPRD Provinsi Sulawesi Utara juga mengingatkan agar dalam proses rekrutmen Praja IPDN agar lebih selektif dengan memberi perhatian lebih pada pendidikan karakter para Praja.

    • 18 Desember 2020, Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta dalam rangka tahap fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,

    Kunjungan kerja diterima oleh Ni Putu Witari, Kasubdit Wilayah III dan Ramandhika Suryasmara, Kepala Seksi Wilayah IB Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri di Gedung H Kemendagri. Ji Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat. Kemendagri RI telah menerima dua draft Ranperda, yakni Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    • 21 Desember 2020, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP), menerima Piagam Penghargaan dari Pengurus Cabang Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Kota Manado.

    Penghargaan diberikan atas bantuan dan dukungan MJP kepada KAGAMA Manado dalam rangka memajukan kegiatan KAGAMA di Sulawesi Utara. MJP dinilai berhasil menjalin sinergitas dan kebersamaan dengan ormas, LSM, akademisi, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengawasi kerja pelayanan pemerintah.

    MJP rutin melibatkan KAGAMA Manado dalam kegiatan/diskusi (Laporan Pertanggungjawaban MJP) yang digelar setiap bulan serta saling berbagi informasi dalam upaya bersama membangun daerah dan bangsa. Penghargaan diserahkan langsung oleh Taufik Tumbelaka selaku Ketua KAGAMA Cabang Kota Manado, di ruangan kerja Anggota DPRD MJP.

    • 22 Desember 2020, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP), menghadiri Ibadah Menyambut Natal Yesus Kristus, Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) Kabupaten Minahasa Utara, di Desa Kaima Kecamatan Kauditan. MJP turut memberikan bantuan berupa Sembako bagi seluruh SDM Pelaksana PKH se Kabupaten Minahasa Utara.

    Kegiatan dirangkaikan juga dengan pemberian Penghargaan bagi SDM Pelaksana PKH dengan berbagai kategori terbaik.

    Anggota DPRD MJP memberi apresiasi yang tinggi kepada Koordinator Wilayah PKH Sulawesi Utara, Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya, Koordinator Kabupaten PKH Minahasa Utara dan seluruh SDM PKH se- Kabupaten Minahasa Utara yang terus berjuang tanpa mengenal lelah untuk membantu masyarakat serta menunjang kerja dan program.

    • 23 Desember 2020, MJP Hadiri Ibadah Rutin Sekretariat DPRD Sulut.
    • 28 Desember 2020, Anggota DPRD MJP mengunjungi warga di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara yang rumahnya tertimpa pohon akibat cuaca ekstrim hujan deras disertal angin kencang pada tanggal 20 Desember 2020. MJP menyerahkan bantuan sosial bagi keluarga yang tertimpa musibah. Bantuan dari MJP adalah bentuk kepedulian dan rasa solidaritas selaku wakil rakyat.

    Diharapkan, bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga yang tertimpa musibah.

    • 29 Desember 2020, Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara di DPRD Provinsi Gorontalo guna studi Komparasi terkait dengan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Guru.

    Tunjangan Profesi Guru di Provinsi Gorontalo untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 74,7 miliar. TPG tersebut naik dari alokasi tahun 2019 sebesar Rp72,4 miliar. Selain TPG, Pemprov Gorontalo juga memberikan Tunjangan Kinerja Daerah kepada guru non sertifikasi, serta insentif bagi guru tidak tetap.

    Penyaluran tunjangan guru berupa TPG maupun TKD diawali melalui proses pemberkasan yang setiap tanggal 5 bulan berjalan harus sudah diterima oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo dalam hal ini Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

    Ditengah kondisi pandemi CVD pelayanan dan soliditas guru di Provinsi Gorontalo mendapatkan ujian. Namun terbukti nyata, proses pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Ini adalah bentuk kontribusi dan dedikasi guru bagi daerah dan bangsa.

    Sejak bulan April, seluruh sekolah di Provinsi Gorontalo tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Pembelajaran dialihkan melalui daring (online). Khusus untuk siswa SMK yang akan mengikuti praktikum, bisa dilakukan dengan cara tatap muka. Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi setiap SMK yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk praktikum, harus membuat enam daftar periksa. Enam daftar periksa tersebut meliputi pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, penggunaan masker, menjaga jarak di ruang kelas, serta pemantauan dan pengawasan guru terhadap siswa.

    • 30 Desember 2020, Anggota DPRD MJP melakukan koordinasi bersama rekan-rekan anggota DPRD dan Mitra kerja Komisi IV terkait urusan internal dan kerja pelayanan kepada publik, di ruangan kerja Anggota DPRD MJP.

    MJP berkoordinasi dengan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, soal warga di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara yang rumahnya tertimpa pohon akibat cuaca ekstrim hujan deras disertai angin kencang pada tanggal 20 Desember 2020.

    MJP mendorong Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar memberi perhatian, dengan mengunjungi dan memberikan bantuan Pemerintah Daerah kepada warga yang tertimpa musibah. Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara langsung merespons informasi dan permintaan MJP. Rencananya, besok 31 Desember Dinas Sosial bersama Anggota DPRD MJP akan mengunjungi pihak warga yang tertimpa musibah sekaligus menyerahkan bantuan dari Pemerintah.

