Tag: KPK

  • Kunker KPK di Minut, Bupati Joune Ganda: Deteksi Lebih Dini Potensi Terjadinya Korupsi

    test.petasulut.com/, SULUT – Bupati Joune Ganda bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima Kunjungan Kerja KPK (KPK) dalam rangka Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau Monitoring Dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terentegrasi dan Manajemen Aset Daerah di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat bupati lantai 3 pemkab Minut,Jum’at (18/6/21).

    Turut hadir dalam kunjungan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi (Kasatgas Wilayah IV) KPK RI bersama jajaran.

    Pada kesempatan itu, Bupati Minut Joune Ganda mengapresiasi kunjungan tersebut.

    “Karena pemerintahan Daerah lebih Transparan dan Akuntabel Dalam Penyelanggaraan Tata Kelola Pemerintahan serta untuk mencegah atau mendeteksi lebih dini potensi-potensi terjadinya Korupsi. Pembenahan-pembenahan terutama E-Planning, E-Budgeting dan kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” ujarnya.

    “Karena itu Saya menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan peran serta pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mencegah korupsi,” tutup JG.

    Dalam kegiatan itu, Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 ketat pun tetap dijalankan.

    (BG)

  • 51 Pegawai Tak Lulus TWK, JT Dukung Keputusan KPK

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk menanggapi serius perihal polemik yang terjadi di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, ada 51 pegawai dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada beberapa waktu lalu.

    Dihadapan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Andi purwana dan Rusvian, Politisi partai PDIP itupun menyatakan sikap mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah terkait keputusan strategis dalam hal pemberantasan korupsi.

    Sikap tersebut disampaikan Legislator perwakilan Bolmong Raya ini disela-sela kegiatan Audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan KPK bersama seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut di ruang rapat paripurna gedung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang terletak dibilangan Jl Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Rabu (16/6) siang.

    “Saya, Ir. Julius Jems Tuuk Dapil Bolmong Raya menyatakan sikap mendukung. Sekali lagi mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Ketua KPK bapak Firli dan pemerintah terkait dengan keputusan strategis dalam hal pemberantasan korupsi. Di mana, kalau tidak salah lihat, ada 51 orang yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” ucap sekretaris Komisi IV DPRD Sulut itu.

    “Sekali lagi, saya sampaikan kembali, mendukung keputusan dari bapak Firli dan kawan-kawan dan pemerintah,” pungkas JT sapaan akrabnya.

    (ABL)

  • KPK Ingatkan Anggota DPRD Sulut Jangan Ada ‘Uang Ketok’ dan ‘Titip Proyek’

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar oleh tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Satgas Pencegahan dan Penindakan KPK bersama Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, rabu (16/6).

    Tim KPK, Andi Purwana mengatakan salah satu tugas wakil rakyat yakni fungsi anggaran merupakan hal yang sangat penting sehingga setiap perencanaan yang dilakukan bersama eksekutif harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

    ”Jangan ada lagi uang ketok palu, uang ketok-ketok, uang apa, titip – titip proyek jangan ada lagi, ” ujar Andi Purwana mengingatkan.

    Meski demikian ia juga memahami setiap anggota DPRD pasti akan memperjuangkan pembangunan proyek di daerah pemilihan masing – masing yang menjadi aspirasi masyarakat.

    Selain itu kata Purwana proses perencanaan pembangunan di Provinsi itu harus sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

    ” Nggak boleh juga misalnya saya di Sitaro ayo kita bangun ini, sementara anggarannya terbatas. Bapak/ibu yang duduk disini kan 45 orang harus bisa meramu itu tahun ini yang mana dulu kemudian tahun berikut apa, ” ujarnya.

    (ABL)

    Video selengkapnya:

  • KPK Datangi Kantor DPRD Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi, rabu (16/6) siang, mendatangi Kantor DPRD Sulut guna audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di pemerintah provinsi Sulut.

    Tim KPK itupun diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.

    Pada pertemuan itu, ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyambut baik kedatangan direktorat koordinasi dan supervisi wilayah IV KPK, yakni Bapak Andi purwana dan Rusvian dalam rangka audiensi dan koordinasi.

    “Penghargaan tinggi saya sampaikan kepada tim KPK yang hadir langsung di kantor DPRD Sulut untuk beraudiensi dan tentunya mensosialisasikan hal hal yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tentunya ini penghargaan dan kehormatan bagi DPRD, karena kesempatan berkoordinasi langsung sekaligus mendapatkan arahan dan masukan sehingga segenap pimpinan dan anggota DPRD dan sekretariat DPRD terhindar dari tindakan korupsi,” jelas silangen.

    “Kami segenap pimpinan dan anggota DPRD berkomitmen dan sangat mendukung berbagai upaya dan langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi. Untuk itu, kami anggota DPRD mengharapkan arahan dan masukan dari bapak Andi dan Rusvian agar kinerja DPRD Sulut untuk melayani masyarakat tanpa korupsi dapat terwujud,” tambahnya.

    Pada kesempatan itu, direktorat koordinasi dan supervisi wilayah IV KPK, yakni Andi purwana memberikan arahan perihal program pemberantasan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah.

    (ABL)

  • Kronologi Kasus Gubernur Sulsel, Uang Sekoper Jadi Barang Bukti

    test.petasulut.com/, SULUT – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi.

    Dilansir dari Pikiran rakyat.com, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

    Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

    “Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

    Berikut ini kronologi OTT yang disampaikan KPK dalam jumpa pers.

    1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.
    2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
    3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.
    4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
    5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan
    6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
    7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

    Atas temuan itu, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara itu, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (ABL)

  • OTT, Gubernur SulSel Ditangkap KPK

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK sendiri melakukan penangkapan terhadap NA di rumah jabatan gubernur, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 WITA .

    Selain NA, KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah orang yang saat itu bersama sang gubernur.

    Mereka adalah AS (64) kontraktor, N (36) sopir, SB (48) anggota polisi, ER pejabat di Sulsel dan l sopir.

    Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

    Dari sejumlah informasi yang beredar NA ditangkap KPK sekitar pukul 02,00 wita dini hari dan diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

    “Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber.

    Namun demikian informasi penangkapan NA dibenarkan wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

    ”Betul, hari Jumat tanggal 26 Feb 2021 tengah malam KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Sabtu (27/2/2021).

    (ABL)

  • Ini Kabar Terbaru Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

    test.petasulut.com/, JAKARTA – Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip waktu lalu diketahui terjerat permasalahan. Dimana nama Sri masuk dalam dugaan kasus suap.

    Lama tak terdengar, begini kabar terkini dari wanita yang dikenal berparas cantik tersebut.

    Dilansir dari Detik.com, bahwa Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lapas Anak Wanita Tangerang. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara 2 tahun.

    “Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

    Hukuman bui 2 tahun itu diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan.

    Ali mengatakan eksekusi dilakukan pada hari ini. Ali juga menyebut Sri Wahyumi telah melunasi pembayaran denda.

    “Terpidana juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian asset recovery pada hari Jumat (2/10/2020),” ujar Ali.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.

    Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

    Sejumlah barang yang diterima Sri adalah tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.