test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Sulut yang juga Ketua DPD PSI Sulut Melky Jakhin Pangemana (MJP) hari ini, selasa (19/01) tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan bekerja dari rumah (Work From Home), guna menerima aduan dan aspirasi publik yang disampaikan via sosial media.
MJP berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara terkait aduan warga yang disampaikan kepada MJP dalam tatap muka langsung maupun melalui sosial media.
Adapun aduan yang disampaikan warga yang sedang dikoordinasikan dan ditindaklanjuti MJP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara:
- Eks Karyawan PT. Presisi, terkait perhitungan selisih upah. Pihak perusahaan belum membayarkan selisih upah kepada para tenaga kerja. Perusahaan sebelumnya tidak membayarkan upah tenaga kerja sesuai UMP Sulawesi Utara.
- Eks Karyawan PT. KSB Manado, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pesangon yang akan dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD MJP akan menindaklanjuti dan mengawal aspirasi warga tersebut sesuai dengan tupoksi sebagai wakil rakyat.
“Saya intensif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara untuk menuntaskan dan mencarikan solusi soal permasalahan tersebut,” kata MJP di Halaman media sosial miliknya.
MJP juga juga terus berkoordinasi bersama rekan-rekan anggota DPRD dan Mitra kerja Komisi IV terkait urusan internal dan kerja pelayanan kepada publik.
(ABL)
Leave a Reply