    • 31 Desember 2020, Anggota DPRD MJP bersama Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bagi warga di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara yang rumahnya tertimpa pohon akibat cuaca ekstrim hujan deras disertai angin kencang pada tanggal 20 Desember 2020.

    Bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial Daerah adalah wujud kepedulian Pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang tertimpa musibah. Kunjungan dan bantuan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara atas informasi dan koordinasi dengan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan.

    (ABL)

  • Vaksin Covid Tiba di Sulut, Ini Pendapat MJP

    test.petasulut.com/, SULUT – Hari ini, selasa (5/21) Sulawesi Utara telah menerima Vaksin Covid-19, pemerintah pusat pun telah memberi perintah untuk masing-masing daerah agar memprioritaskan tenaga kesehatan.

    Mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Sulut Komisi 4, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) pun buka suara.

    Ia menyampaikan agar semua tenaga kesehatan di Sulut yang menerima vaksin dapat di perhatikan dengan baik.

    “Sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara, saya berharap 23 Ribu vaksin yang akan di berikan bagi tenaga kesehatan di Sulut agar dapat di data dengan baik proses penerimaannya, sehingga proses informasi kepada nakes nantinya bisa berjalan dengan baik,” Ungkap MJP diruang kerjanya.

    MJP juga menyampaikan untuk keluarga dari tenaga kesehatan juga agar di perhatikan dan diprioritaskan juga, karena otomatis tenaga kesehatan tersebut akan berinteraksi langsung dengan keluarga dirumah.

    “keluarga dari tenaga kesehatan juga harus kita prioritaskan untuk bisa di vaksin. Semoga proses vaksinisasi di Sulut dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

    (ABL)

  • MJP Terima Piagam Penghargaan Dari KAGAMA Kota Manado

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP), senin (21/12) menerima Piagam Penghargaan dari Pengurus Cabang Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Kota Manado.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Taufik Tumbelaka selaku Ketua KAGAMA Cabang Kota Manado, di ruangan kerja Anggota DPRD MJP.

    Penghargaan inipun diberikan atas bantuan dan dukungan MJP kepada KAGAMA Manado dalam rangka memajukan kegiatan KAGAMA di Sulawesi Utara.

    MJP dinilai berhasil menjalin sinergitas dan kebersamaan dengan ormas, LSM, akademisi, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengawasi kerja pelayanan pemerintah.

    MJP juga dinilai rutin melibatkan KAGAMA Manado dalam kegiatan/diskusi (Laporan Pertanggungjawaban MJP) yang digelar setiap bulan serta saling berbagi informasi dalam upaya bersama membangun daerah dan bangsa.

    (ABL)

  • Terkait 2 Draft Ranperda, Komisi IV DPRD Sulut Kunker Ke Kemendagri

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta dalam rangka tahap fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/12).

    Kunker Komisi IV DPRD Sulut ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Anggota Melky Pangemanan, Julius Jems Tuuk, Melisa Gerungan dan Hilman Idrus.

    Komisi IV pun diterima oleh Ni Putu Witari, Kasubdit Wilayah III dan Ramandhika Suryasmara, Kepala Seksi Wilayah IIIB Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri di Gedung H Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.

    Dalam kunjungan itu, Kemendagri RI telah menerima dua draft Ranperda, yakni Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Beberapa catatan pun disampaikan oleh pihak Kemendagri RI kepada Komisi IV yakni untuk penyempurnaan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi kedua Ranperda tersebut terkait perbaikan redaksional dan penyesuaian pasal dengan ketentuan regulasi atau aturan yang lebih tinggi serta kewenangan yang diatur untuk pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Hasil lengkap catatan dan penyempurnaan dari Kemendagri akan diberikan diakhir bulan Desember 2020 atau paling lambat awal Januari 2021. Kemendagri membutuhkan waktu 15 hari untuk menyelesaikan tahap fasilitasi.

    Catatan final dari Kemendagri belum diserahkan ke Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara karena masih terus dipelajari dan dikaji oleh pihak Kemendagri.

    Pihak Kemendagri berjanji akan membantu mempercepat tahap fasilitasi agar bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

    Kemendagri RI mengingatkan agar kedepannya DPRD dapat mengatur waktu dengan baik sesuai skala prioritas pembahasan Ranperda.

    Biasanya DPRD mengejar penyelesaian Ranperda dalam tahap fasilitasi di akhir tahun atau di bulan Desember. Sebaiknya bisa dimaksimalkan setiap Triwulan ada Ranperda yang di fasilitasi ke Kemendagri.

    Kemendagri RI memahami karena kondisi pandemi CVD sehingga agenda pembahasan Ranperda di DPRD sedikit terlambat, hampir semua daerah memasukkan draft Ranperda di bulan Desember ini.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utarap pun berharap agar hasil fasilitasi Kemendagri bisa segera tuntas sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

    (ABL)